Bentuk-bentuk perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan
dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan satatus hukumnya.
- Dari jumlah pemiliknya, terdiri dari:
- Perusahaan perorangan/ usaha dagang
→ suatu perusahaan yang dimiliki oleh perorangan atau
seorang pengusaha, tanggung jawab pribadi, biasanya mempunyai modal kecil atau
menengah.
- Perusahaan persekutuan
→ suatu perusahaan yang diimiliki oleh beberapa orang
pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan.
- Dari status hukumnya
- Perusahaan berbadan hukum (PT)
→ perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum
yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi
anggotanya, mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya, punya
tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab
pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
Kekayaan yang dicatat dalam pembukuan itu hanya kekayaan
perusahaan ( perseroan terbatas) saja tidak termasuk kekayaan pribadi para pemegang
saham, pengurus dan komisaris, karena PT adalah badan hukum yang merupakan
subjek hukum tersendiri di luar pemegang sahamnya, yang memuliki hak dan
kewajiban sendiri.
- Perusahan bukan badan hukum
→ harta pribadi
para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut.
(perusahaan pereorangan, persekutuan perdata dan persekutuan komanditer,
persekutuan firma).
Jadi pencatatan harta kekayaan pribadi harus dilakukan,
disamping pencatatan harta kekayaan perusahaan.
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan
swasta dan perusahaan Negara:
- Perusahaan swasta
Perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oelh swasta
dan tidak ada campur tangan pemerintah, terbagi dalam tiga perusahaan swasta,
antara laian:
- Perusahaan swasta nasional
- Perusahaan swasta asing
- Perusahaan patungan / campuran (join venture)
- Perusahaan Negara
- Perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.
Perusahaan
perseorangan
Perusahaan swasta
yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan
hukum, dapat berbentu perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan
industri.
Ssecara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, tetapi
dalam praktik di masyarakat perdagangan telah ada suatu bentuk perusahaan
perorangan yang diterima oleh msyarakat, yaitu perusahaan dagang.
Smentara itu, untuk mendirikan perusahaan dagang dagang
secara resmi belum ada, tetapi dalam praktenya orang yang akan mendirkan
perusahaan dagang dapat mengajukan permohonan dengan izin usaha (SIU) kepada
kantor wilayah perdagangan dan mengajukan suart izin tempat usaha (SITU) kepada
pemerintah daerah setempat.
Dengan izin-izin tersebut, orang dapat melakukan usaha
perdagangan yang dikehendaki, sehingga kedua surat izin tersebut merupakan
tanda bukti sah menurt hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya
Perusahaan
Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan sswata yang didirikandan dimiliki oleh
beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
- Persekutuan Perdata
Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk
berusaha bersama-sama mencari keuntungan
yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan
untuk usaha bersama.
Tiap-tiap sekutu dari persekutuan perdata diwajibkan
memasukkan ke dalam kas persekutuan perdata yang mereka dirikan secara
bersama-sama (seroan), antara lain: uang, barang atau benda-benda lain yang
layak bagi pemasukan, misalnya rumah, gedung, kendaraan bermotor, alat prlengkapan
kantor dll, dan tenaga kerja, baik tenaga fisik atau pikiran.
Dapat dibuat secara lisan atau tertulis, tanggung jawab
sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing, tanggung jawab adalah pro-rata
(tergantung perjanjian.
- Persekutuan Firma
Diatur dalam pasal 15 sampai 35 KUH Dagang.
Persekutuan firma adalah persekutuan perdata untuk
menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama (pasal 16 KUHD), tanggung
jawab sekutu sampai ke harta pribadi
masing-masing, tanggung jawab adalah tanggung rentang (masing-masing untuk
keseluruhan) artinya bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan
sekutuan firma , didirikan dengan akta otentik dan diikuti dengan pendaftarran ke pengadilan negeri setempat.
Firma bukan perusahaan berbadan hukum, sehingga pihak
ketiga tidak berhubungan dengan persekutuan firma sabagai satu kesatuan,
melainkan dengan setiap anggota-anggota secara sendiri-sendiri. Firma punya
harta kekayaan, merupakan harta yang telah dikumpulkan dari setiap anggota
persekutuan firma, sehingga pertanggungjawaban sekutu firma tidak terbatas pada
harta yang dimasukkan, melainkan juga bertanggung jawab secara pribadi atas
harta kekayaan milik pribadi terhadp persekutuan firma. Pertanggungjawaban itu
merupakan pertanggungjawaban renteng akibat perbuatannya sendiri ataupun
perbuatan sekutu lain. Jadi, pertanggungjawaban tersebut dalam praktik tidak
langsung dibebankan kepada sekutu, melinkan kepada kas firma terlebih dahulu,
jika kas tersebut tidak lagi mencukupi untuk memenuhi kewajiban firma maka
harta pribadi sekutu akan diambil untuk memenuhi kewajiban tersebut.
- Pesekutuan Komanditer CV)
Persekutuan firma yang mempunyai sekutu komanditer
(pasal 19 KUHD).
Dengan demikian dalm CV terdapat sekutu komlementer dan
sekutu komanditer.
1.
Sekutu Komplementer
Sekutu yang menyerahkan pemasukkan, selain itu juga ikut
mengurusi persekutuan kimanditer. Diserahi tugas untuk mrngadakan hubungan
hukum dengan pihak ketiga
2.
Sekutu komanditer
Sekutu yang hanya menyerahkan pemasukkan pada
persekutuan komanditer dan tidak ikut serta mengurusi persekutuan komanditer.
Bertanggung jawab pribadi secara
keseluruhan jika ditugaskan melakukanpengurusan CV.
Peemodalan persekutuan komanditer (CV) berasal dari
pemasukkan yang dimasukkan sekutu komplementer dan sekutu komanditer, baik
berupa uang, barang, atau tenaga kerja saja, sedangkan harta kekayaan
persekutuan komanditer (CV) terdiri ats pemasukan yang dimasukkan sekutu
komlementer dan sekutu komanditer ditambah dengan harta kekayan pribadi sekutu
komplementer.dengan demikian sekutu komanditer tidak bertanggungjawab secara
pribadi terhadap persekutuan komanditer (CV).
PERUSAHAAN PERSEKUTUAN BERBADAN HUKUM
Perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat
berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
- Perseroan terbatas
Badan hukum yang didirikan dengan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modak dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang (pasal 1 uu no. 1 tahun 1995
tentang PT).
PT memerlukan anggarran dasar/ anggaran rumagtangga,
dibuat dengan akta notaries, disahkan mentri kehakiman dengan mengajukan kepad
mentri kehakiman dan HAM melalui direktur perdata direktorat jenderal hukum dan
perundang-undangan departemen kehakiman. Setelah inu , direksi wajib
mendaftarkan akta pendirian besarta surat
prngesahan menteri kehakiman dan HAM ke dalam daftar perusahaan di kantor
departemen perindustrian dan perdaganagn stempat, kemudian akan diumumkan di
dalam tambahan berita negara republic Indonesia.
KOPERASI
Suatu perkumpulan yang berbadan
hukum, sosial, beranggotakan orang/badan hukum yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
Atau, persekutuan yang memenuhi
keperluan para anggotanya dengan cara
menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan
sehari-hari dengan harga murah (tidak maksud mencari untung) diatur dlm UU no.
25 1992 ttg perkoperasian.
badan usaha yang berlandaskan asas-asas
kekeluargaan :
Diatur dalam Undang-Undang tentang
Koperasi No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.Dibentuk oleh orangorang Koperasi
Primer) atau Koperasi-koperasi (Koperasi sekunder).Dibentuk dengan membuat Akta
Pendirian yang memuat Anggaran Dasar.Berbadan hukum setelah disahkan oleh
menteri koperasi
Modal koperasi:
- modal sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib dana cadangan dan hibah
simpanan
pokok: sejumlah uang yang ama banyaknya yang wajib dibayarkan oelh anggota pada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapt diambil
kembali elama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- simpanan wajib, jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajibdibayar anggota kepada koperasidalm waktudan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Dana cadangan, sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sndiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah, pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain. Selain itu , modal pinjaman dapat berasal dari:
·
Koperasi lainnya dan/ atau
anggota nya
·
Bank dan lembaga keuangan
lainnya
·
Pernerbitan obligasi dan surat utang
·
Sumber lain yang sah
YAYASAN
Badan
hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan
untuk tujuan social. (didirikan oleh satu orang lebih dan berbadan hukum).
Didiriakan dengan akta notaries dan memperoleh status badan hukum setelah akte
pendiriannya disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM.
Yayasan
merupakan badan hukum, dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi
criteria dan persyaratan tertentu, yakni:
- terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
- kekayaan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
- yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan
- yayasan tidak mempunyai anggota.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki
negara. Pada umumnya perusahaan Negara
disebut badan usaha milik negara (BUMN), terdiri darti 3 bentuk:
a.
Perusahaan jawatan (perjan)
Perjan Perjan
adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model Perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara Perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan :
KAI (kini menjadi PT).
b.
Perusahaan umum (perum)
Perum Perum adalah Perjan yang sudah dirubah. Tujuannya
tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti
Perjan, Perum dikelola oleh Negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada public (go public) dan statusnya diubah menjadi Persero.
c.
Perusahaan persero (persero)
Perusahaan
perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya
dimliki Negara, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar