Macam-macam talak dan pengertiannya
- Talak Raj'i adalah talak yang pertama dan kedua, dimana suami masih berhak ruju' selama istri dalam masa iddah
- Talak Ba'in Shugraa
- Talak Ba'in shugraa adalah talak yang tidak boleh ruju' kembali tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suami meski dalam masa iddah
- Talak Ba'in Kubraa
- Talak Ba'in Kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya, tidak dapat ruju' kembali dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da aldkhul dan habis masa iddahnya
- Talak Sunni
- Talak Sunni adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang sedang suci dan tidak dicampuri selama masa suci tersebut
- Talak Bad'i
- Talak Bad'i adalah talak yang tidak dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu istri dalam keadaan haid, atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut
izinnn copas
BalasHapus