Pekanbaru, 10 Desember 2012
Perihal
: Gugatan
Kepada Yth :
Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
Jalan R.subrantas
KM.9
Di
Di
Pekanbaru
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : H. Abdul
Rahman ,SE.MA
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Pimpinan
Pondok Modern Al-kautsar
Alamat :
Jl. ABD.Gani RT 01/RW 05 No.24
Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir
Dengan ini memberi kuasa kepada :
SIRAJ SULLIVAN ,SH.MH
ZAINAL ABIDIN, SH
Warga Negara indonesia, pekerjaan Advokat pada Law Office
“SIRAJ SULLIVAN & ASSOCIATED” Yang berkantor
di jalan Ahmad Yani No. 110 Pekanbaru Telp/Fax .0761-918990 pekanbaru,
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 01 November 2012 bertindak dan untuk
atas nama Abdul Rahman SE, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :
KANTOR KEPALA PERTAHANAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PROVINSI RIAU, beralamat kantor di jalan Perintis No. 17 Pulau kijang Kec.Reteh Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau Selanjutnya akan disebut dengan TERGUGAT.
OBJEK
GUGATAN :
Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan adalah :
‘’Sertifikat Hak Milik Nomor: M.886/Bj. Tahun 2008 tanggal 21 September 2008, luas 1.930 M2 atas nama WINDAWATI.’’
ALASAN GUGATAN:
1. Bahwa penggugat semula
pada tahun 1960 an memiliki sebidang tanah yang terletak di Pulau Kijang, seluas 11.000 M2.
oleh karena tanah penggugat tersebut terkena proyek irigasi Way Seputih,
mendapat ganti dalam bentuk tanah pula dan dipindahkan ke wilayah Pulau Kecil berdasarkan surat
dari Kepala Pengawasan Lapangan Proyek Irigasi I.D.A Way Seputih dengan Surat
Pemeriksaan Pekerjaan tertanggal 10 Juli 2007 (Bukti P-1).
2. Bahwa lokasi tanah
yang diterbitkan Sertifikat atas nama beberapa orang, diantaranya sertifikat
Hak Milik Nomor: M.886/Bj.Tahun 2008 tangal 21 September 2008, luas 1.930 M2
atas nama WINDAWATI, setempat pada saat sekarang ini telah dikenal dengan Desa Pulau Kecil, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indaragiri Hilir,dengan batasan-batasan
sebagai berikut:
·
sebelah timur,berbatasan dengan tanah milik Akmal husaini
·
sebelah barat,berbatasan dengan tanah milik Masjid
·
sebelah utara,berbatasan dengan jalan kampung
·
sebelah selatan,berbatasan dengan jalan Maju jaya III
3. Bahwa pada sekitar
awal tahun 2007, penggugat didatangi seseorang bernama HASANUDIN (anggota
polisi) dengan maksud untuk membeli sebagian dari bidang tanah milik penggugat.
Oleh karena kedatangannya pertamakali beritikad baik, maka Penggugat
menyetujuinya dengan luas/ukuran Panjang 50 Meter dan lebar 25 Meter, namun itu
baru berupa kesepakatan secara lisan dan tidak disertai transaksi apapun baik
berupa panjar maupun perjanjian tertulis lainnya.
4. Bahwa selang waktu
beberapa waktu lamanya kurang lebih satu bulan lamanya, HASANUDIN mendatangi
penggugat dengan membawa seorang keturunan tiong Hoa bernama ALIM SUSILO (Lo
Kie Lim). Setelah penggugat di perkenalkan kepada Alim Susilo oleh Hasanudin,
selanjutnya diutarakan dengan maksud kedatangannya yaitu: bahwa saudara Alim
susilo bermaksud hendak mendirikan bangunan sebagai gudang untuk menyimpan barang-barang
pabriknya di atas sebagian tanah Penggugat (tidak ada melalui jual beli) akan
tetapi melalui kompensasi apabila kelak gudang itu sudah tidak digunakan lagi,
maka bangunan gudang tersebut akan menjadi hak milik penggugat.
5. Tanpa pikir panjang,
karena memperkenalkan adalah Pak HASANUDIN, akhirnya penggugat
mempersilahkannya dan ini pun sekali lagi tidak ada perjanjian secara tertulis
di atas kertas.
6. Penggugat telah berusaha
berulang kali meminta penyelesaian kepada Bapak Hasanudin namun yang
bersangkutan senantiasa beralasan dan senantiasa mengelak hingga akhir hidupnya
terhadap penggugat tersebut tidak pernah dibayar oleh Hasanudin (yang saat itu
bertugas sebagi anggota polisi).
7. Bahwa hingga saat
gugatan ini didaftarkan di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha
Negara Pekanbaru, Penggugat tetap masih mengusai tanah tersebut walau
diatasnya telah diterbitkan beberapa sertifikat atas nama orang lain.
8. Bahwa pada suatu saat
tepatnya pada hari sabtu tanggal 24 april 2008 penggugat menerima Surat
Panggilan dari Kepolisian Sektor Reteh dengan nomor :
Pol.Sp.Pgl/114/SERSE/2008, tertanggal 24 April 2008 sebagai tersangka dalam
kasus penyerobotan tanah atas laporan seseorang.
9. Bahwa pada hari senin
tanggal 26 april 2008 penggugat diperiksa di Kantor Kepolisian Sektor Reteh, di dalam
pemeriksaan tersebut penggugat menceritakan keadaan yang sebenarnya dengan
menunjukkan surat bukti P-1 tersebut di atas. Atas dasar bukti surat
hasil pemeriksaan pekerjaan proyek irigasi tersebut, pemeriksaan terhadap
penggugat tidak dilanjutkan. Dan oleh pihak penyidik pada saat itu
diberitahukan kepada penggugat, bahwa di atas tanah milik penggugat tersebut
terlah disertifikasikan oleh atas nama orang lain (atas nama WINDAWATI). Oleh
penyidik, disarankan mengapa HIDAYAT tidak menggugatnya? Saat itu penggugat,
menjawab bahwa penggugat belum mempunyai bukti sertifikat tersebut.
10. Bahwa, selanjutnya
pada tahun 2008 tiba-tiba Penggugat menerima lagi Surat Panggilan dari
Kepolisian Resort Tembilahan dengan nomor: Pol.Sp.Pgl/249/Reskrim/IV/2008. Tanggal 25 April
2008 sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh
seseorang
11. Bahwa pada hari yang
telah ditetapkan, penggugat menghadap ke Kantor Polisi Resort Tepatnya, pada hari Kamis, tanggal
28 april 2008, dengan status sebagai tersangka dalam perkara penyerobotan
tanah. Dalam pemeriksaan tersebut Penggugat menerangkan hal yang sesungguhnya
sambil menunjukkan Surat Pemeriksaan Pekerjaan Proyek Irigasi yang menerangkan
tentang status tanah yang Penggugat kuasai sebagai bukti P-1 tersebut di atas.
Dan kasus ini tidak berlanjut.
12. Bahwa, tuduhan
terhadap Penggugat yang dilaporkan oleh seseorang ke kantor Polisi Resort Tembilhan pun tidak berlanjut.
Dan pada saat itulah penggugat mulai mendapatkan Sertifikat atas nama ALIM
SUSILO alias LO KIE LIM (bukti P-2), KESUMA SUNJAYA (bukti P-3), dan atas nama
WIDAWATI (bukti P-4), berdampingan dengan tanah point 3 dan 4 gugatan tersebut
di atas. Sungguh aneh, penggugat terkejut, karena ternyata ALIM SUSILO alias LO
KIE LIM telah mensertifikasikan tanah Penggugat seluas 3780 M2 dalam sertifikat
Nomor 15/Bj. Tahun 1977 yang sudah terbagi habis dengan sertifikat-sertifikat
turunannya.
13. Bahwa, semula gugatan
Penggugat ditunjukkan untuk menggugat kelima sertifikat tersebut di atas. Namun
atas petunjuk Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, seyogyanya gugatan
dipecah menjadi empat gugatan, karena untuk masing-masing penerbitaan
Sertifikat tersebut mempunyai alasan-alasan tersendiri. Dan untuk itu,
Penggugat telah melaksanakan petunjuk dari Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara Pekanbaru, dan telah tercatat dalam buku register Perkara di
Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada tanggal 16 Juni 2008.
14. Bahwa, setelah Alim
Susilo meninggal pada sekitar tahun 1996, semula harta benda beralih
kepemilikannya kepada ahli warisnya, istrinya yang bernama AGNES NANCI K. alasan hak yang di jadikan
dasar penerbitan Sertifikat Nomor ; 886/Bj Tahun 2008 tanggal 21 September
2008, luas 1.930 m2 atas nama WINDAWATI (bukti P-4) adalah atas dasar transaksi
jual beli antara WINDAWATI dengan ahli waris ALIM SUSILO sebagai orang yang
pernah diperkenalkan kepada Penggugat oleh Al-marhum HASANUDIN untuk membangun
gudang bagi penyimpanan barang-barang pabriknya di atas sebidang tanah milik
Penggugat (sebagaimana point 3 da 4) yang nota bene hingga sekarang antara
Penggugat Alim Susilo tidak pernah ada transaksi apapun dalam peralihan
sebagian hak atas tanah yang didirikan gudang bagi pabriknya. Dalam hal ini,
apakah Sdr.Alim Susilo serta ahli waris Alim Susilo mempunyai kapasitas
bertindak sebagai penjual (pemilik sejati?) Penggugat serahkan sepenuhnya
kepada penilaian Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
15. Bahwa, sebagai pihak
petunjuk batas dalam pembuatan sertifikat tersebut , hanya ditunjuk oleh
Sdr.Alim Susilo tanpa ada penunjukan batas yang lainnya termasuk Penggugat.
Sedangkan secara defacto tanah yang diukur itu merupakan bagian tanah yang
penggugat kuasai sejak tahun 1969 berdasarkan bukti P-1.
16. Bahwa Foto Kopi
Serifikat-serifikat yang dijadikan objek gugatan dalam kasus ini oleh Penggugat
setelah dilakukan pemeriksaan atas tuduhan penyerobotan tanah terhadap
Penggugat, sekali tidak terbukti, baru kemudian penggugat memperoleh
Seretifikat atas nama Alim Susilo dan Kesuma Sanjaya serta atas nama Windawati,
pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada hari : Kamis, 9 Oktober 2008 mulai saat
itulah penggugat memproleh foto kopi sertifikat dimaksud sehingga dengan
demikian, hingga didaftarkannya gugatan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Tata
Usaha Negara Pekanbaru berdasarkan ketentuan pasal 55 Undang-undang Nomor 9 tahun
2004 tentang perubahan atas Uandang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara, gugatan Penggugat masih dalam tenggang waktu 90 hari.
17. Bahwa dalam
penerbitan Sertifikat Hak Milik nomor: 886/Bj.Tahun 2008 Tanggal 21 September
2008, luas 1.930 m2 atas nama Windawati adalah bertentangan dengan Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1973, khususnya pasal 4 ayat 2 Jounto Pasal
17 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,
dan telah melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik khusunya azas
bertindak sewenag-wenang, TIDAK CERMAT/TIDAK TELITI sehingga bertentangan
dengan ketentuan pasal 53 ayat 2 Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara.
18. Bahwa terhadap
tanah-tanah yang penggugat kuasai hingga kini tidak pernah terjadi transaksi
dalam bentuk apapun yang menyebabkan beralihnya hak kepemilikan sebagian tanah
milik penggugat kepada pihak siapapun atau pihak ketiga lainnya.
19. Bahwa pihak-pihak
pemegang sertifikat yang objek tanahnya berada di sebagian bidang tanah milik
penggugat semula seluas keseluruhannya adalah 11.000m2, yang secara fisik
tanahnya dalam penguasaan Penggugat sepenuhnya.
Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru untuk memeriksa, memutus serta menyelesaikan berdasarkan hukum, keadilan dan kebenaran, sebagai berikut:
Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru untuk memeriksa, memutus serta menyelesaikan berdasarkan hukum, keadilan dan kebenaran, sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha
Negara yang di terbitkan oleh Tergugat (Kepala Dinas Pertahanan Kabupaten Indargiri Hilir) berupa: Sertifikat
Hak Milik Nomor M.886.Bj tahun 2000 tanggal 21 september 2000, luas 1.930 m2
atas nama Windawati, yang semula adalah milik Alim Susilo.
Memerintahkan kepada tergugat kepala Kantor Pertahanan
kabupaten Indragiri Hilir untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha
Negara berupa sertifikat Hak Milik Nomor: 886/Bj tahun 2000, luas tanah 1.930
M2 atas nama Windawati. Sekaligus mencoretnya dari daftar Register Buku Tanah
yang bersangkutan.
Menghukum tergugat untuk mebayar biaya perkara yang timbul
dalam sengketa Tata Usaha Negara ini.
Jika pengadilan / majelis hakim berpendapat lain mohon
keputusan yang seadil-adilnya Berdasarkan hukum dan kebenaran. Demikianlah
gugatan ini di ajukan atas petimbangan dari kebijakan Bapak Ketua Pengadilan
Tata Usaha Negara Pekanbaru / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini diucapkan terima kasih
Hormat
kami
KUASA
HUKUM PENGGUGAT
Siraj Sullivan SH.MH Zainal
Abidin SH
Tolong di lihat lagi mas, kantor kepala atau kepala kantor....yg saya tau kepala kantor, thx
BalasHapusiyya itu memang ''kantor kepala pertanahan', bukan kepala kantor, karena disini yang digugat itu kantor kepala pertanahan, bukan kepala kantornya...thx
Hapus