BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hubungan antara investor dengan
penerima modal sangat erat karena invesstorsebagai pemilik uang/modal akan
bersedia menanamkan investasinya dinegara penerimamodal, dan negara penerima
modal harus dapat memberikan kepastian hukum, perlindunganhukum, dan rasa aman bagi investor dalam
berusaha. Tanpa adanya kepastian danperlindungan hukum, serta rasa aman,
mustahil mereka akan menanamkan investasinya.Setiap investor khusunya investor
asing, selalu menanyakan tentang kepastian dan perlindungan hukum, serta rasa
aman tersebut. Negara penerima modal, juga selalumengatakan bahwa negaranya
siap menjamin kepastian, perlindungan hukum, dan rasa aman kepada mereka.Bidiang-bidang usaha yang
terbuka untuk invvestasi merupakan bidang usaha yangdiperkenankan untuk
dilakukan investasi baik untuk investasi domestik maupun investasi asing.
Biasanya, dalam penanaman invesstasi, khususnya investasi asing, ada
beberapabidang usaha yang tidak diperkenankan sama sekali untuk dilakukan investasi
dan ada jugabidang usaha yang diwajibkan
untuk melakukan kerja sama antara modal asing dan modaldomestik
.Prosedur dan syarat-syarat merupakan tata cara yang diteenntukan oleh
negarapenerima modal dalam pelaksanaan investasi dalam suatu negara. Biasanya,
prosedur dansyarat-syarat itu disesuaikan dengan peraturan perundang-uundangan
yang berlaku.
B. Identifikasi Masalah:
1.
Bagaimana peranan perusahaan efek dalam hukum
investasi di Indonesia?
2.
Apa Saja kegiatan perusahaan efek dalam hukum
investasi di indonesia ?
C. Tujuan penulisan:
1.
Untuk mengkaji tentang peranan
perusahaan efek dalam hukum investasi di Indonesia.
2.
Untuk mengetahui tujuan kegiatan perusahaan efek dalam
hukum investasi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan
yang telah mendapat izin usaha dari BAPEPAM untuk dapat melakukan kegiatan
sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek,atau manajer investasi
atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkanoleh
BAPEPAM. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Pasal 32 menyebutkan
bentuk perusahaan efek berupa perusahaan yang sahamnya dimiliki seluruhnya
oleh warga negararepublik indonesia dan atau berbadan hukum atau perusahaan
patungan yang sahamnya dimiliki Warga Negara Republik Indonesia dan badan hukum
Indonesia dan Warga NegaraAsing atau badan huukum asing. Berdasarkan laporan
akhir tahun BAPEPAM pada tanggal 30 Desember perusahaan efek berjumlah sekitar
191 yang mempunyai lisensi sebagaiPenjamin Emisi Efek (PEE) dan perantara
Perdagangan Efek ( PPE).
PP No.45 Tahun 1995 Pasal 33 huruf a
angka 1 di ubah oleh Kep Menkeu Nomor 179 /KMK.010/2003 tentang permodalan
perusahaan efek jo. Kep. Ketua Bapepam Nomor20/PM/2003, mensyaratkan Nomor 179
/KMK.010/2003 tentang permodalan perusahaan efek jo. Kep. Ketua Bapepam Nomor
20/PM/2003, mensyaratkan
1.
Perusahaan efek yang menjalankan
kegiatan sebagai penjamin emisi efek danperdagangan efek sebesar Rp
50.000.000 dengan modal kerja bersih disesuaikan(MKBD) Rp.25.000.000.
perusahaan efek yang sudahada wajib memenuhi ketentuanini sampai pada tanggal
31 Desember 2003 yang disebut sebagai tahap pertama. Pada tahap pertama
perusahaan efek wajib mempunyai modal disetor Rp. 25.000.000 dengan MKBD
Rp.10.000.000 tahap kedua, tanggal 31 Desember 2004 modaldisetor perusahaan
efek harus Rp.50.000.000 dengan MKBD Rp.25.000.000
2.
Perusahaan efek yang menjalankan
kegiatan sebagai perusahaan perdagangan efek yang
mengadministrasikan rekening efek nasabah harus mempunyai modal disetorsebesar
Rp.30.000.000 dengan MKBD Rp. 25.000.000. pada tahap pertamma per 31Desember
2003, perusahaan efek modal disetornya 18.000.000 dengan MKBDRp.10.200.000.000
pada tahap kedua per 31 Desember 2004, perusahaan efek harusmempunyai modal
disetor Rp.35.000.000.000
3.
Perusahaan efek yang menjalankan
kegiatan sebagai perantara pedagang efek yangtidak mengadministrasikan rekening
efek nasabah wajib mempunyai modal disetorsedikitnya Rp. 500.000.000 dengan
MKBD Rp.200.000.000 per 31 Desember 2003
4.
Perusahaan efek yang bertindak
sebagai mmenejer investasi wajib mempunyai modaldisetor sebesar Rp. 5.000.000.000
dengan MKBD sebesar Rp.200.000.000. per 31Desember 2003, perusahaan efek wajib
mempunyai modal disetor Rp.3.000.000.000 dengan
MKBD sebesar Rp.200.000.000. per 31 Desember 2004, perusahaan efek harus
mempunyai modal disetor Rp. 5.000.000.000 dengan MKBD Rp.200.000.000
5.
Perusahaan efek yang menjalankan
kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantarapedagang efek dan manajer investasi
harus memiliki modal disetor sebesar Rp.55.000.000.000. dengan MKBD Rp.
25.200.000.000
6.
Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai
perantara pedagang efek danmanajer investasi wajib memiliki modal disetor
sebesar 35.000.000.000
Peraturan ini berlaku bagi
perusahaan efek nasional maupun patungan. Perusahaan efek yang sudah ada
diberikan tenggang waktu sampai pada tanggal 31 Desember 2003 untuk penyesuaian
permodalan tahap pertama dan tanggal 31 Desember 2004 untuk penyesuaian
tahap kedua bagi perusahaan efek yang tidak mampu memenuhi ketentuan ini akan
diminta untuk melakukan merger dengan perusahaan efek lainnya sehingga MKBDnya bisa mencapai persyaratan. Hingga tanggal 29
Desember 2003, sebanyak 54 perusahaan efek anggota bursa, dari 191
perusahaan efek, belum dapat memenuhi persyaratan MKBD.
137 perusahaan efek yang memenuhi MKBD terdiri dari 34 perusahaan efek yang memiliki izin sebagai perantara perdagangan efek
(PPE) yang mengadministrasikan rekening efek. 15 PPE yang tidak mengadministrasikan
rekeningefek, 24 PE yang memiliki izin sebagai PPE, penjamin Emisi Efek (PEE),
manajerinvestasi (MI).
42 yang memiliki izin PPE danPEE dan MI. Jika demikan kondisinya,maka ada dua
kemungkinan yang bisa dilakukan perusahaan efek, pertama melakukanmerger dengan
perusahaan efek lain dan yang kedua siap menerima konsekuensi pemecatan sebagai
anggota bursa.
Penyesuaian
permodalan pada perusahaan efek akan mendorong tumbuhnya perusahaan efek yang
kuat dan efisien. Kualitas dan bonafiditas perusahaan efek yang demikian diharapkan akan membawa dampak positif
bagi pengembangan pasar modal diIndonesia menuju pasar modal yang
berstandar dunia, teratur, efisien, dan tentunyamampu menarik minat investor
untuk berinvestasi di pasar modal. Pemberian tenggang waktu ini berguna untuk
memberikan kesempatan kepada perusahaan efek untuk mengukur kapasitas dan
berupaya melakukan marger. Bagi Bapepam tentu jauh lebih baik perusahaan efek
di Indonesia tidak terlalu banyak namun kuat dari sisi sumber dayakeuangan,
manusia, dan infrastruktur teknologi.
Pengembangan pasar modal tidak dapat
dilepaskan dari pendidikan dan pemasaran jangka panjang yang dibiayai oleh
industri perdagangan efek. Apabila bursa efek, lembaga penyimpanan dan
penyelsaian (LPP), serta lembaga kliring dan penjaminan(LKP) berperan
menyediakan sarana dan fasilitas perdagangan efek dan penyelsaiannya,maka perusahaan efek akan memainkan perannya
dalam pengembangan kegiatan perdagangan, pelayanan dan penciptaan produk
baru. Perusahaan efek bebas untuk mengembangkan
sistem jasa pendukungnya sendiri dan bebas memilih bursa yang sesuaidengan
tujuannya dalam memberikan pelayanan yang berkualitas bagi nasabahnya.
Bila dibandingkan dengan
negara-negara yang lebih maju pasar modalnya,perusahaan efek merupakan leading agent dalam pengembangan
jasa dan produk investasi eceran. Metode yang dipakai negara-negara lain
sangat bervariasi, tetapi yangpasti, diperlukan dana investasi yang cukup besar
di bidang pemasaran. Untuk itudiperlukan tenaga yang handal dan profesional.
B. Kegiatan Perusahaan Efek
Berikut ini akan dijelaskan 5 macam kegiatan usaha yang dilakukan
perusahaan efek :
1.
Penjamin
Emisi Efek (PEE)
Penjamin
Emisi Efek (PEE) adalah pihak yang membuat kontrak dengan emitenuntuk
melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpakewajiban
untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Izin usaha sebagai PEE
berlaku juga sebagai izin usaha Perantara Pedagang Efek. Dengan demikian
perusahaan efek yangtelah berizin usaha penjamin emisi efek dapat juga
melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang
efek. Tetapi perusahaan efek yang berizin usaha perantara pedagang efek
tidak otomatis dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi
efek.
Peran dari penjamin emisi adalah
peran perusahaan efek untuk melakjukan penjaminan emisi (underwriting) bagi
emiten, yaitu perusahaan ingin mendapatkan danadari calon-calon investor dari
masyarakat luas. Penjamin emisi ini membuat kontrak emiten untuk melakukan
penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpakewajiban untuk membeli
sisa efek yang tidak terjual.
Sedangkan wakil penjamin emisi efek
(WPEE) merupakan orang perorangan yangtelah mendapat izin dari Bapepam melalui
ujian kecakapan dalam pasar modal untuk bertindak
mewakili kepentingan perusahaan kepentingan efek untuk kegiatan yangberkaitan
dengan penjaminan emisi efek .
Secara garis besar peran dan fungsi
penjamin emisi dalam proses go public adalah sebagai berikut:
·
Memberikan jasa konsulttasi kepada emiten dalam rangka
go public penjaminemisi merupakan mitra dalam membuat perencanaan pelaksanaan
sertapengendalian proses emmisi, mulai dari memperisiapkan dokumen emisi
sampaimenjualkan efek di pasar perdana.
·
Menjamin efek yang diterbitkan emiten. Dalam hal ini
penjamin emisibertanggungjawab atas keberhasilan penjualan seluruh saham emiten
kepadamasyarakat luas. Dalam duatu penjamin akkan terkandung suatu risiko,
untuk itu penjamin lain dalam bentuk sindikasi agar tingkat keberhasilan
penjualan saham lebih tinggi.
·
Melakukan kegitan pemasaran efek yang diterbitkan oleh
emiten agar masyarakatinvestor dapat memperoleh informasi secara baik. Sehingga
dilakukanpendisainan dan pendistribusian efek secara akurat dan tepat waktu.
Undang-Undang Pasar Modal Pasal 39
bahwa penjamin emisi sebagai dimuat dalampernyataan pendaftaran. Secara
teoritis, ada beberapa macam kontrak penjaminan emisi yangdikenal seperti :
a. Full Commitment (kesanggupan penuh), PEE
bertanggungjawab untuk mengambilsisa efek yang tidak terjual
b. Best Effort Commitment (kesanggupan
terbaik) PEE tidak bertanggungjawab atas sisaefek yang terjual, tetapi PEE akan
berusaha sebaik-baiknya agar efek yang ditawarkan dapat terjual dalam kuantitas
yang paling tinggic.
c. Standly Commitment (kesanggupan siaga), PEE
berkomitmen agar saham yang tidak terjual di pasar perdana dapat dibeli
oleh PEE pda harga tertentu.
d. All or None Commitment
(kesanggupan semua atau tidak sama sekali), PEE akan berusaha menjual semua
efek agar laku semuanya, apabila efek tersebut tidak laku semuanya, maka
transaksi dengan pemodal yang ada akan dibatalkan. Jadi semua
efek dikembalikan ke emiten dan emiten tidak mendapatkandana sedikitpun.
Komitmen inidengan latar belakang pemikiran bahwa perusahaan membutuhkan modal
dan jumlah tertentu. Bila jumlah tidak tercapai maka investasi perusahaan
kurang bermanfaat. Oleh karena itu lebih baik tidak jadi sama sekali.
Modifikasi dari komitmen ini adalahkomitmen paling sedikit, paling banyak
(minimum-maksimum). PEE harus berusahauntuk mencapai penjualan sebattas minimum
yang ditentukan, apabila batas minimum tercapai, maka emisi d apat
diteruskan. Dengan demikian permohonan pembelian akan menjadi kenyataan apabila
batas minimum tercapai, maka emisi dapat diteruskan.Dengan demikian permohonan
pembelian akan menjadi kenyataan apabila batasminimum tercapia. Saat ini lazim
dalam proses penjaminan emisi efek dipersyaaratkan adanya green shoe
option. Menurut R.J Shook dan Robert L.
Shook, green shoe option adalah kalusul perjanjian penjaminan yang
memperbolehkansindikasi untuk membeli lebih
banyak saham pada harga penawaran awal yang dapatmelindungi harga saham
ketika dijual dalam waktu yang singkat (shortsale). Greenshoe option sudah
diterapkan di Indonesia dalam Intial Public Offering (IPO) Bank Mandiri
sebesar 2.990.000.000 lembar saham biasa atas nama Seri B milik negararepublik
indonesia (divestasi) masa penawaran dari tanggal 2-4 juli 2003 dalampenjaminan
emisi efek yang dapat dilaksanakan, sebagian atau selluruhnya, pada setiap
sejak berakhirnya masa penawaran umum yaitu pada tanggal 4 Juli 2003 sampai
pada tanggal penyerahan, yaitu 9 Juli 2003, untuk meningkatkan jumlah saham
yang ditawarkan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 700 juta lembar saham
biasa atas nama seri B milik Negara Republik Indonesia (divestasi) pada harga penawaran umum.
2. Perantara Pedagang Efek Perantara Pedagang Efek (PEE)
Perantara Pedagang efek merupakan
pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau
untuk kepentingan pihak lain. PEE berperan penting dan dominan agar pasar
modal berfungsi.Oleh karena itu PEE sebagai salah satu pihak yang terkait
dengan pasar modal, dituntut untuk bersikap jujur dan dapat dipercaya
dalam melaksanakan tugasnya ( my word is mybond- motto dalam industri pasar
modal).
3. Wakil Peranttara Perdagangan Efek (WPPE)
Wakil Perantara Perdagangan efek
(WPPE) adalah orang perorangan yang telah mendapatkan
izin dari Bapepam untuk bertugas mewakili kepentingan perusahaan efek untuk
melaksankan perdagangan efek. Dalam memiliih perantara (pialang) yang
baik investor sebaiknya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.
Kejujuran pialang dalam bertugas untuk kepentingan
pemodal
b.
Mempunyai standar profesionalisme yang tinggi.
c.
Melaksanakan pekerjaan dengan penuh dedikasi seriius
dengan berkonsentrasi penuhpada tugas tanpa terpengaruh oleh pihak lain
berkepentingan
d.
Mendahulukan kepentingan nasabah
e.
Menjaga ketat rahasia nasabah
f.
Berhati-hati atas kebenaran informasi yang diberikan dan
tidak menganjurkan nasabah agar membeli saham mereka sendiri yang tidak
diketahui dan diyakini manfaat bagi pemodal
g.
Menaati hukum yang berlaku dan
segala peraturan yang berhubungan dengan usaha sekruitas serta tidak ikut serta
bersama orang lain melakukan pelanggaran di bidangpasar modal
h.
Tidak mengambil kesempatan yang dapat merugikan
nasabah
i.
Tidak akan melakukan tindakan yang mengakibatkan nama
buruk bagi anggotalainnya
j.
Para anggota saling bekerja sama demi kepentingan
bersama
k.
Memberikan advis atau penjelasan kepada investor
beserta alasan-alasan dan analisis risiko yang dapat terjadi, evaluasi, dan
espektasi yang wajar
4.
Manajer
Investasi.
Manajer Investasi adalah pihak yang
kegiatan usahanya mengelola portofolio (kumpulan efek yang dimiliki oleh orang
perorangan, usahabersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi ) untuk
para investor atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok
investor, kecuali perusahaan asuransi dana pensiun dan bank yang melakukan
sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Wakil
Manajer Investasi (WMI)
Wakil Manajer Investasi (WMI) adalah orang perorangan yang
bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek untuk kegiatan yang bersangkutan
dengan pengelolaan portofolio efek, izin untuk wakil manajer investasi
dikeluarkan oleh Bapepam dengan standarisasi
yang ketat.
Karena tidak semua orang mempunyai pengetahuan yang memadai dalam
melakukananalisis efek dan melakukan prediksi mengenai prosfek perusahaan. Atau
bisa juga karenakesibukan pekerjaan, tidak sempat melakukan analisis terhadap
perusahaan-perusahaan yang ada di bursa efek. Untuk menjawab kebuutuhan ini,
manajer investasi yang akanmelakukaan semua hal di atas untuk kepentingan calon
investor.
C. Tanggung Jawab Para Pihak Perusahaan Dalam Perusahaan
Efek
1. Fungsi dan Tanggung Jawab Direksi dan
Komisaris
Fungsi dan tanggung jawab Direksi
dan Komisaris Perusahaan adalah sebagaimana padaAnggaran Dasar perusahaan sudah disesuaikan dengan UUPT tahun 2007, yaitu
sebagai berikut:
·
Tugas dan
Wewenang Direksi
1)
Direksi berhak mewakili perseoran di dalam dan di luar
pengadilan tentang segala haldan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan
dengan pihak lain dengan perseroan,serta
menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupunkepemilikan,
akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
a)
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan
b)
Mengikat perseroan sebagai penanggung jawab/penjamin
c)
Membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan,
melepaskan danmembebani hak atas barang-barang tidak bergerak, termasuk
bangunan-bangunan, hak-hak atas tanah serta perusahaan-perusahaan perseroan;
haruslahdengan persetujuan dari salah satu Anggota Dewan Komisaris.
2)
Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan
tugasnya untuk kepentinganPerseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.
3)
Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan
penuh tanggung jawabmenjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yangberlaku dan anggaran dasar Perseroan.
4)
Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak dan
atas nama Direksi sertamewakili perseroan.
5)
Dalam hal Presiden Direktu tidak hadir atau
berhalangan karena sebab apapun juga,yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak
ketiga maka salah seorang anggota DIreksilainnya berhak dan berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakiliperseroan.
6)
Dalam hal hanya ada seorang anggota Direksi maka
segala tugas dan wewenang yangdiberikan kepada Presiden Direktur atau anggota
Direksi yang lain dalam AnggaranDasar ini berlaku pula baginya
·
Tugas dan
Wewenang Komisaris antara lain :
1)
Dewan komisaris melakukan
pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannyapengurusan pada umumnya, baik
mengenai perseroan maupun usaha perseroan danmember nasehat kepada direksi.
2)
Dewan komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor
perseroan berhak memasukibangunan dan
halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasaiperseroan
dan berhak untuk memeriksa semua pembukuan, surat dan alat buktilainnya,
memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta
berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh direksi
3)
Direksi dan setiap anggota direksi wajib untuk
memberikan penjelasan tentang segalahal
yang ditanyakan Dewan Komisaris.
4)
Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan
sementara atau apabila karena sebabapapun Perseroan tidak mempunyai seorang pun
anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk
mengurus perseroan. Dalam haldemikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan
kekuasaan sementara kepadaseseorang atau lebih di antara anggota Dewan
Komisaris atas tanggungan DewanKomisaris.
5)
Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris,
segala tugas dan wewenangyang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota
Dewan Komisaris dalamanggaran dasar ini berlaku pula baginya.
6)
Pada setiap waktu Dewan Komisaris berdasarkan suatu
keputusan Rapat DewanKomisaris dapat memberhentikan untuk sementara waktu
seorang atau lebih anggotaDireksi dari jabatannya (jabatan mereka) apabila
anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan anggaran dasar
dan/atau peraturan perundang-undangan yangberlaku, pemberhentian tersebut
dengan menyebutkan alasannya.
·
Kode Etik
Terdapat beberapa PE yang tidak memiliki kode etik resmi yang
didokumentasikan secara tertulis bagi karyawan. Untuk karyawan yang memiliki
izin wakil orang perseorangan,perusahaan mengacu kepada kode etik WPE,
sedangkan hal-hal terkait budaya danperilaku perusahaan lainnya mengacu kepada
SOP perusahaan maupun group (holdingnya) serta konvensi dan kebijakan
perusahaan yang telah berlaku.
D. Perilaku Perusahaan Efek, Direksi Dan Komisaris Selaku
perantara Pedagang Efek
1. Bisnis Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek
ditinjau dari Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Bapepam-LKa.
a.
Undang
Undang Pasar Modal
UUPM telah memberikan landasan hukum
bagi perizinan PE di pasar modal, sehinggaapabila PE melakukan hal-hal yang
bertentangan dengan perizinannya, maka Bapepam-LKdapat mencabut izin dari PE
tersebut. Bahkan hanya Bapepam-LK yang berhak mempailitkansuatu PE berdasarkan
undang-undang Kepailitan. Dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-UndangNomor 37 Tahun
2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangmenyatakan bahwa dalam hal Debitor adalah PE,
Bursa Efek, Lembaga Kliring danPenjaminan, Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanyadapat diajukan oleh Bapepam-LK.
Perilaku bagi PE juga memuat mengenai larangan-larangan, sebagai contoh
larangan bagi PE sebagaimana termuat dalam Pasal 38 UUPM yangmenjelaskan bahwa
PE yang bertindak sebagai PPE dilarang melakukan transaksi atas efek yang
tercatat pada Bursa Efek untuk pihak terafiliasi atau kepentingan sendiri
apabilanasabah yang tidak terafiliasi dari PE tersebut telah memberikan
instruksi untuk membeli dan atau menjual efek yang bersangkutan dan PE tersebut
belum melaksanakan instruksi tersebut. Contoh larangan lainnya yaitu terkait
penggunaan informasi orang dalam sebagaimanatermuat dalam Pasal 98 UUPM yang
dinyatakan bahwa PE yang memiliki informasi orang dalam mengenai emiten atau
perusahaan publik dilarang melakukan transaksi efek emitenatau perusahaan
publik tersebut, kecuali apabila transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya
sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya; dan PE tersebut tidak
memberikanrekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.Terkait
dengan bisnis PE, maka perilaku yang termuat dalam UUPM tersebut
menjadiketentuan yang wajib dijalankan sehingga apabila ditemukan adanya
pelanggaran makasanksi dapat diberikan oleh Bapepam-LK, dimana hal ini akan
mengganggu jalannya bisnis PE.
b.
Peraturan
Bapepam-LK dan negara Lain
Perusahaan Efek di Indonesia harus
berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalamUndang-undang No. 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), hal ini ditegaskandalam angka 1 huruf a
Peraturan Bapepam-LK Nomor V.A.1 tentang Perizinan PerusahaanEfek yang
menyatakan Pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan
Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam-LK.Perlu
diketahui bahwa hampir semua negara memberikan pengaturan terkait bisnis prosesyang harus dilakukan oleh suatu PE, hal yang sama
juga diatur bagi PE yang ada diIndonesia. Beberapa pengaturan yang
penting bagi bisnis proses di PE adalah terkait denganperlindungan nasabah,
mulai dari pembukaan rekening sampai dengan proses transaksi.Penerapan Know Your Client bagi nasabah, manajemen benturan
kepentingan, petunjuk layanan dari PE, penetapan fee atau komisi, proses
penanganan komplain nasabah termasuk kewajiban akan pemenuhan dan
kepatuhan terhadap aturan-aturan yang dibuat.Peraturan
Bapepam-LK sebenarnya sudah sesuai dengan best practice yang berlaku secarainternational,
mungkin perbedaan yang perlu dielaborasi lebih lanjut adalah mengenai
risk management karena karakteristik dari masing-masing PE setiap negara
pasti berbeda dalammenjalankan kegiatan bisnisnya.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh
Bapepam-LK mulai dengan rencana revisi peraturanterkait perizinan PE sampai
dengan penerapan risk management PE. Tujuan pengaturan PEadalah dalam rangka
menciptakan pasar modal yang wajar, teratur dan efisien serta mampubersaing dalam era perdagangan bebas.Saat
ini permodalan PE yang menjalankan kegiatan sebagai PPE yang
mengadministrasikanrekening efek nasabah wajib memiliki modal disetor paling
sedikit sebesarRp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Sedangkan PE
yang menjalankan kegiatansebagai PPE yang tidak mengadministrasikan rekening
efek nasabah wajib memiliki modaldisetor paling sedikit sebesar
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Borderless atas kepemilikan asing di
PE Indonesia sudah dibuka untuk pihak asing dimanasaham untuk PE patungan dapat
dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidangkeuangan selain
sekuritas maksimal 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal
disetor.Sedangkan bagi saham PE patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing
yang bergerak dibidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah
pengawasan regulator pasarmodal di negara asalnya maksimal 99% (sembilan puluh
sembilan perseratus) dari modaldisetor. Dalam hal PE nasional atau patungan
melakukan Penawaran Umum, maka saham PEtersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh
Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing.Pengaturan di negara lain harus kita
sesuaikan dengan kondisi PE yang ada di Indonesia,tidak bisa semuanya diadopsi
karena mungkin adanya perbedaan kultur masyarakat danhukumnya.Dengan berbagai transparansi yang ada saat ini,
termasuk pengawasan dari regulator danpublik, maka diharapkan PE harus memperhatikan
kualitas pelayanan, kualitas sumber dayamanusia, ketaatan terhadap peraturan,
dan kualitas sistem back office.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas Penulis
simpulkan bahwa : Peranan perusahaan efek sangat bermanfaat bagi para pihak
yang melakukan investasidari penanaman modal dalam negeri maupun penanaman
modal asing yang mencarikeuntungan berupa laba. Adapun para pihak bertanggung
jawab terhadap pengelolaaninvestasi adalah bertujuan untuk mefasilitasi atau
memudahkan para investor dalamnegeri atau investor asing untuk bertransaksi
jual beli surat-surat berharga berupa saham.
B. Saran
Untuk menimalkan penyalahgunaan
kewenangan oleh direksi dan dewan komisaris perlu pengaturan secara khusus
terkait perilaku direksi dan dewan komisaris dalam menyelenggarakan operasional dan pengawasan terhadap perusahaan
efek Perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan struktur
perusahaan yang tepat dan pengendalian internal yang sesuai dengan kegiatan
usahanya sehingga dapat melindunginasabah nya termasuk dalam pengendalian
risiko misalnya:
·
Semua karyawan harus memahami pentingnya pengelolaan
risiko
·
Kompetensi karyawan yang tinggi untuk pengelolaan
risiko
DAFTAR
PUSTAKA
Adiwarman,dkk,” aspek hukum pasar modal indonesia” Kencana, Jakarta 2010.
Prof. DR.
Sutan Remy Sjahdeni, SH, Tanggung Jawab Pribadi Direksi dan Komisaris, Hukum
Bisnis,Volume
14, Juli 2001.
Undang-Undang :
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
1995
Undang-undang
No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan
Adiwarman,dkk,” aspek hukum pasar
modal indonesia” Kencana, Jakarta 2010, hlm 141
Sutan Remy Sjahdeni, Tanggung Jawab Pribadi Direksi dan Komisaris,
Hukum Bisnis, Volume 14,Juli 2001.hlm 20