Pasal yang disebut di dalam persidangan merupakan suatu ketentuan yang dihubungkan atau dikaitkan dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa (Pidana) atau tergugat (Perdata).
Juncto diartikan
"dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal,
ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan
yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo".
Misalnya : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dalam hal ini dapat disingkat Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1982.
Di dalam suatu persidangan seringkali
terdakwa diancam lebih dari 1 (satu) dakwaan maka dibuat ada beberapa dakwaan:
Primair dan Subsidair merupakan tingkatan dakwaan. Primair merupakan dakwaan yang paling berat dan harus dibuktikan terlebih dahulu sedangkan Subsidair Subsidair dakwaan yang lebih ringan.
Misalnya :
Primair dan Subsidair merupakan tingkatan dakwaan. Primair merupakan dakwaan yang paling berat dan harus dibuktikan terlebih dahulu sedangkan Subsidair Subsidair dakwaan yang lebih ringan.
Misalnya :
Terdakwa terkena 3 kasus :
Primair pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan yang direncanakan.
Subsidair pasal 338 KUHP merupakan pembunuhan biasa
Lebih Subsidair pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain.
Sehingga jika dalam pembuktian terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan Primair maka Jaksa dapat menjerat terdakwa dengan dakwaan Subsidair dan jika terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan Subsider maka Jaksa dapat menjerat dengan dakwaan Lebih Subsidair dan seterusnya.
Primair pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan yang direncanakan.
Subsidair pasal 338 KUHP merupakan pembunuhan biasa
Lebih Subsidair pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain.
Sehingga jika dalam pembuktian terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan Primair maka Jaksa dapat menjerat terdakwa dengan dakwaan Subsidair dan jika terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan Subsider maka Jaksa dapat menjerat dengan dakwaan Lebih Subsidair dan seterusnya.
Eksepsi merupakan
sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap
surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.
Replik adalah
tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa/penasehat
hukum terdakwa.
Duplik adalah
tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap isi dari
dakwaan.
Amar atau diktum yaitu
isi dari putusan pengadilan.
Eksekusi adalah
pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus
pidana) tergugat (kasus perdata).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar