PRAKTEK PERILAKU PERUSAHAAN EFEK SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK DI PASAR MODAL INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Hubungan antara investor dengan penerima modal sangat erat karena invesstorsebagai pemilik uang/modal akan bersedia menanamkan investasinya dinegara penerimamodal, dan negara penerima modal harus dapat memberikan kepastian hukum, perlindunganhukum, dan rasa aman bagi investor dalam berusaha. Tanpa adanya kepastian danperlindungan hukum, serta rasa aman, mustahil mereka akan menanamkan investasinya.Setiap investor khusunya investor asing, selalu menanyakan tentang kepastian dan perlindungan hukum, serta rasa aman tersebut. Negara penerima modal, juga selalumengatakan bahwa negaranya siap menjamin kepastian, perlindungan hukum, dan rasa aman kepada mereka.Bidiang-bidang usaha yang terbuka untuk invvestasi merupakan bidang usaha yangdiperkenankan untuk dilakukan investasi baik untuk investasi domestik maupun investasi asing. Biasanya, dalam penanaman invesstasi, khususnya investasi asing, ada beberapabidang usaha yang tidak diperkenankan sama sekali untuk dilakukan investasi dan ada jugabidang usaha yang diwajibkan untuk melakukan kerja sama antara modal asing dan modaldomestik .Prosedur dan syarat-syarat merupakan tata cara yang diteenntukan oleh negarapenerima modal dalam pelaksanaan investasi dalam suatu negara. Biasanya, prosedur dansyarat-syarat itu disesuaikan dengan peraturan perundang-uundangan yang berlaku.

B.       Identifikasi Masalah:
1.      Bagaimana peranan perusahaan efek dalam hukum investasi di Indonesia?
2.      Apa Saja kegiatan perusahaan efek dalam hukum investasi di indonesia ?

C.      Tujuan penulisan:
1.      Untuk mengkaji tentang peranan perusahaan efek dalam hukum investasi di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui tujuan kegiatan perusahaan efek dalam hukum investasi di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari BAPEPAM untuk dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek,atau manajer investasi atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkanoleh BAPEPAM. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Pasal 32 menyebutkan bentuk perusahaan efek berupa perusahaan yang sahamnya dimiliki seluruhnya oleh warga negararepublik indonesia dan atau berbadan hukum atau perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki Warga Negara Republik Indonesia dan badan hukum Indonesia dan Warga NegaraAsing atau badan huukum asing. Berdasarkan laporan akhir tahun BAPEPAM pada tanggal 30 Desember perusahaan efek berjumlah sekitar 191 yang mempunyai lisensi sebagaiPenjamin Emisi Efek (PEE) dan perantara Perdagangan Efek ( PPE).[1]
PP No.45 Tahun 1995 Pasal 33 huruf a angka 1 di ubah oleh Kep Menkeu Nomor 179 /KMK.010/2003 tentang permodalan perusahaan efek jo. Kep. Ketua Bapepam Nomor20/PM/2003, mensyaratkan Nomor 179 /KMK.010/2003 tentang permodalan perusahaan efek jo. Kep. Ketua Bapepam Nomor 20/PM/2003, mensyaratkan[2]

1.         Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek danperdagangan efek sebesar Rp 50.000.000 dengan modal kerja bersih disesuaikan(MKBD) Rp.25.000.000. perusahaan efek yang sudahada wajib memenuhi ketentuanini sampai pada tanggal 31 Desember 2003 yang disebut sebagai tahap pertama. Pada tahap pertama perusahaan efek wajib mempunyai modal disetor Rp. 25.000.000 dengan MKBD Rp.10.000.000 tahap kedua, tanggal 31 Desember 2004 modaldisetor perusahaan efek harus Rp.50.000.000 dengan MKBD Rp.25.000.000
2.         Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai perusahaan perdagangan efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah harus mempunyai modal disetorsebesar Rp.30.000.000 dengan MKBD Rp. 25.000.000. pada tahap pertamma per 31Desember 2003, perusahaan efek modal disetornya 18.000.000 dengan MKBDRp.10.200.000.000 pada tahap kedua per 31 Desember 2004, perusahaan efek harusmempunyai modal disetor Rp.35.000.000.000
3.         Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara pedagang efek yangtidak mengadministrasikan rekening efek nasabah wajib mempunyai modal disetorsedikitnya Rp. 500.000.000 dengan MKBD Rp.200.000.000 per 31 Desember 2003
4.         Perusahaan efek yang bertindak sebagai mmenejer investasi wajib mempunyai modaldisetor sebesar Rp. 5.000.000.000 dengan MKBD sebesar Rp.200.000.000. per 31Desember 2003, perusahaan efek wajib mempunyai modal disetor Rp.3.000.000.000 dengan MKBD sebesar Rp.200.000.000. per 31 Desember 2004, perusahaan efek harus mempunyai modal disetor Rp. 5.000.000.000 dengan MKBD Rp.200.000.000
5.         Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantarapedagang efek dan manajer investasi harus memiliki modal disetor sebesar Rp.55.000.000.000. dengan MKBD Rp. 25.200.000.000
6.         Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara pedagang efek danmanajer investasi wajib memiliki modal disetor sebesar 35.000.000.000

Peraturan ini berlaku bagi perusahaan efek nasional maupun patungan. Perusahaan efek yang sudah ada diberikan tenggang waktu sampai pada tanggal 31 Desember 2003 untuk penyesuaian permodalan tahap pertama dan tanggal 31 Desember 2004 untuk penyesuaian tahap kedua bagi perusahaan efek yang tidak mampu memenuhi ketentuan ini akan diminta untuk melakukan merger dengan perusahaan efek lainnya sehingga MKBDnya bisa mencapai persyaratan. Hingga tanggal 29 Desember 2003, sebanyak 54 perusahaan efek anggota bursa, dari 191 perusahaan efek, belum dapat memenuhi persyaratan MKBD.[3] 137 perusahaan efek yang memenuhi MKBD terdiri dari 34 perusahaan efek yang memiliki izin sebagai perantara perdagangan efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening efek. 15 PPE yang tidak mengadministrasikan rekeningefek, 24 PE yang memiliki izin sebagai PPE, penjamin Emisi Efek (PEE), manajerinvestasi (MI).[4] 42 yang memiliki izin PPE danPEE dan MI. Jika demikan kondisinya,maka ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan perusahaan efek, pertama melakukanmerger dengan perusahaan efek lain dan yang kedua siap menerima konsekuensi pemecatan sebagai anggota bursa.[5]
            Penyesuaian permodalan pada perusahaan efek akan mendorong tumbuhnya perusahaan efek yang kuat dan efisien. Kualitas dan bonafiditas perusahaan efek yang demikian diharapkan akan membawa dampak positif bagi pengembangan pasar modal diIndonesia menuju pasar modal yang berstandar dunia, teratur, efisien, dan tentunyamampu menarik minat investor untuk berinvestasi di pasar modal. Pemberian tenggang waktu ini berguna untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan efek untuk mengukur kapasitas dan berupaya melakukan marger. Bagi Bapepam tentu jauh lebih baik perusahaan efek di Indonesia tidak terlalu banyak namun kuat dari sisi sumber dayakeuangan, manusia, dan infrastruktur teknologi.
Pengembangan pasar modal tidak dapat dilepaskan dari pendidikan dan pemasaran jangka panjang yang dibiayai oleh industri perdagangan efek. Apabila bursa efek, lembaga penyimpanan dan penyelsaian (LPP), serta lembaga kliring dan penjaminan(LKP) berperan menyediakan sarana dan fasilitas perdagangan efek dan penyelsaiannya,maka perusahaan efek akan memainkan perannya dalam pengembangan kegiatan perdagangan, pelayanan dan penciptaan produk baru. Perusahaan efek bebas untuk mengembangkan sistem jasa pendukungnya sendiri dan bebas memilih bursa yang sesuaidengan tujuannya dalam memberikan pelayanan yang berkualitas bagi nasabahnya.[6]
Bila dibandingkan dengan negara-negara yang lebih maju pasar modalnya,perusahaan efek merupakan leading agent dalam pengembangan jasa dan produk investasi eceran. Metode yang dipakai negara-negara lain sangat bervariasi, tetapi yangpasti, diperlukan dana investasi yang cukup besar di bidang pemasaran. Untuk itudiperlukan tenaga yang handal dan profesional.[7]

B.       Kegiatan Perusahaan Efek
Berikut ini akan dijelaskan 5 macam kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan efek :[8]
1.      Penjamin Emisi Efek (PEE)
Penjamin Emisi Efek (PEE) adalah pihak yang membuat kontrak dengan emitenuntuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpakewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Izin usaha sebagai PEE berlaku juga sebagai izin usaha Perantara Pedagang Efek. Dengan demikian perusahaan efek yangtelah berizin usaha penjamin emisi efek dapat juga melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek. Tetapi perusahaan efek yang berizin usaha perantara pedagang efek tidak otomatis dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek.[9]
Peran dari penjamin emisi adalah peran perusahaan efek untuk melakjukan penjaminan emisi (underwriting) bagi emiten, yaitu perusahaan ingin mendapatkan danadari calon-calon investor dari masyarakat luas. Penjamin emisi ini membuat kontrak emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpakewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.[10]
Sedangkan wakil penjamin emisi efek (WPEE) merupakan orang perorangan yangtelah mendapat izin dari Bapepam melalui ujian kecakapan dalam pasar modal untuk bertindak mewakili kepentingan perusahaan kepentingan efek untuk kegiatan yangberkaitan dengan penjaminan emisi efek .[11]
Secara garis besar peran dan fungsi penjamin emisi dalam proses go public adalah sebagai berikut:[12]
·         Memberikan jasa konsulttasi kepada emiten dalam rangka go public penjaminemisi merupakan mitra dalam membuat perencanaan pelaksanaan sertapengendalian proses emmisi, mulai dari memperisiapkan dokumen emisi sampaimenjualkan efek di pasar perdana.
·         Menjamin efek yang diterbitkan emiten. Dalam hal ini penjamin emisibertanggungjawab atas keberhasilan penjualan seluruh saham emiten kepadamasyarakat luas. Dalam duatu penjamin akkan terkandung suatu risiko, untuk itu penjamin lain dalam bentuk sindikasi agar tingkat keberhasilan penjualan saham lebih tinggi.
·         Melakukan kegitan pemasaran efek yang diterbitkan oleh emiten agar masyarakatinvestor dapat memperoleh informasi secara baik. Sehingga dilakukanpendisainan dan pendistribusian efek secara akurat dan tepat waktu.

Undang-Undang Pasar Modal Pasal 39 bahwa penjamin emisi sebagai dimuat dalampernyataan pendaftaran. Secara teoritis, ada beberapa macam kontrak penjaminan emisi yangdikenal seperti :[13]

a.       Full Commitment (kesanggupan penuh), PEE bertanggungjawab untuk mengambilsisa efek yang tidak terjual
b.      Best Effort Commitment (kesanggupan terbaik) PEE tidak bertanggungjawab atas sisaefek yang terjual, tetapi PEE akan berusaha sebaik-baiknya agar efek yang ditawarkan dapat terjual dalam kuantitas yang paling tinggic.
c.       Standly Commitment (kesanggupan siaga), PEE berkomitmen agar saham yang tidak terjual di pasar perdana dapat dibeli oleh PEE pda harga tertentu.
d.      All or None Commitment (kesanggupan semua atau tidak sama sekali), PEE akan berusaha menjual semua efek agar laku semuanya, apabila efek tersebut tidak laku semuanya, maka transaksi dengan pemodal yang ada akan dibatalkan. Jadi semua efek dikembalikan ke emiten dan emiten tidak mendapatkandana sedikitpun. Komitmen inidengan latar belakang pemikiran bahwa perusahaan membutuhkan modal dan jumlah tertentu. Bila jumlah tidak tercapai maka investasi perusahaan kurang bermanfaat. Oleh karena itu lebih baik tidak jadi sama sekali. Modifikasi dari komitmen ini adalahkomitmen paling sedikit, paling banyak (minimum-maksimum). PEE harus berusahauntuk mencapai penjualan sebattas minimum yang ditentukan, apabila batas minimum  tercapai, maka emisi d apat diteruskan. Dengan demikian permohonan pembelian akan menjadi kenyataan apabila batas minimum tercapai, maka emisi dapat diteruskan.Dengan demikian permohonan pembelian akan menjadi kenyataan apabila batasminimum tercapia. Saat ini lazim dalam proses penjaminan emisi efek dipersyaaratkan adanya green shoe option. Menurut R.J Shook dan Robert L. Shook, green shoe option adalah kalusul perjanjian penjaminan yang memperbolehkansindikasi untuk membeli lebih banyak saham pada harga penawaran awal yang dapatmelindungi harga saham ketika dijual dalam waktu yang singkat (shortsale). Greenshoe option sudah diterapkan di Indonesia dalam Intial Public Offering  (IPO) Bank Mandiri sebesar 2.990.000.000 lembar saham biasa atas nama Seri B milik negararepublik indonesia (divestasi) masa penawaran dari tanggal 2-4 juli 2003 dalampenjaminan emisi efek yang dapat dilaksanakan, sebagian atau selluruhnya, pada setiap sejak berakhirnya masa penawaran umum yaitu pada tanggal 4 Juli 2003 sampai pada tanggal penyerahan, yaitu 9 Juli 2003, untuk meningkatkan jumlah saham yang ditawarkan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 700 juta lembar saham biasa atas nama seri B milik Negara Republik Indonesia (divestasi) pada harga penawaran umum.

2.      Perantara Pedagang Efek Perantara Pedagang Efek (PEE)
Perantara Pedagang efek merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan pihak lain. PEE berperan penting dan dominan agar pasar modal berfungsi.Oleh karena itu PEE sebagai salah satu pihak yang terkait dengan pasar modal, dituntut  untuk bersikap jujur dan dapat dipercaya dalam melaksanakan tugasnya ( my word is mybond- motto dalam industri pasar modal).[14]

3.      Wakil Peranttara Perdagangan Efek (WPPE)
Wakil Perantara Perdagangan efek (WPPE) adalah orang perorangan yang telah mendapatkan izin dari Bapepam untuk bertugas mewakili kepentingan perusahaan efek untuk melaksankan perdagangan efek. Dalam memiliih perantara (pialang) yang baik investor sebaiknya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:[15]

a.       Kejujuran pialang dalam bertugas untuk kepentingan pemodal
b.      Mempunyai standar profesionalisme yang tinggi.
c.       Melaksanakan pekerjaan dengan penuh dedikasi seriius dengan berkonsentrasi penuhpada tugas tanpa terpengaruh oleh pihak lain berkepentingan
d.      Mendahulukan kepentingan nasabah
e.       Menjaga ketat rahasia nasabah
f.       Berhati-hati atas kebenaran informasi yang diberikan dan tidak menganjurkan nasabah agar membeli saham mereka sendiri yang tidak diketahui dan diyakini manfaat bagi pemodal
g.      Menaati hukum yang berlaku dan segala peraturan yang berhubungan dengan usaha sekruitas serta tidak ikut serta bersama orang lain melakukan pelanggaran di bidangpasar modal
h.      Tidak mengambil kesempatan yang dapat merugikan nasabah
i.        Tidak akan melakukan tindakan yang mengakibatkan nama buruk bagi anggotalainnya
j.        Para anggota saling bekerja sama demi kepentingan bersama
k.      Memberikan advis atau penjelasan kepada investor beserta alasan-alasan dan analisis risiko yang dapat terjadi, evaluasi, dan espektasi yang wajar

4.      Manajer Investasi.
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio (kumpulan efek yang dimiliki oleh orang perorangan, usahabersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi ) untuk para investor atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok investor, kecuali perusahaan asuransi dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[16]

5.      Wakil Manajer Investasi (WMI)
Wakil Manajer Investasi (WMI) adalah orang perorangan yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan portofolio efek, izin untuk wakil manajer investasi dikeluarkan oleh Bapepam dengan standarisasi yang ketat.[17] Karena tidak semua orang mempunyai pengetahuan yang memadai dalam melakukananalisis efek dan melakukan prediksi mengenai prosfek perusahaan. Atau bisa juga karenakesibukan pekerjaan, tidak sempat melakukan analisis terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di bursa efek. Untuk menjawab kebuutuhan ini, manajer investasi yang akanmelakukaan semua hal di atas untuk kepentingan calon investor.[18]

C.      Tanggung Jawab Para Pihak Perusahaan Dalam Perusahaan Efek

1.   Fungsi dan Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris
Fungsi dan tanggung jawab Direksi dan Komisaris Perusahaan adalah sebagaimana padaAnggaran Dasar perusahaan sudah disesuaikan dengan UUPT tahun 2007, yaitu sebagai berikut:
·        Tugas dan Wewenang Direksi
1)      Direksi berhak mewakili perseoran di dalam dan di luar pengadilan tentang segala haldan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dengan perseroan,serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupunkepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
a)      Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan
b)      Mengikat perseroan sebagai penanggung jawab/penjamin
c)      Membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan, melepaskan danmembebani hak atas barang-barang tidak bergerak, termasuk bangunan-bangunan, hak-hak atas tanah serta perusahaan-perusahaan perseroan; haruslahdengan persetujuan dari salah satu Anggota Dewan Komisaris.
2)      Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentinganPerseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.
3)      Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawabmenjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yangberlaku dan anggaran dasar Perseroan.
4)      Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi sertamewakili perseroan.
5)      Dalam hal Presiden Direktu tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga,yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka salah seorang anggota DIreksilainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakiliperseroan.
6)      Dalam hal hanya ada seorang anggota Direksi maka segala tugas dan wewenang yangdiberikan kepada Presiden Direktur atau anggota Direksi yang lain dalam AnggaranDasar ini berlaku pula baginya

·        Tugas dan Wewenang Komisaris antara lain :
1)      Dewan komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannyapengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan danmember nasehat kepada direksi.
2)      Dewan komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor perseroan berhak memasukibangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasaiperseroan dan berhak untuk memeriksa semua pembukuan, surat dan alat buktilainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh direksi
3)      Direksi dan setiap anggota direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segalahal yang ditanyakan Dewan Komisaris.
4)      Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara atau apabila karena sebabapapun Perseroan tidak mempunyai seorang pun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus perseroan. Dalam haldemikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepadaseseorang atau lebih di antara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan DewanKomisaris.
5)      Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenangyang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalamanggaran dasar ini berlaku pula baginya.
6)      Pada setiap waktu Dewan Komisaris berdasarkan suatu keputusan Rapat DewanKomisaris dapat memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebih anggotaDireksi dari jabatannya (jabatan mereka) apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yangberlaku, pemberhentian tersebut dengan menyebutkan alasannya.

·        Kode Etik
Terdapat beberapa PE yang tidak memiliki kode etik resmi yang didokumentasikan secara tertulis bagi karyawan. Untuk karyawan yang memiliki izin wakil orang perseorangan,perusahaan mengacu kepada kode etik WPE, sedangkan hal-hal terkait budaya danperilaku perusahaan lainnya mengacu kepada SOP perusahaan maupun group (holdingnya) serta konvensi dan kebijakan perusahaan yang telah berlaku.

D.      Perilaku Perusahaan Efek, Direksi Dan Komisaris Selaku perantara Pedagang Efek

1.      Bisnis Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek ditinjau dari Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Bapepam-LKa.

a.    Undang Undang Pasar Modal
UUPM telah memberikan landasan hukum bagi perizinan PE di pasar modal, sehinggaapabila PE melakukan hal-hal yang bertentangan dengan perizinannya, maka Bapepam-LKdapat mencabut izin dari PE tersebut. Bahkan hanya Bapepam-LK yang berhak mempailitkansuatu PE berdasarkan undang-undang Kepailitan. Dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-UndangNomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangmenyatakan bahwa dalam hal Debitor adalah PE, Bursa Efek, Lembaga Kliring danPenjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanyadapat diajukan oleh Bapepam-LK. Perilaku bagi PE juga memuat mengenai larangan-larangan, sebagai contoh larangan bagi PE sebagaimana termuat dalam Pasal 38 UUPM yangmenjelaskan bahwa PE yang bertindak sebagai PPE dilarang melakukan transaksi atas efek yang tercatat pada Bursa Efek untuk pihak terafiliasi atau kepentingan sendiri apabilanasabah yang tidak terafiliasi dari PE tersebut telah memberikan instruksi untuk membeli dan atau menjual efek yang bersangkutan dan PE tersebut belum melaksanakan instruksi tersebut. Contoh larangan lainnya yaitu terkait penggunaan informasi orang dalam sebagaimanatermuat dalam Pasal 98 UUPM yang dinyatakan bahwa PE yang memiliki informasi orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik dilarang melakukan transaksi efek emitenatau perusahaan publik tersebut, kecuali apabila transaksi tersebut dilakukan bukan atas  tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya; dan PE tersebut tidak memberikanrekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.Terkait dengan bisnis PE, maka perilaku yang termuat dalam UUPM tersebut menjadiketentuan yang wajib dijalankan sehingga apabila ditemukan adanya pelanggaran makasanksi dapat diberikan oleh Bapepam-LK, dimana hal ini akan mengganggu jalannya bisnis PE.

b.   Peraturan Bapepam-LK dan negara Lain
Perusahaan Efek di Indonesia harus berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalamUndang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), hal ini ditegaskandalam angka 1 huruf a Peraturan Bapepam-LK Nomor V.A.1 tentang Perizinan PerusahaanEfek yang menyatakan Pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam-LK.Perlu diketahui bahwa hampir semua negara memberikan pengaturan terkait bisnis prosesyang harus dilakukan oleh suatu PE, hal yang sama juga diatur bagi PE yang ada diIndonesia. Beberapa pengaturan yang penting bagi bisnis proses di PE adalah terkait denganperlindungan nasabah, mulai dari pembukaan rekening sampai dengan proses transaksi.Penerapan Know Your Client  bagi nasabah, manajemen benturan kepentingan, petunjuk layanan dari PE, penetapan fee atau komisi, proses penanganan komplain nasabah termasuk kewajiban akan pemenuhan dan kepatuhan terhadap aturan-aturan yang dibuat.Peraturan Bapepam-LK sebenarnya sudah sesuai dengan best practice yang berlaku secarainternational, mungkin perbedaan yang perlu dielaborasi lebih lanjut adalah mengenai risk management karena karakteristik dari masing-masing PE setiap negara pasti berbeda dalammenjalankan kegiatan bisnisnya.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Bapepam-LK mulai dengan rencana revisi peraturanterkait perizinan PE sampai dengan penerapan risk management PE. Tujuan pengaturan PEadalah dalam rangka menciptakan pasar modal yang wajar, teratur dan efisien serta mampubersaing dalam era perdagangan bebas.Saat ini permodalan PE yang menjalankan kegiatan sebagai PPE yang mengadministrasikanrekening efek nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesarRp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Sedangkan PE yang menjalankan kegiatansebagai PPE yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah wajib memiliki modaldisetor paling sedikit sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Borderless atas kepemilikan asing di PE Indonesia sudah dibuka untuk pihak asing dimanasaham untuk PE patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidangkeuangan selain sekuritas maksimal 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.Sedangkan bagi saham PE patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak dibidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator pasarmodal di negara asalnya maksimal 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) dari modaldisetor. Dalam hal PE nasional atau patungan melakukan Penawaran Umum, maka saham PEtersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing.Pengaturan di negara lain harus kita sesuaikan dengan kondisi PE yang ada di Indonesia,tidak bisa semuanya diadopsi karena mungkin adanya perbedaan kultur masyarakat danhukumnya.Dengan berbagai transparansi yang ada saat ini, termasuk pengawasan dari regulator danpublik, maka diharapkan PE harus memperhatikan kualitas pelayanan, kualitas sumber dayamanusia, ketaatan terhadap peraturan, dan kualitas sistem back office.


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari pembahasan diatas Penulis simpulkan bahwa : Peranan perusahaan efek sangat bermanfaat bagi para pihak yang melakukan investasidari penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang mencarikeuntungan berupa laba. Adapun para pihak bertanggung jawab terhadap pengelolaaninvestasi adalah bertujuan untuk mefasilitasi atau memudahkan para investor dalamnegeri atau investor asing untuk bertransaksi jual beli surat-surat berharga berupa saham.

B.       Saran
Untuk menimalkan penyalahgunaan kewenangan oleh direksi dan dewan komisaris perlu pengaturan secara khusus terkait perilaku direksi dan dewan komisaris dalam menyelenggarakan operasional dan pengawasan terhadap perusahaan efek Perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan struktur perusahaan yang tepat dan pengendalian internal yang sesuai dengan kegiatan usahanya sehingga dapat melindunginasabah nya termasuk dalam pengendalian risiko misalnya:
·         Semua karyawan harus memahami pentingnya pengelolaan risiko
·         Kompetensi karyawan yang tinggi untuk pengelolaan risiko













DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman,dkk,” aspek hukum pasar modal indonesia”  Kencana, Jakarta 2010.
Prof. DR. Sutan Remy Sjahdeni, SH, Tanggung Jawab Pribadi Direksi dan Komisaris, Hukum
Bisnis,Volume 14, Juli 2001.

Undang-Undang :
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995
Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan























[1] Adiwarman,dkk,” aspek hukum pasar modal indonesia” Kencana, Jakarta 2010, hlm 141
[2] Ibid
[3] Kompas,”54AB belum penuhi MKBD Baru, Edisi 31 Desember 2003 hlm15
[4] Kompas ibid.
[5] Op.Cit  Adiwarman,dkk,” aspek hukum....hlm 143
[6] Ibid
[7] Ibid. Hal 144
[8] Ibid
[9] ibid
[10] Ibid
[11] ibid
[12] Ibid. Hal.145
[13] Ibid Hal.147
[14] ibid
[15] Ibid. Hal.148
[16] Ibid
[17] Sutan Remy Sjahdeni, Tanggung Jawab Pribadi Direksi dan Komisaris, Hukum Bisnis, Volume 14,Juli 2001.hlm 20
[18]Ibid. Hal 36