BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Memperbincangkan
masalah HAKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HAKI juga erat dengan
alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum
disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HAKI) memegang
peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Akumulasi ilmu pengetahuan
merupakan kekuatan pendorong bagi pertumbuhan ekonomi. HAKI merupakan
kekuatan dari kreatifitas dan inovasi yang diterapkan melalui ekpresi artistik.
Dalam hal ini merupakan sumber daya potensial intelektualitas
seseorang yang tidak terbatas dan dapat diperoleh oleh semua orang.
HAKI merupakan suatu kekuatan yang dapat
digunakan untuk meningkatkan martabat seseorang dan masa depan suatu bangsa,
secara material, budaya dan social sementara Di Indonesia HAKI seolah-olah masih merupakan
barang baru, sehingga saat inipun masih dapat dikatakan dalam taraf
sosialisasi. Khususnya di kota gorontalo sebagia besar masyarakat kurang
memehami bahkan sama sekali tidak mengetahui tentang HAKI. Jangankan masyarakat
umum, dikalangan kaum pendidik di universitas bahkan dikalangan para penegak
hukumpun, banyak yang tidak tahu HAKI, kurang tahu atau kalaupun tahu, tapi
tdak ambil perduli. sehingga masih banyak masyarakat yang melenggar HAKI,
diantaranya pembajakan DVD/CD, Dalam hal ini tentunya terdapat masalah yag
mengakibatkan keterbatasan pengetahuan masyarakat tentang HAKI dan dampak yang
berakibatkan karena masyarakat tidak memehami HAKI. Penegakan Hukum HAKI pun belum
sepenuhnya berjalan baik.maka dalam riset kecil ini akan dibahas penyebab
keterbatasan pengetahuan masyarakat tentang HAKI dan dampak yang timbul akibat
hal tersebut.
1.2 Perumusan
masalah
1.
Apa yang menyebabkan masyarakat kurang mengetahui tentang HAKI?
2. Apakah dampak yang
timbul akibat kurangnyan pengetahuan tentag HAKI?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui hal-hal yang menyebabkan kurangnya pengetahuan masyakakat tentang HAKI
2.
Mengetahui dampak yang timbul akibat kurangnya pengetahuan tentang HAKI.
Khususnya hak cipta.
1.4 Manfaat
1.
Dapat mengetahui dan lebih memehami HAKI
2.
Dapat menghindari masalah yang melanggar
HAKI khususnya hak cipta.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian HAKI
HAKI merupakan kekuatan dari kreatifitas dan inovasi yang diterapkan
melalui ekpresi artistik. Dalam hal ini merupakan sumber daya
potensial intelektualitas seseorang yang tidak terbatas dan dapat diperoleh
oleh semua orang.
WIPO
sebagai organisasi internasional yang mengurus bidang hak milik intelektual memakai
istilah intellectual property yang mempunyai pengertian luas dan mencakup
antara lain karya kesusastraan, artistic, maupun ilmu pengetahuan, pertunjukan
oleh para artis, kaset dan penyiaran audio visual, penemuan dalam segala bidang
usaha manusia, penemuan ilmiah, desain industry, merek dagang nama usaha, dan
penentuan komersial, dan perlindungan terhadap persainga curang.
Dalam bidang milik intelektual ada bidang yang khusus
berkenan dengan bidang industry dan pengetahuan, bidang ini sering disebut
sebagai hak milik perindustrian ( industial property ). Yang diutamakan disini
adalah bahwa hasil penemuan, atau karyanya dapat dipergunakan untuk
maksud-maksud industry. Penggunaan dibidang industry inilah yang merupakan
aspek terpenting dari hak milik perindustrian.
Hak milik intelektual merupakan suatu hak milik yang berada
dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan
sastra. Pemelikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil
kemampuan intelektual manusianya. Yaitu diantaranya berupa idea. Menurut W.R.
Cornish, “milik intelektual melindungi pemakaian idea dan informasi yang
mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi”.
Sistem perlindungan
yang baik terhadap HKI dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang
menerapkan sistem tersebut. Namun demikian demikian, harus diakui
(walaupun masih baru) bahwa saat ini kesadaran masyarakat
Indonesia mengenai perlunya upaya menciptakan sistem perlindungan
HKI yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat semakin meningkat pula
seiring perkembangan yang sangat pesat di segala bidang . Salah satu indikasi
meningkatnya perhatian dan kesadaran masyarakat terhadap HKI
tercermin dari cukup tingginya permohonan HKI yang diajukan ke Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) dari tahun ke tahun. Hal
tersebut juga dapat dilihat dari semakin meningkatnya kesadaran
masyarakat dalam upaya melindungi sumber daya alam terutama keanekaragaman
hayati yang terkandung di bumi Indonesia ini.
2.2 Manfaat HAKI
Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat
diperoleh dari sistem HKI yang baik meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, I
mengembangkan teknologi, mendorong perusahaan untuk bersaing secara
internasional, dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi
(temuan), dapat mengembangkan sosial budaya, dan dapat
menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor.
Selain manfaat di atas HAKI juga mempunyai manfaat sebagai
berikut:
a.
Sebagai
asset perusahaan dan asset diri sendiri
b.
Sebagai
pendukung pengembangan usaha
c.
Pencegah
persaingan usaha tidak sehat
d.
Pemacu
inovasi
e.
Pembentuk
images
2.3 Macam-macam HAKI
A. Hak cipta
Hak cipta adalah hak eksekusi yang diberikan oleh
pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya “hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan”.
Hak Cipta dapat juga memungkinakn pemegang hak tersebut untuk membatasi
penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula hak cipta memiliki
masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta
berlaku pada berbgai jenis karya seni atau karya ciptaan ciptaan tersebut dapat
mencakup puisi, drama, serta kaya tulis lainnya, film karya koreografis (tari,
balet) dan sebagainya) komposisi musik, rekaman suaralukisan, gambar, patung, foto perangkat lunak computer, siaran radio
dan televise dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industry.
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual. Namun hak cipta membedakan
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten yang
memberikan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya
mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan dan tidak mencaup gagasan
umum,konsep, fakta, gaya atau teknik yang mungkin terwujud dan terwakili di dalam
ciptaan tersebtu sebgai contoh, hak cipta yang berkaitand engan tokoh kartun
miili tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun
tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertenty ciptaan walt
Disney tersebut namun, tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai
tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia
masalah hak cipta diatur dalam undang-undang hak cipta, yaitu yang berlaku sat
ini, undang-undang nomor 19 tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian
hak cipta adalah “hak ekslusif bagi penciptanya atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan ujin untuk itu dengan
tidak mengurangibatasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pengertian
hak cipta terdapat pada pasaI 1 ayat (2) UU No 19 tahun 2002 yang isinya:.
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan fikiran, imajinasi kecepatan, keterampilan atau keahlian yang di
tuangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pasal
1 ayat (3) mengatur tentang ciptaan, isinya:
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta
yang" menunjukan keasIiannyadalam
lapangan i1mu pengetahuan, seni dan sastra. Definisi atau Terminologi
Hak Cipta, berbeda pada setiap Negara penandatanganan WIPO Copyright Treaty,
namun sarna dengan esensinya. Pengertian dasarnya adalah: Hak Cipta adalah Hak
Eksklusif (Exclusive Right) bagi pencipta maupun penerima hak atas karya sastra
dan karya seni.
Hak Cipta
adalah hak khusus bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang undangan
yang berlaku.
Pencipta adalah
:
a)
Seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas
inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keeekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi;
a) Orang
yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah
pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut;
b) Orang yang membuat suatu karya cipta dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan;
c)
Badan hukum sebagaimana ditentukan dala Pasal
9 Undang-Undang Hak Cipta.
Pemegang
hak cipta adalah pencipta sebagai pemilih hak cipta, atau orang yang menerima
hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
orang tersebut diatas.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam
bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan pengetahuan, seni
dan sastra. Yang dimaksud dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta adalah
pelaku, produser rekaman suara dan lembaga “penyiaran. Pelaku adalah aktor, penyanyi,
pemusik, penari atau mereka menampilkan, memperagakan atau mempertunjukkan,
menyanyikan”. menyampaikan, mendeklamasikan, atau mempermainkan suatu karya
musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya.
Pengaturan Hak
Cipta dalam Hukum Nasional
Sejak Indonesia menyataka berdaulat penuh pada 17
Agustus 1945 diikuti dengan dibuatnya UUD 45 tanggal 18 Agustus maka
berdasarkan Pasal II aturan peralihan UUD 45 maka semua peraturan perundangan
peninggalan jaman kolonial Belanda tetap langsung berlaku sepanjang belum
dibuat yang baru dan tidak bertentangan dengan UUD 45. Berdasarkan ketentuan
tersebut maka khusus yang berkaitan dengan pengaturan hak cipta diberlakukan
Auteurswef 1912 peninggalan kolonial belanda. Tiga puluh tahun kemudian,
tepatnya tahun 1982 baru Pemerintah RI dapat membuat UU hak cipta nasional yang
dituangkan dalam UU NO.6 tahun 1982 tentang hak cipta ini banya mengalami
perubahan serta penambahan peraturan pelaksana, sbb:
a.
UU NO.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta:
b.
UU NO.7 tahun 1987 tentang Perubahan UU NO.6 tahun 1982 tentang
Hak
Cipta
c.
UU NO.12 tahun 1997 tentang Prubahan UU NO.6 tahun 1982
sebagaimana
diubah dengan UU NO.7 tahun 1987 tentang hak Cipta;
d.
UU NO.19 tahun 2002 tentang hak Cipta yang menyatakan mencabut UU
lama
tentang hak cipta;
e.
UU NO.4 tahun 1990 tentang Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya
rekam.
Selain
diatur dalam UU maka sebagai kelengkapan pengaturan hak cipta
juga
diatur dalam beberapa peraturan pelaksanaan, yaitu:
a.
PP NO.14 tahun 1986 Jo PP NO.7 tahun 1989 tentang Dewan hak Cipta;
b.
PP NO.1 tahun 1989 tentang penerjemahanhan dan perbanyakan ciptaan untuk
kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan.penelitian dan pengembangan".
c.
Keppres RI NO.18 tahun 199.7 tentang pengesahan Berne Convention for the
Protection of Literaray and Artistic works.
d.
Keppres RI NO.17 tahun 1988 tentang Pengesahan persetujuan mengenai
perlindungan Hukum secara timbal balik terhadap hak Cipta atas ya Rekaman Suara
antara RI dengan Masyarakat Eropa.
B.
Hak Paten
Hak paten adalah hak khusus yang diberikan Negara
kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Sedangkan yang dimaksud
dengan teknologi adalah ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses produksi.
Hak paten merupakan hak khusus artinya bahwa paten
hanya diberikan kepada pemegangnya untuk dalam jangka waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau ubtuk memberikan kewenangan kepada
orang lain guna melaksanakannya. Hak paten hanya diberikan kepada penemu
sebagai satu-satunya yang behak atas penemuannya. Ini berarti orang lain haya
mungkin menggunakan penemuan tersebut kalau ada persetujuan atau izin dari
penemu selaku pemilik hak.
Hak paten diatur dalam UU No.14 Tahun 2001. Hak
paten diberikan untuk jangka waktu selama 14 Tahun, terhitung sejak tanggal
penerimaan permintaan paten, dan dapat diperpanjang satu kali untuk selama 2
tahun. Tanggal mulai dan berakhir jangka waktu paten dicatat dalam daftar umum
paten dan diumumkan dalam berita resmi paten. Jangka waktu paten selama 14
tahun tersebut dapat pula dikatakan sebagai jangka waktu perlindungan hukum
atas paten yang bersangkutan.
C.Hak
Merek
Yang menjadi objek atas merek adalah karya-karya
seseorang yang berupa tanda, baik berupa tanda berupa tulisan atau gambar atau
kombinasi tulisan dan gambar yang diciptakan dengan tujuan untuk membedakan
barang atau produk yang satu dengan barang atau produk yang lain tetapi yang
sejenis.
Hak merek diatur dalam UU No.15 Tahun 2001.
Perlindungan hukum atas merek terdaftar berlaku untuk jagka waktu selama 10
tahun berlaku sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran atas merek.
Jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk
jangka waktu yang sama.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Pentingnya HAKI
Memperbincangkan masalah HAKI bukanlah
masalah perlindungan hukum semata. HAKI juga erat dengan alih teknologi,
pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa.
Para
ahli ekonomi selama bertahun-tahun juga telah mencoba memberikan penjelasan
mengenai adanya sebagian perekonomian yang dapat dan tidak
berkembang pesat.
Secara umum
disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HAKI) memegang
peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Akumulasi ilmu pengetahuan
merupakan kekuatan pendorong bagi pertumbuhan ekonomi. Bagi negara yang ingin
meningkatkan pertumbuhan ekonominya, maka kebijakan-kebijakan ekonomi yang
dibuat haruslah mendorong investasi di bidang penelitian, pengembangan dan
mensubsidi program untuk pengembangan sumber daya manusia Dalam hasil
kajian World Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan
pula bahwa HAKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu
bangsa secara material, budaya, dan sosial.
HAKI merupakan kekuatan dari kreatifitas dan inovasi yang
diterapkan melalui ekpresi artistik. Dalam hal ini merupakan sumber
daya potensial intelektualitas seseorang yang tidak terbatas dan dapat
diperoleh oleh semua orang. HAKI merupakan
suatu kekuatan yang dapat digunakan untuk meningkatkan martabat
seseorang dan masa depan suatu bangsa, secara material, budaya dan sosial.
HAKI sebenarnya merupakan
hal baru bagi Indonesia, khususnya di kota gorontalo Bahkan dapat
dikatakan Indonesia ketinggalam lebih 100 tahun dari negera-negara maju,
seperti Amerika Serikat, Jepang, maupun Jerman, serta Inggris.
3.2 Hal-Hal yang menyebabkan kurangnya pengetahuan
masyarakat tentang HAKI
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data
ketidaktahuan mengenai HAKI, khususnya di kalangan masyarakat umum yang ada
dikota Gorontalo ditampilkan dalam berikut.
Data
masyarakat umum yang mengetahui HAKI
(
Khususnya Hak Cipta )
NO
|
responden
|
Jumlah responden
|
Mengetahui
HAKI
|
|
ya
|
tidak
|
|||
1
|
Mahasiswa
|
40
|
30
|
20
|
2
|
Abang bentor
|
10
|
2
|
8
|
3
|
Pedagang kaset
|
7
|
1
|
6
|
Sumber
: Data Diperoleh Dari hasil wawancara
Data diatas yang banyak mengetahui
tentang HAKI adalah Mahasiswa dari jumlah responden sekitar 75 % yang
mengetahui tentang HAKI.
Sementara untuk abang-abang bentor
dan pedagang kaset hanya sekitar 20 %
yang mangetahui tentang HAKI.
Wonderful very informative blog. checkout mine at
BalasHapushttp://definingwords.blogspot.com/2012/11/every-new-day.html
feel free to comment on my blog