Contoh Surat Gugatan PTUN



Pekanbaru, 10 Desember 2012

Perihal : Gugatan


Kepada Yth                :
Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negar
a Pekanbaru
Jalan R.subrantas KM.9
Di
      Pekanbaru

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                       : H. Abdul Rahman ,SE.MA
Kewarganegaraan                    : Indonesia
Pekerjaan                                 : Pimpinan Pondok Modern Al-kautsar
Alamat                                    : Jl.  ABD.Gani RT 01/RW 05 No.24
                                                  Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir

Dengan ini memberi kuasa kepada :

SIRAJ SULLIVAN ,SH.MH
ZAINAL ABIDIN, SH

Warga Negara indonesia, pekerjaan Advokat pada Law Office “SIRAJ SULLIVAN & ASSOCIATED” Yang  berkantor di jalan Ahmad Yani No. 110 Pekanbaru Telp/Fax .0761-918990 pekanbaru, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 01 November 2012 bertindak dan untuk atas nama Abdul Rahman SE, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT


Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :

KANTOR KEPALA PERTAHANAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PROVINSI RIAU, beralamat kantor di jalan Perintis No. 17 Pulau kijang Kec.Reteh Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau Selanjutnya akan disebut dengan TERGUGAT.

OBJEK GUGATAN :

Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan adalah :

‘’Sertifikat Hak Milik Nomor: M.886/Bj. Tahun 2008 tanggal 21 September 2008, luas 1.930 M2 atas nama WINDAWATI.’’

ALASAN GUGATAN:

1.      Bahwa penggugat semula pada tahun 1960 an memiliki sebidang tanah yang terletak di Pulau Kijang, seluas 11.000 M2. oleh karena tanah penggugat tersebut terkena proyek irigasi Way Seputih, mendapat ganti dalam bentuk tanah pula dan dipindahkan ke wilayah Pulau Kecil berdasarkan surat dari Kepala Pengawasan Lapangan Proyek Irigasi I.D.A Way Seputih dengan Surat Pemeriksaan Pekerjaan tertanggal 10 Juli 2007 (Bukti P-1).

2.      Bahwa lokasi tanah yang diterbitkan Sertifikat atas nama beberapa orang, diantaranya sertifikat Hak Milik Nomor: M.886/Bj.Tahun 2008 tangal 21 September 2008, luas 1.930 M2 atas nama WINDAWATI, setempat pada saat sekarang ini telah dikenal dengan Desa Pulau Kecil, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indaragiri Hilir,dengan batasan-batasan sebagai berikut:


·         sebelah timur,berbatasan dengan tanah milik Akmal husaini
·         sebelah barat,berbatasan dengan tanah milik Masjid
·         sebelah utara,berbatasan dengan jalan kampung
·         sebelah selatan,berbatasan dengan jalan Maju jaya III


3.      Bahwa pada sekitar awal tahun 2007, penggugat didatangi seseorang bernama HASANUDIN (anggota polisi) dengan maksud untuk membeli sebagian dari bidang tanah milik penggugat. Oleh karena kedatangannya pertamakali beritikad baik, maka Penggugat menyetujuinya dengan luas/ukuran Panjang 50 Meter dan lebar 25 Meter, namun itu baru berupa kesepakatan secara lisan dan tidak disertai transaksi apapun baik berupa panjar maupun perjanjian tertulis lainnya.

4.      Bahwa selang waktu beberapa waktu lamanya kurang lebih satu bulan lamanya, HASANUDIN mendatangi penggugat dengan membawa seorang keturunan tiong Hoa bernama ALIM SUSILO (Lo Kie Lim). Setelah penggugat di perkenalkan kepada Alim Susilo oleh Hasanudin, selanjutnya diutarakan dengan maksud kedatangannya yaitu: bahwa saudara Alim susilo bermaksud hendak mendirikan bangunan sebagai gudang untuk menyimpan barang-barang pabriknya di atas sebagian tanah Penggugat (tidak ada melalui jual beli) akan tetapi melalui kompensasi apabila kelak gudang itu sudah tidak digunakan lagi, maka bangunan gudang tersebut akan menjadi hak milik penggugat.

5.      Tanpa pikir panjang, karena memperkenalkan adalah Pak HASANUDIN, akhirnya penggugat mempersilahkannya dan ini pun sekali lagi tidak ada perjanjian secara tertulis di atas kertas.

6.      Penggugat telah berusaha berulang kali meminta penyelesaian kepada Bapak Hasanudin namun yang bersangkutan senantiasa beralasan dan senantiasa mengelak hingga akhir hidupnya terhadap penggugat tersebut tidak pernah dibayar oleh Hasanudin (yang saat itu bertugas sebagi anggota polisi).

7.      Bahwa hingga saat gugatan ini didaftarkan di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Penggugat tetap masih mengusai tanah tersebut walau diatasnya telah diterbitkan beberapa sertifikat atas nama orang lain.

8.      Bahwa pada suatu saat tepatnya pada hari sabtu tanggal 24 april 2008 penggugat menerima Surat Panggilan dari Kepolisian Sektor Reteh dengan nomor : Pol.Sp.Pgl/114/SERSE/2008, tertanggal 24 April 2008 sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan tanah atas laporan seseorang.
9.      Bahwa pada hari senin tanggal 26 april 2008 penggugat diperiksa di Kantor Kepolisian Sektor Reteh, di dalam pemeriksaan tersebut penggugat menceritakan keadaan yang sebenarnya dengan menunjukkan surat bukti P-1 tersebut di atas. Atas dasar bukti surat hasil pemeriksaan pekerjaan proyek irigasi tersebut, pemeriksaan terhadap penggugat tidak dilanjutkan. Dan oleh pihak penyidik pada saat itu diberitahukan kepada penggugat, bahwa di atas tanah milik penggugat tersebut terlah disertifikasikan oleh atas nama orang lain (atas nama WINDAWATI). Oleh penyidik, disarankan mengapa HIDAYAT tidak menggugatnya? Saat itu penggugat, menjawab bahwa penggugat belum mempunyai bukti sertifikat tersebut.

10.  Bahwa, selanjutnya pada tahun 2008 tiba-tiba Penggugat menerima lagi Surat Panggilan dari Kepolisian Resort Tembilahan dengan nomor: Pol.Sp.Pgl/249/Reskrim/IV/2008. Tanggal 25 April 2008 sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh seseorang

11.  Bahwa pada hari yang telah ditetapkan, penggugat menghadap ke Kantor Polisi Resort Tepatnya, pada hari Kamis, tanggal 28 april 2008, dengan status sebagai tersangka dalam perkara penyerobotan tanah. Dalam pemeriksaan tersebut Penggugat menerangkan hal yang sesungguhnya sambil menunjukkan Surat Pemeriksaan Pekerjaan Proyek Irigasi yang menerangkan tentang status tanah yang Penggugat kuasai sebagai bukti P-1 tersebut di atas. Dan kasus ini tidak berlanjut.

12.  Bahwa, tuduhan terhadap Penggugat yang dilaporkan oleh seseorang ke kantor Polisi Resort Tembilhan pun tidak berlanjut. Dan pada saat itulah penggugat mulai mendapatkan Sertifikat atas nama ALIM SUSILO alias LO KIE LIM (bukti P-2), KESUMA SUNJAYA (bukti P-3), dan atas nama WIDAWATI (bukti P-4), berdampingan dengan tanah point 3 dan 4 gugatan tersebut di atas. Sungguh aneh, penggugat terkejut, karena ternyata ALIM SUSILO alias LO KIE LIM telah mensertifikasikan tanah Penggugat seluas 3780 M2 dalam sertifikat Nomor 15/Bj. Tahun 1977 yang sudah terbagi habis dengan sertifikat-sertifikat turunannya.

13.  Bahwa, semula gugatan Penggugat ditunjukkan untuk menggugat kelima sertifikat tersebut di atas. Namun atas petunjuk Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, seyogyanya gugatan dipecah menjadi empat gugatan, karena untuk masing-masing penerbitaan Sertifikat tersebut mempunyai alasan-alasan tersendiri. Dan untuk itu, Penggugat telah melaksanakan petunjuk dari Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, dan telah tercatat dalam buku register Perkara di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada tanggal 16 Juni 2008.

14.  Bahwa, setelah Alim Susilo meninggal pada sekitar tahun 1996, semula harta benda beralih kepemilikannya kepada ahli warisnya, istrinya yang bernama AGNES NANCI K. alasan hak yang di jadikan dasar penerbitan Sertifikat Nomor ; 886/Bj Tahun 2008 tanggal 21 September 2008, luas 1.930 m2 atas nama WINDAWATI (bukti P-4) adalah atas dasar transaksi jual beli antara WINDAWATI dengan ahli waris ALIM SUSILO sebagai orang yang pernah diperkenalkan kepada Penggugat oleh Al-marhum HASANUDIN untuk membangun gudang bagi penyimpanan barang-barang pabriknya di atas sebidang tanah milik Penggugat (sebagaimana point 3 da 4) yang nota bene hingga sekarang antara Penggugat Alim Susilo tidak pernah ada transaksi apapun dalam peralihan sebagian hak atas tanah yang didirikan gudang bagi pabriknya. Dalam hal ini, apakah Sdr.Alim Susilo serta ahli waris Alim Susilo mempunyai kapasitas bertindak sebagai penjual (pemilik sejati?) Penggugat serahkan sepenuhnya kepada penilaian Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.

15.  Bahwa, sebagai pihak petunjuk batas dalam pembuatan sertifikat tersebut , hanya ditunjuk oleh Sdr.Alim Susilo tanpa ada penunjukan batas yang lainnya termasuk Penggugat. Sedangkan secara defacto tanah yang diukur itu merupakan bagian tanah yang penggugat kuasai sejak tahun 1969 berdasarkan bukti P-1.

16.  Bahwa Foto Kopi Serifikat-serifikat yang dijadikan objek gugatan dalam kasus ini oleh Penggugat setelah dilakukan pemeriksaan atas tuduhan penyerobotan tanah terhadap Penggugat, sekali tidak terbukti, baru kemudian penggugat memperoleh Seretifikat atas nama Alim Susilo dan Kesuma Sanjaya serta atas nama Windawati, pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada hari : Kamis, 9 Oktober 2008 mulai saat itulah penggugat memproleh foto kopi sertifikat dimaksud sehingga dengan demikian, hingga didaftarkannya gugatan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru berdasarkan ketentuan pasal 55 Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas Uandang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, gugatan Penggugat masih dalam tenggang waktu 90 hari.

17.  Bahwa dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik nomor: 886/Bj.Tahun 2008 Tanggal 21 September 2008, luas 1.930 m2 atas nama Windawati adalah bertentangan dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1973, khususnya pasal 4 ayat 2 Jounto Pasal 17 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, dan telah melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik khusunya azas bertindak sewenag-wenang, TIDAK CERMAT/TIDAK TELITI sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 53 ayat 2 Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

18.  Bahwa terhadap tanah-tanah yang penggugat kuasai hingga kini tidak pernah terjadi transaksi dalam bentuk apapun yang menyebabkan beralihnya hak kepemilikan sebagian tanah milik penggugat kepada pihak siapapun atau pihak ketiga lainnya.

19.  Bahwa pihak-pihak pemegang sertifikat yang objek tanahnya berada di sebagian bidang tanah milik penggugat semula seluas keseluruhannya adalah 11.000m2, yang secara fisik tanahnya dalam penguasaan Penggugat sepenuhnya.

Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara
Pekanbaru untuk memeriksa, memutus serta menyelesaikan berdasarkan hukum, keadilan dan kebenaran, sebagai berikut:

*      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
*  Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang di terbitkan oleh Tergugat (Kepala Dinas Pertahanan Kabupaten Indargiri Hilir) berupa: Sertifikat Hak Milik Nomor M.886.Bj tahun 2000 tanggal 21 september 2000, luas 1.930 m2 atas nama Windawati, yang semula adalah milik Alim Susilo.
*      Memerintahkan kepada tergugat kepala Kantor Pertahanan kabupaten Indragiri Hilir untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa sertifikat Hak Milik Nomor: 886/Bj tahun 2000, luas tanah 1.930 M2 atas nama Windawati. Sekaligus mencoretnya dari daftar Register Buku Tanah yang bersangkutan.
*      Menghukum tergugat untuk mebayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa Tata Usaha Negara ini.


Jika pengadilan / majelis hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya Berdasarkan hukum dan kebenaran. Demikianlah gugatan ini di ajukan atas petimbangan dari kebijakan Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diucapkan terima kasih




Hormat kami
KUASA HUKUM PENGGUGAT





Siraj Sullivan SH.MH                                                                                     Zainal Abidin SH





Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

 Bidang Hukum

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

Hukum Pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)

Hukum Perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

Hukum keluarga
Hukum harta kekayaan
Hukum benda
Hukum Perikatan
Hukum Waris 

Hukum Acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

Sistem Hukum

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.

Sistem Hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

Sistem Hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sistem Hukum Adat/Kebiasaan

Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.

Sistem Hukum Agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

11 Fakta menyakitkan tebtang cinta

 
11 Fakta Menyakitkan Tentang Cinta

 

Cinta tak selamanya akan terasa menyenangkan. Berikut beberapa hal yang menyakitkan dalam sebuah cinta.

1. "Diingatkan kembali pada hal yang ingin dilupakan"

Rasanya seperti tiba-tiba jatuh dan terasa sakit sekali. Sudah bersusah payah melupakannya dengan berbagai cara. Ada yang berhasil dan ada yang gagal. Namun setelah akhirnya melupakan, tiba-tiba seseorang atau suatu hal mengingatkannya kembali.

2. "Terkenang kembali hal manis"

Siapa bilang hanya hal mengecewakan saja yang bikin pedih? Justru saat terkenang hal-hal manis dengan seseorang, membuat hati semakin tak karuan. Alhasil air mata tak bisa dibendung. Dan rasanya semakin menyesakkan.

3. "Berusaha menyembunyikan perasaan di dalam hati"

Menyembunyikan perasaan sendiri didalam hati itu bakal menjadi hal yang sangat menyakitkan... Bahkan terlalu sering menyimpan masalah dalam hati sendiri itu bisa berbahaya dan berakibat kangker hati..

4. "Mencintai seseorang yang ternyata mencintai orang lain"

Cinta memang susah di tebak... Kadang kita mencintai orang yang dia mencintai orang lain... Nah maka dari itu, Coba lah membuka hati untuk yang lain...

5. "Berhubungan dengan seseorang, yang tak tahu akan dibawa ke mana hubungan itu"

Digantung. Hmm... sebuah momen yang sama sekali tidak menyenangkan. Tak tahu pasti harus melepaskan atau maju terus. Karena ia sendiri tak pernah bisa memberikan kepastian.

6. "Menahan untuk mencintai seseorang"

Anda berusaha menahan perasaan sebisa mungkin karena tahu ia sudah ada yang punya. Padahal di dalam hati, Anda begitu menyayanginya... mencintainya.

7. "Terlalu mencintai seseorang"

Sakit rasanya terlalu mencintai. Hati ini jadi berharap lebih dan lebih. Dan ketika ternyata ia tak sesuai dengan harapan, Andapun terluka.

8. "Bertemu cinta di waktu yang salah"

Anda sudah punya kekasih, dia juga demikian. Namun, Anda merasa ada chemistry yang berbeda saat sedang berdua. Tetapi, Anda tahu... bahwa hubungan ini adalah hubungan yang tak mungkin terjadi.

9."Berusaha percaya dan mulai mencintai lagi"

Setelah pernah terluka sekian lama, apakah Anda langsung merasa berani membuka hati lagi? Sepertinya tidak mudah. Dan rasa sakit yang dalam ini akan dirasakan oleh mereka yang berusaha membuka hati dan mencintai seseorang. Mereka akan hidup dalam ketakutan dan bayang-bayang, akankah cinta itu akan berlangsung atau kandas seperti dulu lagi?

10. "Harus menerima apa yang tak diinginkan"

Mendapatkan sesuatu yang tak diinginkan tak selalu menyenangkan. Apalagi kalau ternyata tak mengharapkannya. Sama seperti ketika terpaksa menerima cinta seseorang karena sebuah situasi tertentu.

11. "Bagaimana kalau..."

Pertanyaan ini benar-benar memuakkan! Namun entah mengapa seperti tak pernah bisa dihentikan. Ia selalu datang dan mengganggu. Membuat resah dan gelisah.