Makalah Tentang Pembajakan Software

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sekitar 87 persen perangkat lunak yang beredar di Indonesia merupakan produk bajakan. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai 10 besar negara pembajak perangkat lunak di seluruh dunia.
Ada dua hal untuk meminimalisasi pembajakan. Pertama, mengedukasi pengguna perangkat lunak atas keuntungan yang dapat diraih dengan menggunakan perangkat lunak asli. Kedua, memersuasi ritel agar menjual perangkat lunak asli.
Sementara itu, Chief Operating Officer Microsoft Indonesia Faycal Bouchlaghem mengantisipasi pembajakan dengan menawarkan Windows7 untuk berbagai segmen, seperti untuk sekolah (Windows School), usaha kecil menengah, dan profesional. Tujuannya, agar konsumen dapat membeli versi Windows7 yang lebih murah sesuai kebutuhan.
Penjualan Windows7 dipercaya akan baik sebab pertumbuhan penjualan komputer di Indonesia sekitar 20 persen per tahun, lebih tinggi dari pertumbuhan Asia. Setahun, 2 juta - 2,5 juta unit komputer dijual. Pertumbuhan komputer di Indonesia adalah tercepat di Asia. Pasar Indonesia akan diserbu dengan produk Acer yang dikemas dengan perangkat lunak Windows7.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa sebab terjadinya pembajakan software di Indonesia?
2. Apakah dampak dari pembajakan software bagi Indonesia?
3. Bagaimana upaya Pemerintah dalam meminimalisasi pembajakan software di Indonesia?
1.3 Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui sebab terjadinya pembajakan software di Indonesia
2. Untuk mengetahui dampak dari pembajakan software bagi Indonesia
3. Untuk mengetahui upaya Pemerintah dalam meminimalisasi pembajakan software di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Tinjauan Pustaka
2.1.1 HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)
''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah '' Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, HaKI merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
``Hak'' itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ``Hak Dasar (Azasi)'', yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu-gugat. Umpama: hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya. Kedua, ``Hak Amanat/ Peraturan'' yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, HaKI merupakan ''Hak Amanat/Pengaturan'', sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan kelompok.
Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible). Terlihat bahwa HaKI merupakan Hak Pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin oleh Undang-undang. HaKI bukan merupakan Hak Azazi, sehingga kriteria pemberian HaKI merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh publik.
Undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.
Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright).
Dan Software masuk dalam Hak Cipta yang dilindungi. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak khusus untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan rekaman suara atau gambar dari pertunjukannya.
Pembajakan Software termasuk tindakan pidana yang melanggar Hak Cipta. Ketentuan pidana Hak Cipta, antara lain:
a. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberikan izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
b. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan atau gambar dari pertunjukannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
c. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta dan hak yang berkaitan dengan hak cipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 150,000.000,00.
d. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak merusak atau membuat tidak berfungsinya teknologi kontrol yang dipergunakan untuk mengontrol hak pencipta dan pihak terkait diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 45.000.000,00.
e. Ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta dirampas atau diambil alih negara untuk dimusnahkan.
f. Tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas adalah kejahatan.
2.1.2 Defenisi Pembajakan Software
Tidak hanya di industri musik, pembajakan terjadi juga di industri yang berkaitan dengan piranti digital lainnya seperti software. Di indonesia, pembajakan terjadi tanpa batas. Memang ada aturan hukum yang jelas untuk melarang pembajakan tersebut. namun tidak ada pelaksanaan yang jelas dan kontinu untuk menyelesaikan persoalan ini. Paling-paling hanya berlangsung satu bulan secara serentak dan bulan berikutnya akan muncul lagi dan tidak ada tindakan yang dilakukan.
Berbagai pihak mempersoalkan tentang pembajakan. Untuk itu, kita harus mengetahui terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan pembajakan itu sendiri. Pembajakan adalah penggunaan file digital yang memiliki hak cipta untuk sebuah tujuan komersial tanpa membayarkan royalti kepada pemegang hak cipta.
Nama lain dari Software disebut juga dengan perangkat lunak. Seperti nama lainnya itu, yaitu perangkat lunak, sifatnya pun berbeda dengan hardware atau perangkat keras, jika perangkat keras adalah komponen yang nyata yang dapat diliat dan disentuh oleh manusia, maka software atau Perangkat lunak tidak dapat disentuh dan dilihat secara fisik, software memang tidak tampak secara fisik dan tidak berwujud benda tapi kita bisa mengoperasikannya.
Jadi, pembajakan software adalah penggunaan perangkat lunak yang memiliki hak cipta untuk sebuah tujuan komersial tanpa membayarkan royalti kepada pemegang hak cipta dari perangkat lunak tersebut, Pembajakan software juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan komputer.
Pengertian kejahatan komputer menurut OECD yang didefinisikan dalam kerangka computer abuse yakni, ‘Any illegal, unethical or unauthorized behavior involving authomatic data processing and/or transmissing of data’, terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut ‘Setiap perilaku yang melanggar /melawan hukum, etika atau tanpa kewenangan yang menyangkut pemrosesan data dan/atau pengiriman data’.
2.1.3 Bentuk-bentuk Pembajakan Software
Adapun bentuk-bentuk pelanggaran atas suatu software dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu:
1. Pemuatan ke dalam hard disk
Perbuatan ini biasanya dilakukan jika kita membeli komputer dari toko-toko komputer, di mana penjual biasanya meng-instal sistem operasi beserta software-software lainnya sebagai bonus kepada pembeli komputer.
2. Softlifting
Yaitu dimana sebuah lisensi penggunakan sebuah software dipakai melebihi kapasitas penggunaannya. Misalnya membeli satu software secara resmi tapi kemudian meng-install-nya di sejumlah komputer melebihi jumlah lisensi untuk meng-install yang diberikan.
3. Pemalsuan
Yaitu memproduksi serta menjual software-software bajakan biasanya dalam bentuk CD ROM, yang banyak dijumpai di toko buku atau pusat-pusat perbelanjaan, Penyewaan software, Ilegal downloading, yakni dengan men-download software dari internet secara illegal.
4. Penyewaan Piranti Lunak
Dikenal tiga bentuk pembajakan melalui penyewaan piranti lunak:
a. Produk yang disewa untuk digunakan pada komputer di rumah atau di kantor penyewa;
b. Produk yang disewakan melalui mail order;
c. Produk yang dimuat dalam computer yang disewa untuk waktu terbatas.
5. Downloading illegal melalui BBS atau Internet
Terjadi melalui downloading piranti lunak sah melalui hubungan modem ke buletin elektronik adalah bentuk lain pembajakan. Pembajakan ini tidak sama dan jangan disalah artikan dengan penggunaan piranti lunak yang diberikan di public domain, ataupun fasilitas shareware yang digunakan bersama.
2.1.4 Tindakan Pembajakan Software
Di tengah semangat untuk mencintai produk-produk dalam negeri, ada sentimen negatif menyatakan bahwa Indonesia adalah sarang pembajak, khususnya untuk software. Kasus ini memang sangat mencemaskan sebab aksi pembajakan di Indonesia telah merugikan negara sekitar 70-80 juta dolar AS per tahun. Bahkan yang lebih ironis, bahwa peredaran perangkat lunak asli atau legal yang beredar di Indonesia hanya sekitar 12 persen, sedang selebihnya merupakan produk bajakan. Hal ini bisa terus terjadi karena Indonesia punya nilai pangsa pasar software sekitar 101 juta dolar AS per tahun. Oleh karena itu, bagi para pembajak ini merupakan surga dan didukung oleh penegakan hukum terhadap kasus-kasus tersebut masih lemah. Sangat rasional jika pemberlakuan UU No 19 Tahun 2002 menjadi sangat dilematis dari sisi konsumen.
Meski Indonesia punya UU Hak Cipta yang melarang pembajakan dan pembelian barang-barang ilegal seperti perangkat lunak (software) komputer, tapi nyatanya pembajakan tetap saja terjadi, dan produknya pun laris manis di mana-mana.
Pembajakan software berkembang pesat pada tahun 2000 untuk pertama kalinya dalam lebih dari setengah dekade dan dunia bisnis memakai program hasil bajakan sebesar 37%.
Disadari atau tidak, pembajakan software di Indonesia memang marak terjadi, begitu mudah kita mendapatkan software-software bajakan dengan harga terjangkau di toko-toko penjual software komputer, bahkan di pedagang-pedagang kaki lima. Kemajuan di bidang teknologi dirasakan turut mempermudah terjadinya pembajakan software.
Meskipun Indonesia telah mempunyai perangkat hukum di bidang Hak Cipta, akan tetapi rasanya penegakan hukum atas pembajakan software ini masih dirasakan sulit dicapai, dan sepertinya pembajakan software di Indonesia akan tetap terjadi, dan permasalahan ini tidak akan pernah dapat dituntaskan.
Meskipun edukasi dalam Gerakan Sadar HaKI telah dilakukan, akan tetapi sepertinya hal tersebut tidak akan dapat berjalan dengan baik, pembajakan software sepertinya akan sulit untuk diberantas.
Selain itu pembajakan masih akan tetap berlangsung karena bagaimana mungkin para penegak hukum dapat memberantas hal ini jikalau mereka sendiri pada kenyataannya masih menggunakan software bajakan baik di komputer-komputer di kantor polisi, kejaksaan maupun pengadilan, yang dipergunakan untuk keperluan dinas maupun di komputer-komputer pribadi mereka.
Jika aparat penegak hukum berkeinginan untuk menegakkan hukum di bidang ini, maka secara tidak langsung mereka harus menuntut dirinya sendiri, karena turut pula melakukan pelanggaran. Hal ini tidaklah mungkin, karena itulah sampai dengan saat ini permasalahan ini tidak akan pernah berakhir, paling tidak sampai dengan saat di mana semua software yang dipakai oleh aparat penegak hukum telah berlisensi.
2.1.5 Ciri-ciri Software Bajakan
Menggunakan software ilegal atau bajakan adalah perbuatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan dosa. Dengan memakai produk piranti lunak bajakan si pengembang software tidak mendapatkan keuntungan dari jerih payah pembuatan software sehingga mereka merugi dan bisa hilang keinginan untuk mengembangkan software lain atau lanjutannya.
Dengan memakai produk software bajakan, orang jadi ketagihan dan terbiasa dengan software yang bagus dengan harga yang mahal, namun orang tidak mau membayar sepeser pun untuk menggunakannya. Sebelum menginstall program, selidikilah terlebih dahulu apakah software itu legal atau ilegal.
Berikut ini ciri-ciri software bajakan:
a. Dijual dalam bentuk vcd atau dvd dengan harga yang murah;
b. Bentuk dan kemasan cd atau dvd serupa dengan cd atau dvd lainnya;
c. Dibundel dalam kumpulan software yang nama pengembang tidak sama;
d. Ada serial number (s/n) atau program crack untuk membuka proteksi software;
e. Tidak disertai dongle;
f. Tidak bisa diupdate;
g. Mengalami error atau hang pada jumlah transaksi tertentu;
h. Kadang mengandung virus atau trojan yang berbahaya;
i. Diunduh atau didownload gratis dari situs tidak resmi, dimana situs resmi mematok harga tertentu.
2.2 Analisis Masalah
2.2.1 Sebab terjadinya pembajakan software di Indonesia
Bagi kebanyakan masyarakat pengguna komputer di Indonesia, pembelian paket perangkat lunak jadi adalah suatu kemewahan. Memang banyak institusi baik swasta maupun negeri yang mengeluarkan dana besar untuk pengadaan sistem komputer, tapi jarang ada alokasi dana untuk pembelian paket perangkat lunak, jadi yang ada adalah dana untuk jasa konsultan pengembangan sistem komputer.
Karena itu dana pengadaan perangkat lunak komputer hanya terserap untuk pengembangan sistem khusus yang dibangun untuk menangani kebutuhan spesifik institusi yang bersangkutan.
Bagaimana dengan sistem operasi dan program-program aplikasi umum untuk kerja penyusunan dokumen sehari-hari? Dapat dikatakan rata-rata PC di Indonesia menggunakan perangkat lunak hasil tindak kejahatan pembajakan.
Makin berkembangnya kemajuan tekhnologi sekarang ini, justru semakin mendukung aktifitas pembajakan itu sendiri. Selama ini, pembajakan merupakan tindakan pelanggaran hukum yang justru paling kita anggap lumrah. Tiada barang tanpa bajakannya. Tiada barang yang kita pakai yang bukan dibeli dari bajakan, atau kita bajak sendiri. Dengan mengkopi CD milik teman, baik, software game, atau musik, itu pun sudah termasuk membajak. Dan ini sudah menjadi hal yang sangat biasa kita lakukan dengan tanpa kita sadari bahwa kalau di negeri yang sadar hukum, sudah dari dulu kita akan dituntut.
Faktor yang paling dominan adalah faktor ekonomis, dimana orang akan cenderung memilih software bajakan yang pasti jauh lebih murah dari software yang berlisensi.
Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp.10.000,00 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya.
2.2.2 Dampak dari Pembajakan Software bagi Indonesia
Dari sisi ekonomi, data yang dilansir International Data Corporation (IDC) mengenai Global Software Piracy Study 2008, kerugian yang ditimbulkan kejahatan ini ternyata cukup mengejutkan.
Potensi pendapatan industri perangkat lunak (software) Indonesia pada 2008 yang hilang mencapai 544 juta dolar AS akibat maraknya pembajakan. Angka itu melonjak 31 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun angka pembajakan hanya naik 1 persen menjadi 85 persen, dan menempatkan Indonesia di posisi ke-12 dari 110 negara.
Menurut studi IDC, 80 persen kerugian dari pembajakan diderita oleh para pemain lokal dalam industri software, yaitu perusahaan software, industri software, dan distribusi.
Pembajakan tidak hanya merugikan perusahaan software lokal, tapi juga merugikan Negara. Perusahaan software rugi karena produk orisinilnya yang harganya jutaan rupiah harus bersaing dengan produk bajakan yang harganya hanya puluhan ribu rupiah. Negara juga dirugikan, karena software bajakan itu sudah pasti tidak bayar pajak.
Tentang kerugian yang diderita akibat pembajakan ini, Microsoft Indonesia tidak pernah mendapatkan datanya. Meskipun demikian bukan berarti kerugian itu tidak bisa dihitung dan menurut data dari studi yang dilakukan oleh BSA (Business Software Alliance) bahwa nilai kerugian yang ditimbulkan akibat pembajakan piranti lunak (khusus untuk kasus di Indonesia) sekitar 197 juta dollar AS untuk semua perusahaan.
Meski Microsoft sendiri tidak menghitung langsung, tetapi tetap saja merasa dirugikan. Artinya, ada opportunity yang dihilangkan akibat tindakan yang dilakukan si pembajak. Kalau kita menggunakan data BSA, bahwa 97 persen piranti lunak di Indonesia adalah bajakan, berarti porsi kita cuma tiga persen, dan 97 persennya lainnya masuk ke kantong orang (pembajak). Dari proses wawancara lebih lanjut akhirnya diketahui bahwa salah satu faktor utama dari maraknya pembajakan software yaitu karena persepsi yang salah (terlepas dari niat awal memang membajak).
Intinya, publik (yang murni tidak tahu) beranggapan bahwa kalau beli software itu menjadi miliknya. Padahal membeli software itu adalah membeli lisensi hak untuk menggunakan. Jadi, harus dibedakan antara membeli lisensi dengan membeli produk yang langsung bisa dikonotasikan sebagai milik hak pribadi.
2.2.3 Upaya Pemerintah untuk Meminimalisasi Pembajakan Software di Indonesia
Menurut hasil penelitian terbaru lembaga riset IDC, pada tahun 2008 lalu tingkat pembajakan software di Indonesia mencapai 85%, atau merangkak naik dibandingkan 2007 yang berada di angka 84%.
Prestasi minim ini tentu seakan menjadi tamparan telak bagi pemerintah. Pasalnya, kalau dirunut ke belakang, sederet program untuk memasyarakatkan penggunaan software legal di Tanah Air telah digalakkan. Mulai dari sosialisasi hingga rentetan razia oleh pihak kepolisian.
Bahkan, pemerintah membentuk tim khusus untuk menangani pelanggaran terkait HaKI ini lewat kelompok kerja yang diberi nama Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (Timnas HaKI).
Tim tersebut bisa dikatakan sebagai tim bertabur ‘bintang’, sebab jajarannya diisi oleh deretan menteri dan pejabat setingkat menteri. Sehingga di awal kelahirannya, tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden no 4 tahun 2006 itu diharapkan dapat menjadi penyelamat muka Indonesia di mata dunia yang begitu concern terhadap permasalahan HaKI.
Namun, setelah sukses meninggalkan presentase pembajakan 87% menjadi 84% di 2007 — serta vonis kelam Priority Watch List di 2006 — Indonesia kembali menapak jalan mundur berdasarkan penelitian terbaru. Kekecewaannya pun berlipat, kembali ke daftar Priority Watch List USTR dan presentase pembajakan mengalami kenaikan.
Yang diurus Timnas HaKI bukan cuma soal pembajakan software. Tapi jika dibandingkan dengan industri lain, seperti industri farmasi, musik, dan industri lain yang terkait HaKI, industri software terlihat lebih gencar melakukan aksi kampanye dengan menggandeng pemain industri atau asosiasi terkait.
Upaya lainnya yang dilakukan pemerintah yaitu:
a. Mengedukasi pengguna perangkat lunak atas keuntungan yang dapat diraih dengan menggunakan perangkat lunak asli;
b. Memersuasi ritel agar menjual perangkat lunak asli;
c. Mengadakan sosialisasi pentingnya penggunaan software asli, BSA dan AutoDesk, mengadakan seminar ke sekolah dan kampus mengenai software-softwara yang ada. juga memaparkan kerugian jika menggunakan sotware palsu;
d. Melalui edukasi kepada konsumen maupun penjual software seperti dengan menggelar kampanye Global Fair Play yang serentak digelar di 46 negara termasuk Indonesia. Konsumen perlu mendapat pemahaman yang cukup untuk mengetahui ciri-ciri software asli dan hanya membelinya dari reseller resmi. Sementara perlu kesadaran para penjual software untuk melindungi hak konsumen dengan hanya menjual software legal;
e. Pemerintah perlu bekerja lebih keras untuk menyadarkan masyarakat dan dunia usaha agar menghargai hak cipta atau hak atas kekayaan intelektual (HaKI).
Sementara itu, Chief Operating Officer Microsoft Indonesia Faycal Bouchlaghem mengantisipasi pembajakan dengan menawarkan Windows7 untuk berbagai segmen, seperti untuk sekolah (Windows School), usaha kecil menengah, dan profesional. Tujuannya, agar konsumen dapat membeli versi Windows7 yang lebih murah sesuai kebutuhan.
Pemerintah optimis, penjualan Windows7 akan baik sebab pertumbuhan penjualan komputer di Indonesia sekitar 20 persen per tahun, lebih tinggi dari pertumbuhan Asia. Setahun, 2 juta-2,5 juta unit komputer dijual.
Presiden Direktur Acer Indonesia Jason Lim juga mengakui, pertumbuhan komputer di Indonesia adalah tercepat di Asia. Dia akan menyerbu pasar di Indonesia dengan produk Acer yang dikemas dengan perangkat lunak Windows7.
Selain itu, Microsoft juga akan mengeluarkan produk Office XP dan Windows XP yang memerlukan rangkian "product activation" online dengan memakai suatu kombinasi kode seri software dan suatu angka yang dibuat dengan skaning hardware dari komputer seseorang. Jika seorang pelanggan tidak menghidupkan program, program akan berhenti dalam beberapa hari. Tetapi, seperti bukti penggandaan "key disk", metode ini akan membuat frustasi para pembeli yang sah dan seringkali diatasi oleh pembajakan software besar-besaran. Walaupun Windows XP belum diliris, tetapi sudah ada program yang dapat di download yang dapat melumpuhkan copy protection nya. Perusahaan-perusahaan software telah berusaha untuk membujuk Cina dan negara-negara lain untuk mempertahankan dan menegakan undang-undang hak cipta intelektual.
Indonesia juga bisa mencontoh negara lain agar angka pembajakan bisa menurun. Misalnya, China mempunyai ketentuan yang mewajibkan setiap unit PC yang dijual harus dilengkapi dengan "operating system" (OS) legal.
Atau pada 2008, Pemerintah China mengirim surat kepada `internet service provider` agar mereka tidak menjual `software` ilegal.
Solusinya akhirnya adalah kerjasama dari semua pihak. Pemerintah harus menetapkan pajak dan harga yang masuk akal untuk dibeli oleh konsumen Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari beberapa uraian yang telah dipaparkan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Beberapa penyebab terjadinya pembajakan software di Indonesia yaitu mahalnya software legal, kurangnya kesadaran masyarakat sebagai pengguna software, dan kurangnya sikap teladan dari pemerintah dan aparat hukum untuk menggunakan software yang legal pula.
2. Dampak dari pembajakan software bagi Indonesia yaitu tidak hanya merugikan perusahaan software lokal, tapi juga merugikan Negara. Perusahaan software rugi karena produk orisinilnya yang harganya jutaan rupiah harus bersaing dengan produk bajakan yang harganya hanya puluhan ribu rupiah. Negara juga dirugikan, karena software bajakan itu sudah pasti tidak bayar pajak.
3. Upaya Pemerintah dalam meminimalisasi pembajakan software di Indonesia yaitu pemerintah membentuk tim khusus untuk menangani pelanggaran terkait HaKI ini lewat kelompok kerja yang diberi nama Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (Timnas HaKI), Pemerintah juga mengedukasi pengguna perangkat lunak atas keuntungan yang dapat diraih dengan menggunakan perangkat lunak asli dengan mengadakan sosialisasi pentingnya penggunaan software asli dan memaparkan kerugian jika menggunakan sotware palsu.
3.2 Saran
Faktor pertama yang paling dominan yang menyebabkan maraknya pembajakan software adalah faktor ekonomis, dimana orang akan cenderung memilih software bajakan yang pasti jauh lebih murah dari software yang berlisensi. Dengan harga mahal tersebut, masyarakat akan berpikir daripada membeli software legal, lebih baik mereka membeli sandang pangan untuk kebutuhan sehari-hari. Produsen software tentu perlu memperhatikan hal ini. Mereka boleh saja beralasan bahwa harga tinggi tersebut terpaksa dilakukan untuk menutupi biaya produksi dan R&D untuk membuat produk mereka. Tapi, daripada akan banyak pengguna software yang justru tidak membayar, bukankah lebih baik mendapat pemasukan meski seadanya daripada tidak dapat apa-apa. Dengan kata lain, jangan memperlakukan segmen pasar dengan perlakuan yang sama, karena kemampuan daya beli mereka berbeda.
Faktor yang kedua adalah adalah masalah kurangnya kesadaran masyarakat dan dunia usaha untuk menghargai hak cipta atau hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Diperlukan upaya semua pihak untuk menangani masalah tersebut. Pemerintah perlu mengedukasi masyarakat atas keuntungan yang dapat diraih dengan menggunakan perangkat lunak asli, Pemerintah juga harus mengadakan sosialisasi, seminar ke sekolah dan kampus untuk menjelaskan pentingnya penggunaan software asli dan memaparkan kerugian jika menggunakan sotware palsu. Pemerintah juga perlu memberikan edukasi kepada konsumen maupun penjual software berupa pemahaman yang cukup untuk mengetahui ciri-ciri software asli dan hanya membelinya dari reseller resmi. Sementara perlu kesadaran para penjual software untuk melindungi hak konsumen dengan hanya menjual software legal.
Dan faktor yang terakhir adalah pemerintah harus memberi contoh terlebih dahulu tentang penggunaan software legal sebelum menuntut masyarakat melakukan hal sama. Hal ini dapat menjadi dorongan tersendiri buat masyarakat dan meneladani pemimpinnya karena sudah melakukan hal yang benar.

Makalah HAKI


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Memperbincangkan masalah HAKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HAKI juga erat dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HAKI) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Akumulasi ilmu pengetahuan merupakan kekuatan pendorong bagi pertumbuhan ekonomi. HAKI merupakan kekuatan dari kreatifitas dan inovasi yang diterapkan melalui ekpresi artistik. Dalam hal ini  merupakan sumber daya potensial intelektualitas seseorang yang tidak terbatas dan dapat diperoleh oleh semua orang.
 HAKI merupakan suatu  kekuatan yang dapat digunakan untuk meningkatkan martabat seseorang dan masa depan suatu bangsa, secara material, budaya dan social sementara Di Indonesia HAKI seolah-olah masih merupakan barang baru, sehingga saat inipun masih dapat dikatakan dalam taraf sosialisasi. Khususnya di kota gorontalo sebagia besar masyarakat kurang memehami bahkan sama sekali tidak mengetahui tentang HAKI. Jangankan masyarakat umum, dikalangan kaum pendidik di universitas bahkan dikalangan para penegak hukumpun, banyak yang tidak tahu HAKI, kurang tahu atau kalaupun tahu, tapi tdak ambil perduli. sehingga masih banyak masyarakat yang melenggar HAKI, diantaranya pembajakan DVD/CD, Dalam hal ini tentunya terdapat masalah yag mengakibatkan keterbatasan pengetahuan masyarakat tentang HAKI dan dampak yang berakibatkan karena masyarakat tidak memehami HAKI. Penegakan Hukum HAKI pun belum sepenuhnya berjalan baik.maka dalam riset kecil ini akan dibahas penyebab keterbatasan pengetahuan masyarakat tentang HAKI dan dampak yang timbul akibat hal tersebut.
1.2  Perumusan masalah
1. Apa yang menyebabkan masyarakat kurang mengetahui tentang HAKI?
2. Apakah dampak yang timbul akibat kurangnyan pengetahuan tentag HAKI?
1.3  Tujuan
1. Mengetahui hal-hal yang menyebabkan kurangnya pengetahuan masyakakat     tentang HAKI
2. Mengetahui dampak yang timbul akibat kurangnya pengetahuan tentang HAKI. Khususnya hak cipta.
1.4  Manfaat
1. Dapat mengetahui dan lebih memehami HAKI
2. Dapat menghindari masalah yang  melanggar HAKI khususnya hak cipta.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian HAKI
HAKI merupakan kekuatan dari kreatifitas dan inovasi yang diterapkan melalui ekpresi artistik. Dalam hal ini  merupakan sumber daya potensial intelektualitas seseorang yang tidak terbatas dan dapat diperoleh oleh semua orang.
WIPO sebagai organisasi internasional yang mengurus bidang hak milik intelektual memakai istilah intellectual property yang mempunyai pengertian luas dan mencakup antara lain karya kesusastraan, artistic, maupun ilmu pengetahuan, pertunjukan oleh para artis, kaset dan penyiaran audio visual, penemuan dalam segala bidang usaha manusia, penemuan ilmiah, desain industry, merek dagang nama usaha, dan penentuan komersial, dan perlindungan terhadap persainga curang.
Dalam bidang milik intelektual ada bidang yang khusus berkenan dengan bidang industry dan pengetahuan, bidang ini sering disebut sebagai hak milik perindustrian ( industial property ). Yang diutamakan disini adalah bahwa hasil penemuan, atau karyanya dapat dipergunakan untuk maksud-maksud industry. Penggunaan dibidang industry inilah yang merupakan aspek terpenting dari hak milik perindustrian.
Hak milik intelektual merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemelikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya. Yaitu diantaranya berupa idea. Menurut W.R. Cornish, “milik intelektual melindungi pemakaian idea dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi”.
            Sistem perlindungan yang baik terhadap HKI dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan sistem tersebut. Namun demikian  demikian, harus diakui (walaupun masih baru)  bahwa  saat ini kesadaran masyarakat Indonesia  mengenai perlunya upaya menciptakan sistem perlindungan HKI yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat semakin meningkat pula seiring  perkembangan yang sangat pesat di segala bidang . Salah satu indikasi meningkatnya perhatian dan kesadaran masyarakat  terhadap HKI tercermin dari cukup tingginya permohonan HKI yang diajukan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) dari tahun ke tahun. Hal tersebut juga dapat dilihat dari  semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam upaya melindungi sumber daya alam terutama keanekaragaman hayati yang terkandung di bumi Indonesia ini.
2.2 Manfaat HAKI
Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HKI yang baik meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, I mengembangkan teknologi,  mendorong perusahaan untuk bersaing secara internasional,  dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi (temuan),  dapat mengembangkan sosial budaya, dan  dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor.
Selain manfaat di atas HAKI juga mempunyai manfaat sebagai berikut:
a.          Sebagai asset perusahaan dan asset diri sendiri
b.         Sebagai pendukung pengembangan usaha
c.          Pencegah persaingan usaha tidak sehat
d.         Pemacu inovasi
e.          Pembentuk images
2.3 Macam-macam HAKI
A.    Hak cipta
Hak cipta adalah hak eksekusi yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya “hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak Cipta dapat juga memungkinakn pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
 Hak cipta berlaku pada berbgai jenis karya seni atau karya ciptaan ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta kaya tulis lainnya, film karya koreografis (tari, balet) dan sebagainya) komposisi musik, rekaman suaralukisan, gambar, patung,  foto perangkat lunak computer, siaran radio dan televise dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industry.
 Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual. Namun hak cipta membedakan secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten yang memberikan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan dan tidak mencaup gagasan umum,konsep, fakta, gaya atau teknik yang  mungkin terwujud dan terwakili di dalam ciptaan tersebtu sebgai contoh, hak cipta yang berkaitand engan tokoh kartun miili tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertenty ciptaan walt Disney tersebut namun, tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
 Di Indonesia masalah hak cipta diatur dalam undang-undang hak cipta, yaitu yang berlaku sat ini, undang-undang nomor 19 tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak ekslusif bagi penciptanya atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan ujin untuk itu dengan tidak mengurangibatasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian hak cipta terdapat pada pasaI 1 ayat (2) UU No 19 tahun 2002 yang isinya:.
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan fikiran, imajinasi kecepatan, keterampilan atau keahlian yang di tuangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pasal 1 ayat (3) mengatur tentang ciptaan, isinya:
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang" menunjukan keasIiannyadalam  lapangan i1mu pengetahuan, seni dan sastra. Definisi atau Terminologi Hak Cipta, berbeda pada setiap Negara penandatanganan WIPO Copyright Treaty, namun sarna dengan esensinya. Pengertian dasarnya adalah: Hak Cipta adalah Hak Eksklusif (Exclusive Right) bagi pencipta maupun penerima hak atas karya sastra dan karya seni.
 Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pencipta adalah :
a)         Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keeekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
a)      Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut;
b)    Orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan;
c)       Badan hukum sebagaimana ditentukan dala Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilih hak cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan pengetahuan, seni dan sastra. Yang dimaksud dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta adalah pelaku, produser rekaman suara dan lembaga “penyiaran. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka menampilkan, memperagakan atau mempertunjukkan, menyanyikan”. menyampaikan, mendeklamasikan, atau mempermainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya.
Pengaturan Hak Cipta dalam Hukum Nasional
Sejak Indonesia menyataka berdaulat penuh pada 17 Agustus 1945 diikuti dengan dibuatnya UUD 45 tanggal 18 Agustus maka berdasarkan Pasal II aturan peralihan UUD 45 maka semua peraturan perundangan peninggalan jaman kolonial Belanda tetap langsung berlaku sepanjang belum dibuat yang baru dan tidak bertentangan dengan UUD 45. Berdasarkan ketentuan tersebut maka khusus yang berkaitan dengan pengaturan hak cipta diberlakukan Auteurswef 1912 peninggalan kolonial belanda. Tiga puluh tahun kemudian, tepatnya tahun 1982 baru Pemerintah RI dapat membuat UU hak cipta nasional yang dituangkan dalam UU NO.6 tahun 1982 tentang hak cipta ini banya mengalami perubahan serta penambahan peraturan pelaksana, sbb:
a. UU NO.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta:
b. UU NO.7 tahun 1987 tentang Perubahan UU NO.6 tahun 1982 tentang
Hak Cipta
c. UU NO.12 tahun 1997 tentang Prubahan UU NO.6 tahun 1982
sebagaimana diubah dengan UU NO.7 tahun 1987 tentang hak Cipta;
d. UU NO.19 tahun 2002 tentang hak Cipta yang menyatakan mencabut UU
lama tentang hak cipta;
e. UU NO.4 tahun 1990 tentang Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya
rekam.
Selain diatur dalam UU maka sebagai kelengkapan pengaturan hak cipta
juga diatur dalam beberapa peraturan pelaksanaan, yaitu:
a. PP NO.14 tahun 1986 Jo PP NO.7 tahun 1989 tentang Dewan hak Cipta;
b. PP NO.1 tahun 1989 tentang penerjemahanhan dan perbanyakan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan.penelitian dan pengembangan".
c. Keppres RI NO.18 tahun 199.7 tentang pengesahan Berne Convention for the Protection of Literaray and Artistic works.
d. Keppres RI NO.17 tahun 1988 tentang Pengesahan persetujuan mengenai perlindungan Hukum secara timbal balik terhadap hak Cipta atas ya Rekaman Suara antara RI dengan Masyarakat Eropa.
B. Hak Paten
Hak paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Sedangkan yang dimaksud dengan teknologi adalah ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses produksi.
Hak paten merupakan hak khusus artinya bahwa paten hanya diberikan kepada pemegangnya untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau ubtuk memberikan kewenangan kepada orang lain guna melaksanakannya. Hak paten hanya diberikan kepada penemu sebagai satu-satunya yang behak atas penemuannya. Ini berarti orang lain haya mungkin menggunakan penemuan tersebut kalau ada persetujuan atau izin dari penemu selaku pemilik hak.
Hak paten diatur dalam UU No.14 Tahun 2001. Hak paten diberikan untuk jangka waktu selama 14 Tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten, dan dapat diperpanjang satu kali untuk selama 2 tahun. Tanggal mulai dan berakhir jangka waktu paten dicatat dalam daftar umum paten dan diumumkan dalam berita resmi paten. Jangka waktu paten selama 14 tahun tersebut dapat pula dikatakan sebagai jangka waktu perlindungan hukum atas paten yang bersangkutan.
C.Hak Merek
Yang menjadi objek atas merek adalah karya-karya seseorang yang berupa tanda, baik berupa tanda berupa tulisan atau gambar atau kombinasi tulisan dan gambar yang diciptakan dengan tujuan untuk membedakan barang atau produk yang satu dengan barang atau produk yang lain tetapi yang sejenis.
Hak merek diatur dalam UU No.15 Tahun 2001. Perlindungan hukum atas merek terdaftar berlaku untuk jagka waktu selama 10 tahun berlaku sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran atas merek. Jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pentingnya HAKI
Memperbincangkan masalah HAKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HAKI juga erat dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. 
            Para ahli ekonomi selama bertahun-tahun juga telah mencoba memberikan penjelasan mengenai adanya  sebagian perekonomian yang dapat dan tidak berkembang  pesat. Secara umum disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HAKI) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Akumulasi ilmu pengetahuan merupakan kekuatan pendorong bagi pertumbuhan ekonomi. Bagi negara yang ingin meningkatkan pertumbuhan ekonominya, maka kebijakan-kebijakan ekonomi yang dibuat haruslah mendorong investasi di bidang penelitian, pengembangan dan mensubsidi program untuk pengembangan sumber daya manusia Dalam hasil kajian World Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan pula  bahwa HAKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu bangsa secara material, budaya, dan sosial.
HAKI merupakan kekuatan dari kreatifitas dan inovasi yang diterapkan melalui ekpresi artistik. Dalam hal ini  merupakan sumber daya potensial intelektualitas seseorang yang tidak terbatas dan dapat diperoleh oleh semua orang. HAKI merupakan suatu  kekuatan yang dapat digunakan untuk meningkatkan martabat seseorang dan masa depan suatu bangsa, secara material, budaya dan sosial.
HAKI  sebenarnya merupakan hal baru bagi Indonesia, khususnya di kota gorontalo  Bahkan dapat dikatakan Indonesia ketinggalam lebih 100 tahun dari negera-negara maju, seperti Amerika Serikat, Jepang, maupun Jerman, serta Inggris.
3.2 Hal-Hal yang menyebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang HAKI
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data ketidaktahuan mengenai HAKI, khususnya di kalangan masyarakat umum yang ada dikota Gorontalo ditampilkan dalam berikut.
Data masyarakat umum yang mengetahui HAKI
( Khususnya Hak Cipta )
NO
responden
Jumlah responden
Mengetahui HAKI
ya
tidak
1
Mahasiswa
40
30
20
2
Abang bentor
10
2
8
3
Pedagang kaset
7
1
6
Sumber : Data Diperoleh Dari hasil wawancara
            Data diatas yang banyak mengetahui tentang HAKI adalah Mahasiswa dari jumlah responden sekitar 75 % yang mengetahui tentang HAKI.
            Sementara untuk abang-abang bentor dan pedagang kaset  hanya sekitar 20 % yang mangetahui tentang HAKI.
Ketidaktahuan masyarakat Tentang HAKI disebabkan dari kurangnya sosialisasi terhadap HAKI mengakibatkan kesulitan yang dialami oleh masyarakat untuk bisa membedakan antara produk asli dengan produk bajakan. Ketidakmampuan masyarakat untuk membedakan antara kaset asli dengan kaset bajakan inilah yang dimanfaatkan oleh para penjual kaset untuk mengelabui para konsumennya. Kesulitan untuk membedakan kaset asli dan kaset bajakan ini disebabkan produk kaset bajakan dibuat semirip mungkin dengan kaset aslinya, baik mengenai Cover maupun isi lagunya.