CONTOH SURAT KUASA SUBTITUSI


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Siraj Sullivan, SH,MH, adalah Advokat dan penasihat hukum pada kantor hukum SIRAJ SULLIVAN ASSOCIATED, beralamat di Plaza Senapelan, Lantai 2, Jl. Sudirman, Pekanbaru 24434.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : Muslimin Bin Daeng Manambung, yang bertindak selaku Presiden Direktur dari dan karenanya sah mewakili PT. SAMBU , beralamat di Wisma 46 Kota BNI 30.02 Floor, Jl. Arifin Ahmad. 1 Pekanbaru 24432, berdasarkan Surat Kuasan bertanggal 13 Juni 2012.

Dengan ini memberikan Kuasa Substitusi kepada :

WAHYU AKBAR, SH, LL.M

Advokat dan penasihat hukum pada kantor hukum WAHYU AKBAR ASSOCIATED, beralamat di Jalan Soebrantas Perum Harmoni Blok C/17 Panam.

KHUSUS

Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili Pemberi Kuasa mengajukan permohonan, mengurus dan mengambil Surat Keterangan yang diterbitkan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda yang menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah yang dibuat oleh saudara Anton Sugianto di Samarinda pada tanggal 19 Mei 2012, bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah.

Untuk maksud tersebut di atas, Penerima Kuasa berwenang mewakili Pemberi Kuasa menghadap pejabat-pejabat instansi yang berwenang, membuat dan menandatangani serta mengajukan segala permohonan, akta-akta, surat-surat dan dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan persoalan tersebut diatas, untuk kepentingan Pemberi Kuasa. Selanjutnya Penerima Kuasa  berwenang pula untuk melakukan perbuatan-perbuatan dan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Penerima Kuasa dan pada umumnya melakukan upaya-upaya hukum/tindakan-tindakan hukum yang dianggap penting, baik dan perlu oleh Penerima Kuasa untuk kepentingan Pemberi Kuasa dalam mencapai tujuan tersebut diatas.

Surat Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.

Demikian Surat Kuasa Substitusi ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2012


Pemberi Kuasa                                                                                                 Penerima Kuasa



Siraj Sullivan, SH,MH,                                                                  WAHYU AKBAR, SH, LL.M


pengertian tersangka dan terdakwa


Pengertian Terdakwa dan Tersangka, Hak Tersangka dan Terdakwa
Pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP).
Pengertian terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).
Hak-hak tersangka dan terdakwa diatur didalam pasal 50 sampai dengan pasal 68 KUHAP yaitu :
1.     Tersangka berhak untuk segera diperiksa oleh penyidik, diajukan ke pengadilan dan diadili (pasal 50 ayat 1, 2, dan 3 KUHAP).
2.    Tersangka berhak untuk menerima pemberitahuan dengan jelas dan bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan dan didakwakan kepadanya (pasal 51 huruf a dan huruf b KUHAP).
3.    Tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim (pasal 52 KUHAP). Penjelasan pasal 52 KUHAP menyebutkan bahwa supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang sesuai dengan kebenaran dan tidak menyimpang dari yang sebenarnya, maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut, sehingga paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa wajib dicegah.
4.    Tersangka atau terdakwa yang tidak mengerti bahasa Indonesia berhak mendapat bantuan juru bahasa agar dapat memahami apa yang disangkakan atau yang didakwakan kepadanya (pasal 53 KUHAP).
5.    Tersangka atau terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, guna kepentingan pembelaan (pasal 54 KUHAP).
6.    Tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya (pasal 55 KUHAP).
7.    Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan dalam hal :
o   Disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.
o   Disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana lima belas tahun atau lebih.
o   Tersangka atau terdakwa yang tidak mampu, terkena ancaman pidana lima tahun atau lebih.
o   Bantuan hukum dapat dilaksanakan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses perailan.
8.    Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya, demikian juga bagi yang berkebangsaan asing juga berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya (pasal 57 ayat 1 dan 2 KUHAP).
9.    Untuk kepentingan kesehatannya, pasal 58 KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan untuk menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya.
10. Berdasarkan pasal 59 KUHAP, tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan juga mempunyai hak untuk :
o   Diberitahu tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
o   Diberitahukan kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa tentang penahanan atas diri tersangka atau terdakwa.
o   Meminta kepada pejabat yang berwenang untuk berhubungan dengan orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa baik dalam bentuk bantuan hukum maupun jaminan untuk penangguhan penahanan bagi tersangka atau terdakwa.
11.  Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun usaha untuk mendapatkan bantuan hukum (pasal 60 KUHAP).
12. Untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan kekeluargaan yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa, tersangka atau terdakwa berhak untuk menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya, baik secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya (pasal 61 KUHAP).
13. Pasal 62 KUHAP memberikan beberapa hak kepada tersangka atau terdakwa dalam hal :

o   Mengirim surat atau menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarganya setiap kali diperlukan, dan disediakan alat tulis menulis.
o   Surat menyurat tersebut ayat (1) tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
o   Bila surat tersebut diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, maka pejabat yang bersangkutan harus memberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya dengan dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik”.
14. Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan (pasal 63 KUHAP).
15. Terdakwa berhak diadili disidang pengadilan yang terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
16. Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya (pasal 65 KUHAP).
17. Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP).
18. Terdakwa berhak minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (pasal 67 KUHAP). Hak minta banding ini juga diberikan kepada penuuntut umum, dengan perkecualian yang sama dengan hak terdakwa.
19. Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 dan selanjutnya (pasal 68 KUHAP).

hukum pidana dan hukum perdata


 
Kapan Suatu Tindakan Disebut Perbuatan Pidana/Perdata ?

Dalam melakukan berbagai aktivitas sehari-hari kita sering melakukan perbuatanhukum, seperti melakukan sewa menyewa, jual beli dan lain-lain. Disebut perbuatanhukum karena tindakan tersebut mempunyai akibat yang dapat dipertanggung jawabkansecara hukum atau diakui oleh Negara (sebagai pembuat dan penegak hukum).Untuk mendapatkan pengakuan dari Negara, dalam melakukan tindakan hukumdiperlukan syarat-syarat yang bersifat administratif. Misal: dalam melakukan jual belitanah, agar dianggap sah maka diperlukan bukti-bukti berupa akta jual beli berikutkwitansi pembayaran. Ini penting untuk mencegah terjadinya tindakan sepihak atauwanprestasi salah satu pihak di kemudian hari.Aturan-aturan mengenai tindakan hukum tersebut dibedakan menjadi dua (2) yaitu:Hukum Pidana dan Hukum Perdata.

Apakah beda Hukum Pidana dan Hukum Perdata?

Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

Misal: A merupakan anggota kelompok simpan pinjam PPK. Pada waktu meminjam dana PPK si Aterikat kontrak dengan program PPK melalui UPK. Hubungan hukum antara A dan UPK dikenaiaturan hukum perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya,tindakan ini akan dikenai aturan hukum perdat

Sedang hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seoranganggota masyarakat ( sebagai warga Negara) dengan Negara (sebagai penguasa tatatertib masyarakat ).

Misal: Ketua kelompok UEP Bunga Mawar tidak menyerahkan setoran kelompok kepada UPK, tetapidigunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidanapenggelapan
Bagaimana penerapan ke dua hukum tersebut?

Pelanggaran terhadap aturan

Hukum Perdata
baru dapat diambil tindakan olehpengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan(disebut: penggugat)Pelanggaran terhadap aturan

Hukum Pidana
segera diambil tindakan oleh aparathukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yangtermasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga,pencurian oleh keluarga, dll