BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN



Bentuk-bentuk perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan satatus hukumnya.
  1. Dari jumlah pemiliknya, terdiri dari:
    1. Perusahaan perorangan/ usaha dagang
→ suatu perusahaan yang dimiliki oleh perorangan atau seorang pengusaha, tanggung jawab pribadi, biasanya mempunyai modal kecil atau menengah.

    1. Perusahaan persekutuan
→ suatu perusahaan yang diimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan.


  1. Dari status hukumnya
    1. Perusahaan berbadan hukum (PT)
→ perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya, punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
Kekayaan yang dicatat dalam pembukuan itu hanya kekayaan perusahaan ( perseroan terbatas) saja tidak termasuk kekayaan pribadi para pemegang saham, pengurus dan komisaris, karena PT adalah badan hukum yang merupakan subjek hukum tersendiri di luar pemegang sahamnya, yang memuliki hak dan kewajiban sendiri.

    1. Perusahan bukan badan hukum
  harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut. (perusahaan pereorangan, persekutuan perdata dan persekutuan komanditer, persekutuan firma).
Jadi pencatatan harta kekayaan pribadi harus dilakukan, disamping pencatatan harta kekayaan perusahaan.

Sementara itu, didalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan swasta dan perusahaan Negara:
  1. Perusahaan swasta
Perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oelh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, terbagi dalam tiga perusahaan swasta, antara laian:
    1. Perusahaan swasta nasional
    2. Perusahaan swasta asing
    3. Perusahaan patungan / campuran (join venture)
  1. Perusahaan Negara
    1. Perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.

Perusahaan perseorangan
Perusahaan  swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentu perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Ssecara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, tetapi dalam praktik di masyarakat perdagangan telah ada suatu bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh msyarakat, yaitu perusahaan dagang.
Smentara itu, untuk mendirikan perusahaan dagang dagang secara resmi belum ada, tetapi dalam praktenya orang yang akan mendirkan perusahaan dagang dapat mengajukan permohonan dengan izin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan suart izin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
Dengan izin-izin tersebut, orang dapat melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki, sehingga kedua surat izin tersebut merupakan tanda bukti sah menurt hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya



Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan sswata yang didirikandan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
    1. Persekutuan Perdata
Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan  yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
Tiap-tiap sekutu dari persekutuan perdata diwajibkan memasukkan ke dalam kas persekutuan perdata yang mereka dirikan secara bersama-sama (seroan), antara lain: uang, barang atau benda-benda lain yang layak bagi pemasukan, misalnya rumah, gedung, kendaraan bermotor, alat prlengkapan kantor dll, dan tenaga kerja, baik tenaga fisik atau pikiran.
Dapat dibuat secara lisan atau tertulis, tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing, tanggung jawab adalah pro-rata (tergantung perjanjian.


    1. Persekutuan Firma
Diatur dalam pasal 15 sampai 35 KUH Dagang.
Persekutuan firma adalah persekutuan perdata untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama (pasal 16 KUHD), tanggung jawab sekutu sampai  ke harta pribadi masing-masing, tanggung jawab adalah tanggung rentang (masing-masing untuk keseluruhan) artinya bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan sekutuan firma , didirikan dengan akta otentik dan diikuti dengan  pendaftarran ke pengadilan negeri setempat.
Firma bukan perusahaan berbadan hukum, sehingga pihak ketiga tidak berhubungan dengan persekutuan firma sabagai satu kesatuan, melainkan dengan setiap anggota-anggota secara sendiri-sendiri. Firma punya harta kekayaan, merupakan harta yang telah dikumpulkan dari setiap anggota persekutuan firma, sehingga pertanggungjawaban sekutu firma tidak terbatas pada harta yang dimasukkan, melainkan juga bertanggung jawab secara pribadi atas harta kekayaan milik pribadi terhadp persekutuan firma. Pertanggungjawaban itu merupakan pertanggungjawaban renteng akibat perbuatannya sendiri ataupun perbuatan sekutu lain. Jadi, pertanggungjawaban tersebut dalam praktik tidak langsung dibebankan kepada sekutu, melinkan kepada kas firma terlebih dahulu, jika kas tersebut tidak lagi mencukupi untuk memenuhi kewajiban firma maka harta pribadi sekutu akan diambil untuk memenuhi kewajiban tersebut.
    1. Pesekutuan Komanditer CV)
Persekutuan firma yang mempunyai sekutu komanditer (pasal 19 KUHD).
Dengan demikian dalm CV terdapat sekutu komlementer dan sekutu komanditer.
1.      Sekutu Komplementer
Sekutu yang menyerahkan pemasukkan, selain itu juga ikut mengurusi persekutuan kimanditer. Diserahi tugas untuk mrngadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga
2.      Sekutu komanditer
Sekutu yang hanya menyerahkan pemasukkan pada persekutuan komanditer dan tidak ikut serta mengurusi persekutuan komanditer. Bertanggung jawab  pribadi secara keseluruhan jika ditugaskan melakukanpengurusan CV.
Peemodalan persekutuan komanditer (CV) berasal dari pemasukkan yang dimasukkan sekutu komplementer dan sekutu komanditer, baik berupa uang, barang, atau tenaga kerja saja, sedangkan harta kekayaan persekutuan komanditer (CV) terdiri ats pemasukan yang dimasukkan sekutu komlementer dan sekutu komanditer ditambah dengan harta kekayan pribadi sekutu komplementer.dengan demikian sekutu komanditer tidak bertanggungjawab secara pribadi terhadap persekutuan komanditer (CV).                        

PERUSAHAAN PERSEKUTUAN BERBADAN HUKUM
Perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
  1. Perseroan terbatas
Badan hukum yang didirikan dengan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modak dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang (pasal 1 uu no. 1 tahun 1995 tentang PT).
PT memerlukan anggarran dasar/ anggaran rumagtangga, dibuat dengan akta notaries, disahkan mentri kehakiman dengan mengajukan kepad mentri kehakiman dan HAM melalui direktur perdata direktorat jenderal hukum dan perundang-undangan departemen kehakiman. Setelah inu , direksi wajib mendaftarkan akta pendirian besarta surat prngesahan menteri kehakiman dan HAM ke dalam daftar perusahaan di kantor departemen perindustrian dan perdaganagn stempat, kemudian akan diumumkan di dalam tambahan berita negara republic Indonesia.


KOPERASI
Suatu perkumpulan yang berbadan hukum, sosial, beranggotakan orang/badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
Atau, persekutuan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan  cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak maksud mencari untung) diatur dlm UU no. 25 1992 ttg perkoperasian.
badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan :
Diatur dalam Undang-Undang tentang Koperasi No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.Dibentuk oleh orangorang Koperasi Primer) atau Koperasi-koperasi (Koperasi sekunder).Dibentuk dengan membuat Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar.Berbadan hukum setelah disahkan oleh menteri koperasi
Modal koperasi:
  1. modal sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib dana cadangan dan hibah
simpanan pokok: sejumlah uang yang ama banyaknya yang wajib dibayarkan oelh anggota pada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapt diambil kembali elama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  1. simpanan wajib, jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajibdibayar anggota kepada koperasidalm waktudan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  2. Dana cadangan, sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sndiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  3. Hibah, pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain. Selain itu , modal pinjaman dapat berasal dari:
·         Koperasi lainnya dan/ atau anggota nya
·         Bank dan lembaga keuangan lainnya
·         Pernerbitan obligasi dan surat utang
·         Sumber lain yang sah

YAYASAN
Badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan social. (didirikan oleh satu orang lebih dan berbadan hukum). Didiriakan dengan akta notaries dan memperoleh status badan hukum setelah akte pendiriannya disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM.
Yayasan merupakan badan hukum, dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu, yakni:
    1. terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
    2. kekayaan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
    3. yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan
    4. yayasan tidak mempunyai anggota.
     

BADAN USAHA MILIK NEGARA
Perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. Pada umumnya perusahaan Negara  disebut badan usaha milik negara (BUMN), terdiri darti 3 bentuk:
a.       Perusahaan jawatan (perjan)
 Perjan Perjan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model Perjan karena besarnya biaya untuk memelihara Perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan : KAI (kini menjadi PT).

b.      Perusahaan umum (perum)
Perum Perum adalah Perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, Perum dikelola oleh Negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada public (go public) dan statusnya diubah menjadi Persero.
c.       Perusahaan persero (persero)
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimliki Negara, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar