Makalah HAKI


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Memperbincangkan masalah HAKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HAKI juga erat dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HAKI) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Akumulasi ilmu pengetahuan merupakan kekuatan pendorong bagi pertumbuhan ekonomi. HAKI merupakan kekuatan dari kreatifitas dan inovasi yang diterapkan melalui ekpresi artistik. Dalam hal ini  merupakan sumber daya potensial intelektualitas seseorang yang tidak terbatas dan dapat diperoleh oleh semua orang.
 HAKI merupakan suatu  kekuatan yang dapat digunakan untuk meningkatkan martabat seseorang dan masa depan suatu bangsa, secara material, budaya dan social sementara Di Indonesia HAKI seolah-olah masih merupakan barang baru, sehingga saat inipun masih dapat dikatakan dalam taraf sosialisasi. Khususnya di kota gorontalo sebagia besar masyarakat kurang memehami bahkan sama sekali tidak mengetahui tentang HAKI. Jangankan masyarakat umum, dikalangan kaum pendidik di universitas bahkan dikalangan para penegak hukumpun, banyak yang tidak tahu HAKI, kurang tahu atau kalaupun tahu, tapi tdak ambil perduli. sehingga masih banyak masyarakat yang melenggar HAKI, diantaranya pembajakan DVD/CD, Dalam hal ini tentunya terdapat masalah yag mengakibatkan keterbatasan pengetahuan masyarakat tentang HAKI dan dampak yang berakibatkan karena masyarakat tidak memehami HAKI. Penegakan Hukum HAKI pun belum sepenuhnya berjalan baik.maka dalam riset kecil ini akan dibahas penyebab keterbatasan pengetahuan masyarakat tentang HAKI dan dampak yang timbul akibat hal tersebut.
1.2  Perumusan masalah
1. Apa yang menyebabkan masyarakat kurang mengetahui tentang HAKI?
2. Apakah dampak yang timbul akibat kurangnyan pengetahuan tentag HAKI?
1.3  Tujuan
1. Mengetahui hal-hal yang menyebabkan kurangnya pengetahuan masyakakat     tentang HAKI
2. Mengetahui dampak yang timbul akibat kurangnya pengetahuan tentang HAKI. Khususnya hak cipta.
1.4  Manfaat
1. Dapat mengetahui dan lebih memehami HAKI
2. Dapat menghindari masalah yang  melanggar HAKI khususnya hak cipta.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian HAKI
HAKI merupakan kekuatan dari kreatifitas dan inovasi yang diterapkan melalui ekpresi artistik. Dalam hal ini  merupakan sumber daya potensial intelektualitas seseorang yang tidak terbatas dan dapat diperoleh oleh semua orang.
WIPO sebagai organisasi internasional yang mengurus bidang hak milik intelektual memakai istilah intellectual property yang mempunyai pengertian luas dan mencakup antara lain karya kesusastraan, artistic, maupun ilmu pengetahuan, pertunjukan oleh para artis, kaset dan penyiaran audio visual, penemuan dalam segala bidang usaha manusia, penemuan ilmiah, desain industry, merek dagang nama usaha, dan penentuan komersial, dan perlindungan terhadap persainga curang.
Dalam bidang milik intelektual ada bidang yang khusus berkenan dengan bidang industry dan pengetahuan, bidang ini sering disebut sebagai hak milik perindustrian ( industial property ). Yang diutamakan disini adalah bahwa hasil penemuan, atau karyanya dapat dipergunakan untuk maksud-maksud industry. Penggunaan dibidang industry inilah yang merupakan aspek terpenting dari hak milik perindustrian.
Hak milik intelektual merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemelikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya. Yaitu diantaranya berupa idea. Menurut W.R. Cornish, “milik intelektual melindungi pemakaian idea dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi”.
            Sistem perlindungan yang baik terhadap HKI dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan sistem tersebut. Namun demikian  demikian, harus diakui (walaupun masih baru)  bahwa  saat ini kesadaran masyarakat Indonesia  mengenai perlunya upaya menciptakan sistem perlindungan HKI yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat semakin meningkat pula seiring  perkembangan yang sangat pesat di segala bidang . Salah satu indikasi meningkatnya perhatian dan kesadaran masyarakat  terhadap HKI tercermin dari cukup tingginya permohonan HKI yang diajukan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) dari tahun ke tahun. Hal tersebut juga dapat dilihat dari  semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam upaya melindungi sumber daya alam terutama keanekaragaman hayati yang terkandung di bumi Indonesia ini.
2.2 Manfaat HAKI
Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HKI yang baik meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, I mengembangkan teknologi,  mendorong perusahaan untuk bersaing secara internasional,  dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi (temuan),  dapat mengembangkan sosial budaya, dan  dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor.
Selain manfaat di atas HAKI juga mempunyai manfaat sebagai berikut:
a.          Sebagai asset perusahaan dan asset diri sendiri
b.         Sebagai pendukung pengembangan usaha
c.          Pencegah persaingan usaha tidak sehat
d.         Pemacu inovasi
e.          Pembentuk images
2.3 Macam-macam HAKI
A.    Hak cipta
Hak cipta adalah hak eksekusi yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya “hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak Cipta dapat juga memungkinakn pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
 Hak cipta berlaku pada berbgai jenis karya seni atau karya ciptaan ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta kaya tulis lainnya, film karya koreografis (tari, balet) dan sebagainya) komposisi musik, rekaman suaralukisan, gambar, patung,  foto perangkat lunak computer, siaran radio dan televise dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industry.
 Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual. Namun hak cipta membedakan secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten yang memberikan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan dan tidak mencaup gagasan umum,konsep, fakta, gaya atau teknik yang  mungkin terwujud dan terwakili di dalam ciptaan tersebtu sebgai contoh, hak cipta yang berkaitand engan tokoh kartun miili tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertenty ciptaan walt Disney tersebut namun, tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
 Di Indonesia masalah hak cipta diatur dalam undang-undang hak cipta, yaitu yang berlaku sat ini, undang-undang nomor 19 tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak ekslusif bagi penciptanya atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan ujin untuk itu dengan tidak mengurangibatasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian hak cipta terdapat pada pasaI 1 ayat (2) UU No 19 tahun 2002 yang isinya:.
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan fikiran, imajinasi kecepatan, keterampilan atau keahlian yang di tuangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pasal 1 ayat (3) mengatur tentang ciptaan, isinya:
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang" menunjukan keasIiannyadalam  lapangan i1mu pengetahuan, seni dan sastra. Definisi atau Terminologi Hak Cipta, berbeda pada setiap Negara penandatanganan WIPO Copyright Treaty, namun sarna dengan esensinya. Pengertian dasarnya adalah: Hak Cipta adalah Hak Eksklusif (Exclusive Right) bagi pencipta maupun penerima hak atas karya sastra dan karya seni.
 Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pencipta adalah :
a)         Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keeekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
a)      Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut;
b)    Orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan;
c)       Badan hukum sebagaimana ditentukan dala Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilih hak cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan pengetahuan, seni dan sastra. Yang dimaksud dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta adalah pelaku, produser rekaman suara dan lembaga “penyiaran. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka menampilkan, memperagakan atau mempertunjukkan, menyanyikan”. menyampaikan, mendeklamasikan, atau mempermainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya.
Pengaturan Hak Cipta dalam Hukum Nasional
Sejak Indonesia menyataka berdaulat penuh pada 17 Agustus 1945 diikuti dengan dibuatnya UUD 45 tanggal 18 Agustus maka berdasarkan Pasal II aturan peralihan UUD 45 maka semua peraturan perundangan peninggalan jaman kolonial Belanda tetap langsung berlaku sepanjang belum dibuat yang baru dan tidak bertentangan dengan UUD 45. Berdasarkan ketentuan tersebut maka khusus yang berkaitan dengan pengaturan hak cipta diberlakukan Auteurswef 1912 peninggalan kolonial belanda. Tiga puluh tahun kemudian, tepatnya tahun 1982 baru Pemerintah RI dapat membuat UU hak cipta nasional yang dituangkan dalam UU NO.6 tahun 1982 tentang hak cipta ini banya mengalami perubahan serta penambahan peraturan pelaksana, sbb:
a. UU NO.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta:
b. UU NO.7 tahun 1987 tentang Perubahan UU NO.6 tahun 1982 tentang
Hak Cipta
c. UU NO.12 tahun 1997 tentang Prubahan UU NO.6 tahun 1982
sebagaimana diubah dengan UU NO.7 tahun 1987 tentang hak Cipta;
d. UU NO.19 tahun 2002 tentang hak Cipta yang menyatakan mencabut UU
lama tentang hak cipta;
e. UU NO.4 tahun 1990 tentang Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya
rekam.
Selain diatur dalam UU maka sebagai kelengkapan pengaturan hak cipta
juga diatur dalam beberapa peraturan pelaksanaan, yaitu:
a. PP NO.14 tahun 1986 Jo PP NO.7 tahun 1989 tentang Dewan hak Cipta;
b. PP NO.1 tahun 1989 tentang penerjemahanhan dan perbanyakan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan.penelitian dan pengembangan".
c. Keppres RI NO.18 tahun 199.7 tentang pengesahan Berne Convention for the Protection of Literaray and Artistic works.
d. Keppres RI NO.17 tahun 1988 tentang Pengesahan persetujuan mengenai perlindungan Hukum secara timbal balik terhadap hak Cipta atas ya Rekaman Suara antara RI dengan Masyarakat Eropa.
B. Hak Paten
Hak paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Sedangkan yang dimaksud dengan teknologi adalah ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses produksi.
Hak paten merupakan hak khusus artinya bahwa paten hanya diberikan kepada pemegangnya untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau ubtuk memberikan kewenangan kepada orang lain guna melaksanakannya. Hak paten hanya diberikan kepada penemu sebagai satu-satunya yang behak atas penemuannya. Ini berarti orang lain haya mungkin menggunakan penemuan tersebut kalau ada persetujuan atau izin dari penemu selaku pemilik hak.
Hak paten diatur dalam UU No.14 Tahun 2001. Hak paten diberikan untuk jangka waktu selama 14 Tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten, dan dapat diperpanjang satu kali untuk selama 2 tahun. Tanggal mulai dan berakhir jangka waktu paten dicatat dalam daftar umum paten dan diumumkan dalam berita resmi paten. Jangka waktu paten selama 14 tahun tersebut dapat pula dikatakan sebagai jangka waktu perlindungan hukum atas paten yang bersangkutan.
C.Hak Merek
Yang menjadi objek atas merek adalah karya-karya seseorang yang berupa tanda, baik berupa tanda berupa tulisan atau gambar atau kombinasi tulisan dan gambar yang diciptakan dengan tujuan untuk membedakan barang atau produk yang satu dengan barang atau produk yang lain tetapi yang sejenis.
Hak merek diatur dalam UU No.15 Tahun 2001. Perlindungan hukum atas merek terdaftar berlaku untuk jagka waktu selama 10 tahun berlaku sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran atas merek. Jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pentingnya HAKI
Memperbincangkan masalah HAKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HAKI juga erat dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. 
            Para ahli ekonomi selama bertahun-tahun juga telah mencoba memberikan penjelasan mengenai adanya  sebagian perekonomian yang dapat dan tidak berkembang  pesat. Secara umum disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HAKI) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Akumulasi ilmu pengetahuan merupakan kekuatan pendorong bagi pertumbuhan ekonomi. Bagi negara yang ingin meningkatkan pertumbuhan ekonominya, maka kebijakan-kebijakan ekonomi yang dibuat haruslah mendorong investasi di bidang penelitian, pengembangan dan mensubsidi program untuk pengembangan sumber daya manusia Dalam hasil kajian World Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan pula  bahwa HAKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu bangsa secara material, budaya, dan sosial.
HAKI merupakan kekuatan dari kreatifitas dan inovasi yang diterapkan melalui ekpresi artistik. Dalam hal ini  merupakan sumber daya potensial intelektualitas seseorang yang tidak terbatas dan dapat diperoleh oleh semua orang. HAKI merupakan suatu  kekuatan yang dapat digunakan untuk meningkatkan martabat seseorang dan masa depan suatu bangsa, secara material, budaya dan sosial.
HAKI  sebenarnya merupakan hal baru bagi Indonesia, khususnya di kota gorontalo  Bahkan dapat dikatakan Indonesia ketinggalam lebih 100 tahun dari negera-negara maju, seperti Amerika Serikat, Jepang, maupun Jerman, serta Inggris.
3.2 Hal-Hal yang menyebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang HAKI
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data ketidaktahuan mengenai HAKI, khususnya di kalangan masyarakat umum yang ada dikota Gorontalo ditampilkan dalam berikut.
Data masyarakat umum yang mengetahui HAKI
( Khususnya Hak Cipta )
NO
responden
Jumlah responden
Mengetahui HAKI
ya
tidak
1
Mahasiswa
40
30
20
2
Abang bentor
10
2
8
3
Pedagang kaset
7
1
6
Sumber : Data Diperoleh Dari hasil wawancara
            Data diatas yang banyak mengetahui tentang HAKI adalah Mahasiswa dari jumlah responden sekitar 75 % yang mengetahui tentang HAKI.
            Sementara untuk abang-abang bentor dan pedagang kaset  hanya sekitar 20 % yang mangetahui tentang HAKI.
Ketidaktahuan masyarakat Tentang HAKI disebabkan dari kurangnya sosialisasi terhadap HAKI mengakibatkan kesulitan yang dialami oleh masyarakat untuk bisa membedakan antara produk asli dengan produk bajakan. Ketidakmampuan masyarakat untuk membedakan antara kaset asli dengan kaset bajakan inilah yang dimanfaatkan oleh para penjual kaset untuk mengelabui para konsumennya. Kesulitan untuk membedakan kaset asli dan kaset bajakan ini disebabkan produk kaset bajakan dibuat semirip mungkin dengan kaset aslinya, baik mengenai Cover maupun isi lagunya.

1 komentar:

  1. Wonderful very informative blog. checkout mine at
    http://definingwords.blogspot.com/2012/11/every-new-day.html
    feel free to comment on my blog

    BalasHapus