Contoh Naskah Pembawa Acara (MC)



Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Assalamualaikum..Wr..Wb..
Alhamdulillaahi robbil ‘alamiin, wassolaatu wassalaamu’alaa asrofil anbiyaa ii wal mursaliin sayyidina muhammadin, wa’ala alihi wa’ashabihi ajma’in, Robbi srohli sodri wahsirli amri wahlul ukdatammi lisaani yafkohul kauli amma ba’du.


Yang kami hormti…….., Bapak ………
yang kami hormati Bapak……..,
Yang kami hormatiBapak…………….., dan hadirin peserta seminar yang berbahagia.
Puji syukur Al-hamdulillah marilah selalu kita panjatkan kehadirat Allah SWT. atas limpahan Rahmat, Taufiq, Hidayah serta Inayyah-Nya kepada kita semua sehingga pada hari ini kita dapat berkumpul di ruangan ini untuk…………………………………………..dengan tanpa ada halangan suatu apapun(amin).

Sholawat serta salam muda-mudahan selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW. yang telah menunjukkan kita jalan yang benar dan terhindar dari jalan yang sesat serta gelap gulita. Berkat bimbingan beliau kita sekarang berada pada jalan yang benar dan diridhoi.


Selamat datang kami ucapkan kepada seluruh peserta seminar yang hadir disini. Seminar kita hari ini ini mengambil topik "……………………………………………"

Hadirin yang berbahagia, sebelum kita mulai acara seminar, marilah sebagai pembuka kita baca basmalah bersama-sama. "Bismillahirrahmanirrahim"
 
Selanjutnya disini saya sebagai pembawa acara akan  membacakan susunan acara pada hari ini. Adapun susunan acaranya sbb:
…………………..
……………….
………………….

TATA CARA PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH



TATA CARA PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH
Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. 
Jika antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka ada beberapa langkah yang harus dilalui lagi. Adapun langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut: 
1. Akta Jual Beli (AJB)
Sipenjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.
2. Persyaratan AJB
Yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
a. Penjual membawa :
1· Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
2· Kartu Tanda Penduduk.
3· Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
4· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
5· Kartu Keluarga.
b. Sedangkan calon pembeli membawa :
1· Kartu Tanda Penduduk.
2· Kartu Keluarga.
3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantor PPAT.
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.
b. Pembuatan Akta Jual Beli
1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
4. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?
a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.
5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
b. Akta jual beli PPAT.
c. Sertifikat hak atas tanah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.