Ringkasan ''Etika Profesi Hukum''



PENILAIAN BAIK DAN BURUK
Setiap perbuatan manusia itu ada yang baik dan ada yang tidak baik atau biasa dikenal dengan buruk. Baik dan buruk merupakan dua istilah yang banyak digunakan untuk menentukan suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia. Penilaian terhadap suatu perbuatan yang baik dan buruk disebabkan adanya perbedaan tolak ukur yang digunakan untuk penilaian tersebut. Berikut akan dibahas beberapa pandangan penilaian baik dan buruk manusia menurut ajarannya.

1.    Penilaian Menurut Ajaran Agama
Menurut berryhs paham perbuatan baik menurut agama adalah perbuatan yang sesuai kehendak Tuhan dan perbuatan buruk adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan kehendak Tuhan.
Menurut Indonesia blogspot dalam agama islam yang menentukan baik dan buruk perbuatan pertama kali adalah Nash. Yaitu al-Qur'an (yang berisi hukum dan ketentuan Allah) dan al hadist (perkataan, perbuatan nabi) kemudian akal dan niat seseorang dalam melakukannya.

2.    Penilaiaan Menurut Ajaran Adat Kebiasaan
Menurut Indonesia blogspot adat kebiasaan adalah suatu perbuatan baik bagi mereka yang menjaga dan melaksanakannya, dan dipandang buruk bagi mereka yang mengindahkan atau melanggarnya.
Menurut aqilalhilmy adat kebiasaan masing-masing masyarakat tertentu memiliki suatu batasan-batasan tersendiri tentang hal-hal yang harus diikuti dan yang harus dihindari. Sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat satu belum tentu demikian menurut masyarakat yang lain. Mereka akan mendidik dan mengajarkan anak-anak mereka untuk melakukan kebiasaan–kebiasaan yang mereka anggap baik dan melarang melakukan sesuatu yang tidak menjadi kebiasaan mereka.

3.    Penilaiaan Menurut Ajaran Kebahagiaan (Hedonisme)
Menurut amutiara yang pertanyaan yang menjadi ukuran baik atau buruk dalam kebahagiaan (hedonisme) adalah ”apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang buruk.
Menurut aliran hedonisme yang ada pada makalah ilmiah, berpendapat bahwa kebahagiaan merupakan norma baik dan buruk. Sesuatu itu dipandang baik jika mendatangkan kebahagiaan dan perbuatan itu buruk jika mendatangkan penderitaan.

4.    Penilaiaan Menurut Ajaran Bisikan Hati (Intuisi)
Menurut aliran intuisi yang ada pada makalah ilmiah berpendapat bahwa setiap manusia memiliki kekuatan batin sebagai suatu instrument yang dapat membedakan baik atau buruknya suatu perbuatan. Intuisi ini semacam ilham yang memberi tahu nilai perbuatan itu lalu menetapkan hukum baik buruknya sebagaimana kita diberi mata dan telinga, dengan sekilas melihat dapat menetapkan putih atau hitamnnya sesuatu, dengan hanya mendengar sekilas kita dapat menyatakan suara itu merdu atau tidak.
Menurut warta warga gunadarma Bisikan hati adalah kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham hedonism, tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai kebaikan budi pekerti.
  
5.    Penilaiaan Menurut Ajaran Evolusi
Menurut Alexander dalam warta warga gunadarma nilai moral harus selalu berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di alam mini dan nilai moral yang bertahanlah (tetap) yang dikatakan dengan baik, dan nilai-nilai yang tidak bertahan (kalah dengan perjuangan antar nilai) dipandang sebagai buruk.
Menurut aqilalhilmy pada evolusi alam menyaring segala yang maujud (ada), berdasarkan ciri-ciri hukum alam yang terus berkembang yang dipergunakan untuk menentukan baik dan buruk.

6.    Penilaiaan Menurut Ajaran Utilitarisme
Menurut novan baik buruk dalam utilitarisme ditentukan berdasarkan utility atau daya guna. Pandangan ini terlalu ekstrem diinterpretasikan dalam masa sekarang dan berkembang menjadai pandagan materialistic.
Menurut kumpulan tugas makalah ekonomi aliran ini memberikan suatu norma bahwa baik buruknya suatu tindakan oleh akibat perbuatan itu sendiri. Tingkah laku yang baik adalah yang menghasilkan akibat-akibat baik sebanyak mungkin dibandingkan dengan akibat-akibat terburuknya. Setiap tindakan manusia harus selalu dipikirkan, apa akibat dari tindakannya tersebut bagi dirinya maupun orang lain dan masyarakat. Utilitarisme mempunyai tanggung jawab kepada orang yang melakukan suatu tindakan, apakah tindakan tersebut baik atau buruk.

7.    Penilaiaan Menurut Ajaran Eudaemonisme
Menurut mudhofir pada distrodocs dalam etika Jawa terdapat aliran yang mengandung nilai eudaemonisme theologies. Eudaemonisme berasal dari bahasa Yunani eudaemoni, artinya kebahagiaan. Eudaemonism adalah teori dalam etika yang menyatakan bahwa suatu tujuan manusia adalah kesejahteraan pribadi atau kebahagiaan. Selanjutnya aliran theology menyatakan bahwa suatu tindakan disebut bermoral jika tindakan itu sesuai dengan perintah Tuhan. Sedangkan tindakan buruk yaitu tidak sesuai dengan kehendak Tuhan.
Menurut Indonesia blogspot semua orang ingin mencapai tujuan tertinggi dan itu adalah kebahgiaan, dan dapat dicapai dengan menjlankan fungsinya dengn baik disertai dengan keutamaan, yaitu keutaman intelektual (kebernian dan kemurahan hati).

8.    Penilaiaan Menurut Ajaran Pragmatisme
Menurut amutiara aliran ini menititkberatkan pada hal-hal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.
Menurut edukasi kompasiana pragmatisme yang dianggap benar adalah yang berguna dan yang buruk adalah tidak berguna. Pragmatisme adalah tradisi dalam pemikiran filsafat yang berhadapan dengan idealisme dan realisme. Kebenaran diartikan berdasarkan teori kebenaran pragmatisme.

9.    Penilaiaan Menurut Ajaran Positivisme
Penilaian aliran positivisme yang diperoleh dari uin malang adalah hubungan antara moral secara tegas harus dipisahkan, jadi dari hal yang berkaitan dengan keadilan dan tidak didasarkan pada pertimbangan atau penilaian baik atau buruk. 
Menurut fisip uns ajaran positivisme adalah salah satu aliran dalam filsafat (teori) hukum yang beranggapan bahwa teori hukum itu hanya bersangkut paut dengan hukum positif saja. ilmu hukum tidak membahas apakah hukum positif itu baik atau buruk dan tidak pula membahas soal efektivitasnya hukum dalam masyarakat.

10.    Penilaiaan Menurut Ajaran Naturalisme
Menurut aqilalhilmy yang menjadi ukuran baik dan buruknya perbuatan manusia menurut aliran ini adalah perbuatan yang sesuai dengan fitrah / naluri manusia itu sendiri, baik mengenai fitrah lahir maupun fitrah batin. Aliran ini berpendirian bahwa segala sesuatu dalam dunia ini menuju kepada suatu tujuan tertentu.
Menurut amutiara Yang menjadi ukuran baik atau buruk adalah :”apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang buruk. Jean Jack Rousseau mengemukakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan kebudayaan adalah menjadi perusak alam semesta.

11.    Penilaiaan Menurut Ajaran Vitalisme
Menurut berryhs paham ini menerapkan sesuatu yang baik adalah yang mencerminkan kekuatan dalam hidup manusia. Dalam masyarakat yang sudah maju, dimana ilmu pengetahuan dan keterampilan sudah mulai banyak dimiliki oleh masyarakat, paham vitalisme tidak akan mendapat tempat lagi, dan digeser dengan pandangan yang bersifat demokratis.
Menurut amutiara aliran ini merupakan bantahan terhadap aliran naturalisme sebab menurut faham vitalisme yang menjadi ukuran baik dan buruk itu  bukan alam tetapi “vitae” atau hidup (yang sangat diperlukan untuk hidup).

12.    Penilaiaan Menurut Ajaran Idealisme
Menurut amutiara ungkapan terkenal dari aliran ini adalah “segala yang ada hanyalah yang tiada” sebab yang ada itu hanyalah gambaran/perwujudan dari alam pikiran (bersifat tiruan). Sebaik apapun tiruan tidak akan seindah aslinya (yaitu ide). Jadi yang baik itu hanya apa yang ada di dalam ide itu sendiri.


13.    Penilaiaan Menurut Ajaran Eksistensialisme
Berdasarkan data yang ada pada scribd etika eksistensialisme berpandangan bahwa eksistensi di atas dunia selalu terkait pada keputusan-keputusan individu. Artinya, andaikan individu tidak mengambil suatu keputusan maka pastilah tidak ada yang terjadi. Individu sangat menentukan terhadao sesuatu yang baik, terutama sekali bagi kepentingan dirinya. Ungkapan dari aliran ini adalah “Truth is subjectivity” atau kebenaran terletak pada pribadinya maka disebutlah baik, dan sebaliknya apabila keputusan itu tidak baik bagi pribadinya itulah yang buruk.
Menurut istayn orang eksistensialisme berpendapat bahwa salah satu watak keberadaan manusia adalah rasa takut yang datang dari kesadaran tentang wujudnya di dunia ini. Sebagai manusia yang mempunyai tanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan terhadap manusia lainnya di dunia ini, mereka bebas menentukan, bebas memutuskan dan sendiri pula memikul akibat keputusannya tanpa ada orang lain atau sesuatu yang bersamanya. Dari konsepnya ini timbul pemikiran bahwa nasib manusia ditentukan oleh dirinya sendiri dengan tidak bantuan sedikit pun dari yang lain. Akibatnya, manusia selalu hidup dalam rasa sunyi, cemas, putus asa, dan takut serta selalu dipenuhi bayangan harapan yang tak pernah terwujud dan berakhir. Karena dasar eksistensialisme ini adalah ide tentang keberadaan manusia, maka aliran ini tidak mementingkan gaya bahasa yang khas yang mencerminkan aliran tertentu, melainkan menekankan kepada pandangan pengarang terhadap kehidupan dan keberadaan manusia

14.    Penilaiaan Menurut Ajaran Komunisme
Sumber yang diperoleh dari erabaru komunis mempropagandakan bahwa manusia pasti akan menang melawan langit. Komunis mengekang sifat hakiki manusia yang baik dan jujur, sebaliknya mereka menghasut, membiarkan dan memanfaatkan sifat jahat manusia untuk memperkuat kekuasaannya. Komunis secara sistematik telah merusak hampir semua pengertian umum tentang moral yang ada di alam semesta ini. Sedangkan data yang ada pada kaum kapitalis memandang kebebasan adalah suatu kebutuhan bagi individu untuk menciptakan keserasian antara dirinya dan masyarakat. Sebab kebebasan itu adalah suatu kekuatan pendorong bagi produksi karena ia benar-benar menjadi hak manusia yang menggambarkan kehormatan kemanusiaan.

ETIKA  DAN  PROFESI
Etika adalah apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (ahlak). Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu Ethos yang berarti adat kebiasaan, adat istiadat, ahlak yang baik. Menurut James J. Spillane SJ mengungkapkan bahwa etika atau ethics memperhatikan atau mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam mengambil keputusan moral. Etika digunakan oleh manusia untuk menentukan kebenaran atau kesalahan, dan juga untuk menentukan tingkah laku seseorang terhadap orang lain. Menurut Surahwadi K. Lubis mengatakan bahwa istilah ethos atau ethikos dalam bahasa Latin biasa disebut mos, dari sinilah berawal kata moralitas atau yang biasa disebut dengan moral.
Menurut Abdullah Salim ahlak islami sangat luas cakupannya, yaitu :
  • Etos yang mengatur hubungan manusia dengan Penciptannya.
  • Etis yang mengatur tentang sikap seseorang terhadap dirinya sendiri dan terhadap orang lain dalam kehidupannya sehari-hari.
  • Moral yang mengatur hubungan sesame manusia tetapi yang berlainan jenis yang menyangkut kehormatan setiap pribadi.
  • Estetika menyangkut dengan rasa keindahan yang mendorong seseorang untuk meningkatkan keindahan dalam dirinya dan dalam lingkungannya.
Menurut Bertens seperti yang dikutip Abdul Kadir Muhammad, etika terbagi tiga bagian yaitu :
  • Etika yang dipakai sebagai norma-norma moral dalam kehidupan suatu kelompok masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
  • Etika dalam arti sebagai asas atau nilai moral dalam suatu profesi misalnya kode etik advokad dan sebaginya.
  • Etika dalam arti ilmu tentang yang baik dan yang buruk.
Etika adalah filsafat moral atau ilmu yang membahas persoalan benar salah secara moral. Etika dapat lagi menjadi dua bagian yaitu etika perangai dan etika moral, yang dimaksud dengan etika perangai adalah adat istiadat atau kebiasaan perangai manusia yang hidup dalam masyatakat tertentu dan pada waktu tertentu pula, hal ini diakui dan berlaku sesuai dengan kesepakatan bersama, yang termasuk dalam etika perangai adalah pakaian adat, pergaulan anak muda, perkawinan adat, upacara adat. Etika moral berkenaan dengan kebiasaan perilaku yang baik dan yang buruk. Apabila dilanggar maka akan timbullah kejahatan. Temasuk dalam etika moral adalah antara lain : berkata dan berbuat jujur, menghormati orang yang lebih tua, menghargai orang lain dan sebagainya.
Dalam kehidupan sehari-hari orang sering salah mengenai kata etika dan etiket. Etika berate moral, sedangkan etiket berarti sopan santun dan tata krama. Etika dan etiket mengatur tentang tingkah laku manusia dalam kehidupannya sehari-hari. Terdapat perbedaan antara etika dan etiket seperti yang dikemukakan oleh Bartens, yaitu :
  • Etka menetapkan norma berbuatan yang  boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Etiket menetwapkan tata cara melakukan perbuatan yang baik dan benar seperti yang diharapkan.
  • Etika tidak bergantung ada tidaknya orang lain. Etiket hanya berlaku dalam pergaulan atau tergantung pada ada tidaknya orang lain.
  • Etika tidak dapat ditawar-tawar. Etiket bersifat relative, misalnya dalam suatu kebudayaan sesuatu itu dianggap sopan tetapi pada kebudayaan yang lain itu tidak sopan.
  • Etika memandang manusia dari segi batin atau bagian yang dalam pribadi seseorang. Etiket memandang manusia dari segi lahiriah.
Etika profesi dalam buku Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum (Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2007 : 92) menjelaskan : Etika Profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalani kehidupan sebagai pengemban profesi. Kepatuhan pada etika profesi bergantung kepada akhlak pengemban profesi yang bersangkutan karena awam tidak dapat menilai. Karenanya, kalangan pengemban profesi itu sendiri membutuhkan adanya pedoman objektif yang lebih konkret bagi prilaku profesionalnya yang kemudian diwujudkan dalam seperangkat kaidah prilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi yang disebut Kode Etik Profesi (disingkat Kode Etik) berupa tertulis ataupun tidak tertulis. Pada dasarnya, di satu pihak kode etik termasuk kelompok kaidah moral positif yang bertujuan untuk menjaga martabat profesi yang bersangkutan, dan dilain pihak bertujuan untuk melindungi pasien atau klien (warga masyarakat) dari penyalahgunaan keahlian dan/atau otoritas.

Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri. Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Profesi hukum sendiri sesuai dengan keperluan hukum bagi masyarakat Indonesia, dikenal beberapa subjek hukum berpredikat profesi hukum yaitu (C.S.T. Kansil, 1997: 7) :

1.      Penasihat Hukum ( Advokat, Pengacara )
2.      Polisi
3.      Hakim
4.      Notaris
5.      Jaksa

Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang didalamnya terdapat cita-cita dan nilai-nilai bersama. Terbentuknya suatu profesi selain atas dasar cita-cita dan nilai bersama juga disatukan karenalatar belakang pendidikan yang sama dan secara besama-sama pula memiliki keahlian yang tertutup bagi orang lain. Dengan demikian, profesi menjadisuatu kelompok yang mempunyai tanggungjawab khusus.
·         Menurut Aubert (1973) :Profesi adalah pekerjaan pelayanan yang menerapkan seperangkat pengetahuan sistematika (ilmu) pada masalah-masalah yang sangatrelevan bagi nilai-nilai utama dari masyarakat.
·         Menurut E Sumaryono : Profesi adalah sebuah sebutan atau jabatan dimana orang yangmenyandangnya mengetahui pengetahuan khusus yang diperolehnyamelalui training atau pengalaman lain, atau bahkan diperoleh melaluikeduanya penyandang profesi dapat membimbing atau memberinasihat / saran atau juga melayani orang lain dalam bidangnya sendiridengan lebih baik bila dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumnya.
Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudahdianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya akan lebih efektif lagiapabila norma perilaku tersebut dirumuskan sedemikian baiknya, sehinggamemuaskan pihak-pihak yang berkepentingan. Kode etik profesi merupakankristalisasi perilaku yang dianggap benar menurut pendapat umum karena berdasarkan pertimbangan kepentingan profesi yang bersangkutan. Dengan demikian, kode etik profesi dapat mencegah kesalah pahaman dan konflik,dan sebaliknya berguna sebagai bahan refleksi nama baik profesi. Kode etik  profesi yang baik adalah yang mencerminkan nilai moral anggota kelompok  profesi sendiri dan pihak yang membutuhkan pelayanan profesi yang bersangkutan. Kode etik profesi adalah seperangkat kaidah perilaku yang disusun secara tertulis dan sistematis sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalammengembankan suatu profesi bagi suatu masyarakat profesi.

Sebuah pekerjaan dapat disebut sebagai profesi apabila memilikikriteria-kriteria sebagai berikut :
1.      Bersifat khusus / spesialisasi 
2.      Keahlian dan keterampilan
3.      Tetap atau terus menerus
4.      Mengutamakan pelayanan
5.      Tanggung jawab
6.      Organisasi profesi.

KODE ETIK ADVOKAT

Kode Etik Advokat Indonesia yang dimaksud terdiri dari :

1.      Advokat Indonesia adalah Warga Negara Indonesia yang bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa dan dalam melakukan tugasnyamenjujung tinggi hukum berdasarkan kepribadian pancasila dan UUD1945 serta sumpah jabatannya.
2.      Advokat harus bersedia memberikan bantuan hukum kepada siapa sajayang memelurkan, tanpa memangdang agama, suku, ras, keturunan,kedudukan social dan keyakinan politiknya, juga tidak semata-matauntuk mencari imbalan materi.
3.      Advokat harus bekerja bebas dan mandiri serta wajib memperjuangkanhak asasi manusia
4.      Advokat wajib memegang teguh solidaritas sesama rekan advokat
5.      Advokat wajib menjujung profesi advokat sebagai profesi terhormat
6.      Advokat harus bersikap teliti (correct) dan sopan terhadadap para pejabat penegak hokum

Selain mengatur kepribadian advokat, dalam kode etik ini juga diatur mengenai hubungan advokat dengan klien secara lebih rinci, demikian jugadengan sesame profesi. Kemudiann terdapat pula pengaturan tentang cara bertindak dalam menangani perkara. Didalamnya tampak jelas bahwa seorangadvokat harus benar-benar menegakan nilai kejujuran, dalam berpekara.Sebagi contoh seorang advokat tidak boleh menghubungi saksi-saksi pihak lawan jaga tidak boleh menghubungi hakim kecuali sama-sama denganadvokat pihak lawan.Dalam keentuan-ketentuan lain disebutkan misalnya advokat tidak  boleh mengiklankan diri untuk promosi, termasuk melalui perkara. Untuk menjaga agar tidak terjadi benturan kepentingan, seorang advokat yangsebelumnya menjadi hakim atau panitera disuatu pengadilan, tidak dibenarkanmemegang perkara di pengadilan yang bersangkutan, paling tidak selama tigatahun sejak ia berhenti dari pengadilan tersebut.

Mengenai Advokat di dalam Bab II Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia Tentang Kepribadian Advokat, disebutkan: Advokat Indonesia adalah warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik Advokat serta sumpah jabatannya.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik Advokat serta sumpah jabatannya adalah “kepribadian yang harus dimiliki oleh setiap Advokat”. Selanjutnya Dari ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a. Kode Etik Advokat Indonesia dapat disimpulkan bahwa seorang advokat, dalam menjalankan profesinya, harus selalu berpedoman kepada:

1.      Kejujuran profesional (professional honesty) sebagaimana terungkap dalam Pasal 3 huruf a. Kode Etik Advokat Indonesia dalam kata-kata “Oleh karena tidak sesuai dengan keahilannya”, dan
2.      Suara hati nurani (dictate of conscience). Keharusan bagi setiap advokat untuk selalu berpihak kepada yang benar dan adil dengan berpedoman kepada suara hati nuraninya berarti bahwa bagi advokat Indonesia tidak ada pilihan kecuali menolak setiap perilaku yang berdasarkan “he who pays the piper calls the tune” karena pada hakikatnya perilaku tersebut adalah pelacuran profesi advokat.(Fred B.G, Tumbuan, 2004 : 39) 
KODE ETIK POLISI

Etika Kepolisian adalah norma atau sekumpulan peraturan yang ditetapkan untuk membimbing tugas dan untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Adapun Kode Etik polisi adalah sebagai berikut :
1.      Mengabdi kepada Nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Berbakti demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai kehormatan yang tinggi.
3.      Membela tanah air, mengamankan dan mengamalkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dengan tekad juang pantang menyerah.
4.      Menegakkan hukum dan menghormati kaidah-kaidah yang hidup dalam
masyarakat secara adil dan bijaksana.
5.      Melindungi, mengayomi serta membimbing masyarakat sebagai wujud
panggilan tugas pengabdian yang luhur.

Polisi yang memiliki kode etik untuk menjalankan tugasnya dengan baik, dijelaskan dalam Pembukaan Kode Etik Profesi Kepolisisan Negara Republik Indonesia berdasarkan Keputusan KAPOLRI NO.POL : KEP / 32 / VII / 2003, 1 Juli 2003 yang menyatakan : Keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan keterampilan teknis kepolisian yang tinggi sangat ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah masyarakat. Guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya, sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang. Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian, kelembagaan dan kenegaraan, selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolsian Negara Republik Indonesia.

Pada bagian Penutup dari Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia-pun menjelaskan bahwa merupakan kehormatan yang tertinggi bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghayati, mentaati dan mengamalkan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya maupun dalam kehidupan sehari-hari demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara.
Dengan demikian, pada hakikatnya setiap profesi hukum mempunyai fungsi dan peranan tersendiri dalam rangka mewujudkan Pengayoman hukum berdasarkan Pancasila dalam masyarakat, yang harus diterapkan sesuai dengan mekanisme hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku (memenuhi asas legalitas dalam Negara hukum).
Prof.djoko Soetono, SH dalam pidatonya di Ploron dengan judul “Tri Brata, Mythos, Logos, Etos, Kepolisian Negara RI dan kalau di sarikan mengandung pokok-pokok pemikiran yang sejalan dengan pokok pikiran Don L.Kooken dalam bukunya “Ethis in PliceService” yang berpendapat bahwa Etika Kepolisian itu tidak mungkin dirumuskan secara universal semua dan berlaku sepanjang masa maka, rumusannya akan berbeda satu dengan yang lain. Namun suatu Kode Etik kepolisian yang baik adalah rumusan yang mengadung pokok pikiran sebagai berikut:
1.      Mengangkat kedudukan profesi kepolisian dalam pandangan masyarakat dan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada kepolisian.
2.      Mendorong semangat polisi agar lebih bertanggung jawab.
3.      Mengembangkan dan memelihara dukungan dan kerjasama dari masyarakat pada tugas-tugas kepolisian.
4.      Mengalang suasana kebersamaan internal kepolisian untuk menciptakan pelayanan yang baik bagi mayarakat.
5.      Menciptakan kerjasama dan kordinasi yang harmonis dengan sesama aparat pemerintah agar mencapai keuntungan bersama(sinegi).
6.      Menempatkan pelaksanaan tugas polisi sebagai profesi terhormat dan memandang sebagai sarana berharga dan terbaik untuk mengabdi pada masyarakat.
Pokok pikiran ini dinilai sebagai cita-cita yang tinggi dan terhormat bagi kepolisian, dasar da pola piker pemikiran yang diangap bersifat universal. Sehingga Internasional Association of Chief of Police (IACP) atau Asosiasi Kepala-Kepala Kepolisian Iternasional yang selalu mengadaknan pertemuan rutin setiap tahun di Amerika Serikat, menganggap masalah ini penting untuk dibahas dan disepakati untuk dijadikan pedoman perumusan Kode Etik Kepolisian, IACP, FBI, dan The Peace Officers Association of The State of California Inc (Persatuan Petugas Keamanan California) mensepakati dijadikan pokok-pokok pikir pedoman, namun namun rumusan akhirnya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan instansi
Etika kepolisian yang benar, baik dan kokoh, merupakan sarana untuk: Mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggan sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggan bagi masyarakat, Mencapai sukses penugasan, Membina kebersamaan, kemitraan sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakatm, Mewujudkan polisi yang professional, efektif, efesien dan modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai dan dicintai masyarakat.


KODE ETIK HAKIM
Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Kode etik hakim disebut juga kode kehormatan hakim. Hakim juga adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman yang syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhetian dan pelaksanaan tugasnya ditentukan oleh undang-undang.
1.        Kewajiban / Tugas Hakim
Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan mempunyai kewajiban yaitu :
a.       Menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.
Dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis, serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan. Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dikalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tangah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan, dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
b.      Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat baik dan buruk dari tertuduh dalam menentukan dan mempertimbangkan berat ringannya pidana. 

Sifat-sifat yang jahat maupun yang baik dari tertuduh wajib diperhatikan Hakim dalam mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan. Keadaan-keadaan pribadi seseorang perlu diperhitungkan untuk memberikan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya. Keadaan pribadi tersebut dapat diperoleh dari keterangan orang-orang dari lingkungannya, rukun tetangganya, dokter ahli jiwa dan sebagainya.

c.       Tanggung Jawab Hakim
·         Tanggung Jawab Hakim Kepada Penguasa. Tanggung jawab hakim kepada penguasa (negara) artinya telah melaksanakan peradilan dengan baik, menghasilkan keputusan bermutu, dan berdampak positif bagi bangsa dan negara.
·         Melaksanakan peradilan dengan baik. Peradilan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masayarakat, dan kepatutan (equity).
·         Keputusan bermutu. Keadilan yang ditetapkan oleh hakim merupakan perwujudan nilai-nilai undang-undang, hasil penghayatan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, etika moral masyarakat, dan tidak melanggar hak orang lain.
·         Berdampak positif bagi masyarakat dan negara. Keputusan hakim memberi manfaat kepada masyarakat sebagai keputusan yang dapat dijadikan panutan dan yurisprudensi serta masukan bagi pengembangan hukum nasional.

d.      Tanggung Jawab Kepada Tuhan
Tanggung jawab hakim kepada Tuhan Yang Maha Esa artinya telah melaksanakan peradilan sesuai dengan amanat Tuhan yang diberikan kepada manusia, menurut hukum kodrat manusia yang telah ditetapkan oleh Tuhan melalui suara hati nuraninya.
 Kode Etik Hakim
Untuk jabatan hakim, Kode Etik Hakim disebut Kode Kehormatan Hakim berbeda dengan notaris dan advokat.
Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Oleh karena itu Kode Kehormatan Hakim memuat 3 jenis etika, yaitu :
1.      Etika kedinasan pegawai negeri sipil
2.       Etika kedinasan hakim sebagai pejabat fungsional penegak hukum.
3.      Etika hakim sebagai manusia pribadi manusia pribadi anggota masyarakat.
Uraian Kode Etik Hakim meliputi :
1.      Etika keperibadian hakim
2.      Etika melakukan tugas jabatan
3.      Etika pelayanan terhadap pencari keadilan
4.      Etika hubungan sesama rekan hakim
5.      Etika pengawasan terhadap hakim.
Dari kelima macam uaraian kode etik ini akan kita lihat apakah Kode Etik Hakim memiliki upaya paksaan yang berasal dari undang-undang.
1.      Etika keperibadian hakim
Sebagai pejabat penegak hukum, hakim :
a.       Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      Menjunjung tinggi, citra, wibawa dan martabat hakim
c.       Berkelakuan baik dan tidak tercela
d.      Menjadi teladan bagi masyarakat
e.       Menjauhkan diri dari eprbuatan dursila dan kelakuan yang dicela oleh masyarakat
f.       Tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat hakim
g.      Bersikap jujur, adil, penuh rasa tanggung jawab
h.      Berkepribadian, sabar, bijaksana, berilmu
i.        Bersemangat ingin maju (meningkatkan nilai peradilan)
j.        Dapat dipercaya
k.      Berpandangan luas

2.      Etika melakukan tugas jabatan
Sebagai pejabat penegak hukum, hakim :
a.       Bersikap tegas, disiplin
b.      Penuh pengabdian pada pekerjaan
c.       Bebas dari pengaruh siapa pun juga
d.      Tidak menyalahgunakan kepercayaan, kedudukan dan wewenang untuk kepentingan pribadai atau golongan
e.       Tidak berjiwa mumpung
f.        Tidak menonjolkan kedudukan
g.      Menjaga wibawa dan martabat hakim dalam hubungan kedinasan
h.      Berpegang teguh pada Kode Kehormatan Hakim

3.      Etika pelayanan terhadap pencari keadilan
Sebagai pejabat penegak hukum, hakim :
a.       Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan di dalam hukum acara yang berlaku
b.      Tidak memihak, tidak bersimpati, tidak antipati pada pihak yang berperkara
c.       Berdiri di atas semua pihak yang kepentingannya bertentangan, tidak membeda-bedakan orang
d.      Sopan, tegas, dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan
e.       Menjaga kewibawaan dan kenikmatan persidangan
f.       Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan
g.      Memutus berdasarkan hati nurani
h.      Sanggup mempertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa

4.      Etika hubungan sesama rekan hakim
Sebagai sesama rekan pejabat penegak hukum, hakim :
a.       Memlihara dan memupuk hubungan kerja sama yang baik antara sesama rekan
b.      Memiliki rasa setia kawan , tenggang rasa, dan saling menghargai antara sesama rekan
c.       Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap korp hakim
d.      Menjaga nama baik dan martabat rekan-rekan , baik di dalam maupun di luar kedinasan
e.       Bersikap tegas. Adil dan tidak memihak.
f.       Memelihara hubungan baik dengan hakim bawahannya dan hakim atasannya.
g.      Memberi contoh yang baik di dalam dan di luar kedinasan.
5.      Etika pengawasan terhadap hakim.
Di dalam urusan Kode Kehormatan Hakim tidak terdapat rumusan mengenai pengawasan dan sanksi ini. Ini berarti pengawasan dan sanksi akibat pelanggaran Kode Kehormatan Hakim dan pelanggaran undang-undang. Pengawasan terhadap hakim dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim. Menurut ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan umum; Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman.
2.        Kode Kehormatan Hakim Dengan Undang-Undang

a.         Kode Kehormatan Hakim
&  Tri Prasetya Hakim Indonesia
Kode kehormatan hakim dikenal dengan "Tri Prasetya Hakim Indonesia". Yaitu ;
"Saya berjanji :
a.       Bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi citra, wibawa dan martabat Hakim Indonesia
b.      Bahwa saya dalam menjalankan jabatan berpegang teguh pada kode kehormatan Hakim Indonesia
c.       Bahwa saya menjunjung tianggi dan mempertahankan jiwa Korps Hakim Indonesia.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu membimbing saya di jalan yang benar."



&      Perlambang Atau Sifat Hakim
a.       KARTIKA (= Bintang, yang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa).
b.      CAKRA (= Senjata ampuh dari Dewa Keadilan yang mampu memusnahkan segala kebatilan, kezaliman dan ketidakadilan) berari adil.
c.       CANDRA (= Bulan yang menerangi segala tempat yang gelap, sinar penerangan dalam kegelapan) berarti bijaksana dan berwibawa.
d.      SARI (= Bunga yang semerbak wangi mengharumi kehidupan masyarakat) berarti budi luhur atau berkelakuan tidak tercela.
e.       TIRTA (= air, yang membersihkan segala kotoran di dunia) mensyaratkan, bahwa seorang hakim harus jujur.
&       Perincian Mengenai Sifat Hakim
a.       KARTIKA = Percaya dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.    CAKRA = Adil
Dalam kedinasan
1)    Adil
2)    Tidak berprasangka atau memihak
3)    Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan
4)    Sanggup mempertanggungjawabkan kepada Tuhan
Di luar kedinasan
1)   Saling harga menghargai
2)   Tertib dan lugas
3)   Berpandangan luas
4)   Mencari saling pengertian

c.    CANDRA = Bijaksana / Berwibawa
Dalam kedinasan
1)    Berkepribadian
2)    Bijaksana
3)    Sabar dan Tegas
4)    Penuh pengabdian pada pekerjaan
Di luar kedinasan
1)    Dapat dipercaya
2)    Penuh rasa tanggung jawab
3)    Menimbulkan rasa hormat
4)    Anggun dan berwibawa

d.   SARI = Berbudi luhur / berkelakuan tidak tercela
Dalam kedinasan
1)    Tawakal dan Sopan
2)    Ingin meningkatkan pengabdian dalam tugas
3)    Bersemangat ingin maju
4)    Tenggang rasa
Di luar kedinasan
1)    Berhati-hati dalam pergaulan hidup
2)    Sopan dan susila
3)    Menyenangkan dalam pergaulan
4)    Tenggang rasa
5)    Berusaha menjadi teladan bagi masyarakat sekelilingnya

e.    TIRTA = Jujur
Dalam kedinasan
1)   Jujur
2)   Merdeka = tidak membeda-bedakan orang
3)   Bebas dari pengaruh siapa pun juga
4)   Tabah
Di luar kedinasan
1)   Tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukan
2)   Tidak boleh berjiwa mumpung
3)   Waspada

3.        Hubungan Kode Kehormatan Hakim Dengan Undang-Undang
Jabatan hakim diatur dengan undang-undang, yaitu UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Seorang yang menjabat hakim harus mematuhi undang-undang dan berpegang pada Kode Kehormatan Hakim. Hubungan antara undang-undang dan Kode Kehormatan Hakim terletak pada ketentuan Kode Kehormatan Hakim yang juga diatur dalam undang-undang, sehingga sanksi pelanggaran undang-undang diberlakukan juga pada pelanggaran Kode Kehormatan Hakim.
Apabila menurut Majelis Kehormatan Hakim ternyata seorang hakim terbukti telah melakukan pelanggaran, maka berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1), hakim yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :
a.       Dipidana karena bersalah melakukan tindakan pidana kejahatan.
b.      Melakukan perbuatan tercela.
c.       Terus menerus melalaikan kewajiban menjalankan tugas pekerjaan.
d.      Melanggar sumpah atau janji jabatan.
e.       Melanggar larangan pasal 18 (rangkap jabatan)
Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan setelah hakim yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
Menurut penjelasan pasal tersebut:
a.       Yang dimaksud dengan "dipidana" ialah dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
b.      Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" ialah apabila hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan merendahkan martabat hakim.
c.       Yang dimaksud dengan "tugas pekerjaan" ialah semua tugas yang dibebankan kepada hakim yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan tadi dapat disimpulkan bahwa sanksi undang-undang adalah juga sanksi Kode Kehormatan Hakim yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya. Dalam hal ini, Kode Kehormatan Hakim juga menganut prinsip penundukan pada undang-undang.
4.         Kekuasaan kehakiman
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka dalam pengertian di dalam keuasaan kehakiman bebas dari campur tangan pihak kekuasaan negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktiva dan rekomendasi yang datang dari pihak extra judiciil kecuali dalam hal-hal yang diizinkan oleh Undang-Undang. Kebebasan dalam pelaksanaan wewenang judiciil tidaklah mutlak sifatnya, karena tugas daripada hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasil dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusannya mencerminkan persaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia.
Penyelenggaraan Kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan-badan Peradilan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Dalam hal ini kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan :
1.      Peradilan Umum
2.      Peradilan Agama
3.      Peradilan Militer
4.      Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Agama, Militer dan Tata Usaha Negara adalah peradilan khusus, karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Sedangkan Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai baik perkara perdata maupun pidana. Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi.


KODE ETIK NOTARIS
Dalam kehidupan bermasyarakat dibutuhkan suatu ketentuan yang mengatur pembuktian terjadinya suatu peristiwa, keadaan atau perbuatan hukum, sehingga dalam hukum keperdataan dibutuhkan peran penting akta sebagai dokumen tertulis yang dapat memberikan bukti tertulis atas adanya suatu peristiwa, keadaan atau perbuatan hukum tersebut yang menjadi dasar dari hak atau suatu perikatan.

Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan adanya pejabat umum dan atau suatu lembaga yang diberikan wewenang untuk membuat akta otentk yang juga dimaksudkan sebagai lembaga notariat. Lembaga kemasyarakatan yang dikenal sebagai "notariat' ini muncul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia, yang menghendaki adanya alat bukti dalam hubungan hukum keperdataan yang ada dan/atau terjadi diantara mereka. Lembaga Notaris timbul karena adanya kebutuhan masyarakat di dalam mengatur pergaulan hidup sesama individu yang membutuhkan suatu alat bukti mengenai hubungan keperdataan di antara mereka".

Oleh karenanya kekuasaan umum (openbaar gezaag) berdasarkan perundang-undangan memberikan tugas kepada petugas yang bersangkutan untuk membuatkan alat bukti yang tertulis sebagaimana dikehendaki oleh para pihak yang mempunyai kekuatan otentik.

Notaris yang mempunyai peran serta aktivitas daJam prafesi hukum tidak dapat dilepaskan dari persoalan-persoalan mendasar yang berkaitan dengan fungsi serta peranan hukum itu sendiri, dimana hukum diartikan sebagai kaidah-kaidah yang mengatur segala perikehidupan masyarakat, lebih luas lagi hukum berfungsi sebagai alat untuk pembaharuan masyarakat.

Indonesia sebagai negara yang berkembang dan sedang membangun, maka peran serta fungsi hukum bagi suatu prafesi hukum tidaklah lebih mudah daripada di negara yang maju, karena terdapatnya berbagai keterbatasan yang bukan saja mengurangi kelancaran lajunya proses hukum secara tertib dan pasti tetapi juga memerlukan pendekatan dan pemikiran-pemikiran yang menuju kepada suatu kontruksi hukum yang adaptip yang dapat menyeimbangkan berbagai kepentingan yang ada secara mantap.

Tanggung jawab notaris dalam kaitannya dengan prafesi hukum di dalam melaksanakan jabatannya tidak dapat dilepaskan dari keagungan hukurn itu sendiri, sehingga terhadapnya diharapkan bertindak untuk merefleksikannya di dalam pelayanannya kepada masyarakat",

Dua hal yang perlu mendapat perhatian di dalam rangka menjalankan profesinya tersebut:

Adanya kemampuan untuk menjunjung tinggi profesi hukurn yang mensyaratkan adanya integritas pribadi serta kebolehan profesi dan itu dapat dijabarkan ;

a.       Kedalam, kemampuan untuk tanggap dan menjunjung tinggi kepentingan umum yaitu memegang teguh standar profesional sebagai pengabdi hukurn yang baik dan tanggap. berperilaku individual. mampu menunjukkan sifat dan perbuatan yang sesuai bagi seorang pengabdi hukum yang baik,
b.      Keluar. kemampuan untuk berlaku tanggap terhadap perkembangan masyarakat dan lingkungannya, menjunjung tinggi kepentingan urnurn, mampu mengakomodir, menyesuaikan serta mengembangkan norma hukum serta aplikasinya sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan teknologi.

Untuk lebih menjelaskan hal tersebutdikutip tulisan dari David Mellinkoff (The Conscience of Lawyer, 1973 ) " Lawyers are obliged to pursue their work according to certain standards of competence, disspasion and faithful/ness, lawyers accept those standards because that is the only way they may be lawyer"

Di Indonesia pengertian profesi itu sendiri dalam pelaksanaannya adalah menciptakan dilakukannya suatu kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat yang berbekalkan keahlian yang tinggi serta berdasarkan rasa keterpanggilan, jadi kerja tersebut tidak boleh disamakan dengan kerja biasa, yang bertujuan mencari nafkah dalam jabatannya profesionalisme mensyaratkan adanya tiga watak kerja :

1.      Kerja itu merefleksikan adanya itikad untuk merealisasi kebajikan yang dijunjung tinggi dalam masyarakat,
2.      Bahwa kerja itu dilaksanakan berdasarkan kemahiran teknis yang bermutu tinggi yang karena itu mensyaratkan adanya pendidikan dan pelatihan yang berlangsung bertahun-tahun secara eksklusif dan berat
3.      Kualitas teknik dan kualitas moral yang disyaratkan dalam kerja-kerja pemberian jasa profesi dalam pelaksanaannya menundukkan diri pada kontrol sesama yang terorganisasi berdasarkan kode-kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam organisasi. (lihat Soetandyo Wignyosoebroto, Pratesi. Profesianalisme dan Etika Protest (makalah pengantar untuk sebuah diskusi !entang profesionalisme khususnya Notaria!) upgrading IN!.

Di Indonesia pada tanggal 27 Agustus 1620, Melchior Ketchem, Sekretaris dari College Van Scepenen di Jacatra, diangkat sebagai notaris pertama di Indonesia, yang pengangkatannya berbeda dengan pengangkatan notaris pada saat ini dimana di dalam pengangkatannya dimuat sekaligus secara sing kat yang menguraikan pekerjaan dalam bidang dan wewenangnya.

Notaris dalam menjalankan jabatannya selain mengacu kepada Undang-Undang Jabatan Notaris, juga harus bersikap sesuai dengan etika profesinya. Etika profesi adalah seikap etis yang dituntut untuk dipenuhi oleh profesional dalam mengemban profesinya. Etika profesi berbeda-beda menurut bidang keahliannya yang diakui dafam masyarakat. Etika profesi diwujudkan secara formal ke dalam suatu kode etik. "Kode " adalah segala yang tertulis dan disepakati kekuatan hukumnya oleh kelompok masyarakat tertentu sehingga kode etik dalam hal ini adalah hukum yang berlaku bagi anggota masyarakat profesi tertentu dalam menjalankan profesinya .

Para Notaris yang berpraktek di Indonesia bergabung dalam suatu perhimpunan organisasi yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). INI merupakan kelanjutan dari De Nederlandsch-Indische Notarieele Vereeniging, yang dahulu didirikan di Batavia pad a tanggal 1 Juli 1908 yang mendapat pengesahan sebagai badan hukum dengan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9. Nama Belanda kemudian diganti atau diu bah menjadi Ikatan Notaris Indonesia yang hingga sekarang merupakan satu-satunya wadah organisasi profesi di Indonesia.

Kemudian mendapat pengesahan dari pemerintah berdasarkan Keputusan Mentri kehakiman RI pada tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2-1011.HT.01.06 Tahun 1995, dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 7 April 1995 Nomor 28 Tambahan Nomor 1/P-1995, oleh karena itu sebagai dan merupakan organisasi Notaris sebagaimana dimaksud dalam UUJN nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diundagkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 117. Menurut Pasal 1 angka (5) UUJN, menyebutkan bahwa Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang terbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.

Notaris dengan organisasi profesi jabatannya menjabarkan etika profesi terse but kedalam Kode Etik Notaris. Kode Etik Notaris menurut organisasi profesi jabatan Notaris Hasil Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada tanggal 28 Januari 2005 yang diadakan di Bandung, diatur dalam Pasal 1 angka (2) adalah sebagai berikutSeluruh kaedah moral yang ditentukan oteh Perkumpulan lkatan Notaris Indonesia yang selanjutnya disebut "Perkumpulan" berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan dialur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur ten tang hal itu dan yang berlaku bagi setie wajib ditaati oteh setieo dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menja/ankan tugas jabatan sebagai Noieris, etrmasuk didalamnya Pejabat Sementara Noieris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus”.

Melaksanakan tugas jabatannya seorang Notaris harus berpegang teguh kepada Kode Etik jabatan Notaris. Kode etik adalah tuntunan, bimbingan, pedoman moral atau kesusilaan untuk suatu profesi tertentu atau merupakan daftar kewajiban dalam menjalankan suatu profesi yang disusun oleh anggota profesi itu sendiri damn mengikat mereka dalam mempraktekkarinya. Dengan demikian Kode etik Notaris adalah tuntunan, bimbingan, pedoman moral atau kesusilaan Notaris baik selaku pribadi maupun pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat umum khususnya dalam bidang pembuatan akta.(lihat Liliana Tedjosaputro. Elika Profesi Notaris Da/am Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta. 1995, him 29.)

Pembahasan mengenai Kode etik tidak terlepas dari UndangUndang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004. Dalam kode etik Notaris terdiri dari kewajiban, larangan maupun sangsi serta penegakan hukum agar tujuan dari terbentuknya kode etik maupun Uridang-Undang Jabatan Notaris dapat berjalan tertib.


KODE ETIK JAKSA
Dalam dunia kejaksaan di Indonesia terdapat lima norma kode etik profesi jaksa, yaitu:
1.      Bersedia untuk menerima kebenaran dari siapapun, menjaga diri, berani, bertanggung jawab dan dapat menjadi teladan di lingkungannya
2.      Mengamalkan dan melaksanakan pancasila serta secara aktif dan kreaatif dalam pembangunan hukum untuk mewujudkan masyarakat adil
3.      Bersikap adil dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan
4.      Berbudi luhur serta berwatak mulia, setia, jujur, arif dan bijaksana dalam diri, berkata dan bertingkah laku
5.      Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi atau golongan Dalam usaha memahami maksud yang terkandung dalam kode etik jaksa tidaklah terlalu sulit. Kata-kata yang dirangkaikan tidak rumit sehingga cukup mudah untuk dimengerti. Karena kode etik ini disusun dengan tujuan agar dapat dijalankan.
Kode etik jaksa serupa dengan kode etik profesi yang lain. Mengandung nilai-nilai luhur dan ideal sebagai pedoman berperilaku dalam satu profesi. Yang apabila nantinya dapat dijalankan sesuai dengan tujuan akan melahirkan jaksa-jaksa yang memang mempunyai kualitas moral yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga kehidupan peradilan di Negara kita akan mengarah pada keberhasilan.
Sebagai komponen kekuasaan eksekutif di bidang penegak hukum, adalah tepat jika setelah kurun waktu tersebut, kejaksaan kembali merenungkan keberadaan institusinya, sehingga dari perenungan ini, diharapkan dapat muncul kejaksaan yang berparadigma baru yang tercermin dalam sikap, pikiran dan perasaan, sehingga kejaksaan tetap mengenal jati dirinya dalam memenuhi panggilan tugasnya sebagai wakil negara sekaligus wali masyarakat dalam bidang penegakan hukum.
Kejaksaan merupakan salah satu pilar birokrasi hukum tidak terlepas dari tuntutan masyarakat yang berperkara agar lebih menjalankan tugasnya lebih profesional dan memihak kepada kebenaran. Sepanjang yang diingat, belum pernah rasanya kejaksaan di dalam sejarahnya sedemikian merosot citranya seperti saat ini . Sorotan serta kritik-kritik tajam dari masyarakat, yang diarahkan kepadanya khususnya kepada kejaksaan, dalam waktu dekat tampaknya belum akan surut, meskipun mungkin beberapa pembenahan telah dilakukan.
Sepintas lalu, masalah yang menerpa kejaksaan mungkin disebabkan merosotnya profesionalisme di kalangan para jaksa, baik level pimpinan maupun bawahan. Keahlian, rasa tanggung jawab, dan kinerja terpadu yang merupakan ciri-ciri pokok profesionalisme tampaknya mengendur. Sebenarnya, jika pengemban profesi kurang memiliki keahlian, atau tidak mampu menjalin kerja sama dengan pihak-pihak demi kelancaran profesi atau pekerjaan harus dijalin, maka sesungguhnya profesionalisme itu sudah mati, kendatipun yang bersangkutan tetap menyebut dirinya sebagai seorang profesional.
Agar keahlian yang dimiliki seorang jaksa tidak menjadi tumpul, maka kemampuan yang sudah dimilikinya seyogianya harus selalu diasah, melalui proses pembelajaran ini hendaknya ditafsirkan secara luas, di mana seorang jaksa dapat belajar melalui pendidikan-pendidikan formal atau informal, maupun pada pengalaman-pengalaman sendiri. Karena hukum yang menjadi lahan pekerjaan jaksa merupakan sistem yang rasional, maka keahlian yang dimiliki olehnya melalui pembelajaran tersebut, harus bersifat rasional pula. Sikap ilmiah melakukan pekerjaan ditandai dengan kesediaan memperguanakan metodologi modern yang demikian, diharapkan dapat mengurangi sejauh mungkin sifat subjektif seorang jaksa terhadap perkara-perkara yang harus ditanganinya.
Kemampuan analisis yang dikembangkan bukan lagi semata-mata didasari pendekatan-pendekatan yang serba legalitas, positivis dan mekanistis. Sebab setiap perkara sekalipun tampak serupa, bagaimanapun tetap memiliki keunikan tersendiri. Sebagai penuntut, seorang jaksa dituntut untuk mampu merekosntruksi dalam pikiran peristiwa pidana yang ditanganinya. Tanpa hal itu, penanganan perkara tidaklah total, sehingga sisi-sisi yang justru penting bisa jadi malah terlewatkan. Memang bukan persoalan mudah untuk memahami sesuatu, peristiwa yang kita sendiri tidak hadir pada kejadian yang bersangkutan, apalagi jika berkas yang sampai sudah melalui tangan kedua (dengan hanya membaca berita acara pemeriksaan atau BAP dari kepolisian). Jika pada tingkat analisis telah menderita keterbatasan-keterbatasan, maka sebagai konsekuensi logisnya kebenaran yang hendak kita tegakkan tidaklah dapat diraih secara bulat. Tidak adanya faktor tunggal, menyebabkan setiap perkara memiliki keunikan sendiri.
Di dalam mengemban profesi, usaha-usaha yang dilakukan oleh jaksa bukan hanya untuk memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam ketentuan hukum semata, melainkan apa yang sesungguhnya benar-benar terjadi dan dirasakan langsung oleh masyarakat juga didengar dan diperjuangkan. Inilah yang dinamakan pendekatan sosioligis. Memang tidak mudah bagi jaksa untuk menangkap suara yang sejati yang muncul dari sanubari anggota masyarakat secara mayoritas. Di samping masyarakat Indonesia yang heterogen, kondisi yang melingkupinya pun sedang dalam keadaan yang tidak sepenuhnya normal.
Hal yang kerap memprihatinkan ialah rasa keadilan masyarakat atau keadilan itu sendiri, tidak dapat sepenuhnya dijangkau perangakat hukum yang ada. Pada ujungnya, keadilan itu bergantung pada aparat penegak hukum itu sendiri, bagaimana mewujudkannya secara ideal. Di sinalah maka penegak hukum itu menjadi demikian erat hubungannya dengan perilaku, khususnya aparat penegak hukum, antara lain termasuk jaksa. Hukum bukan sesuatu yang bersifat mekanistis, yang dapat berjalan sendiri. Hukum bergantung pada sikap tindak penegak hukum. Melalui aktivasi penegak hukum tersebut, hukum tertulis menjadi hidup dan memenuhi tujuan-tujuan yang dikandungnya.
Profesionalisme seorang jaksa sungguh sangat penting dan mendasar, sebab sebagaimana disebutkan di atas, bahwa antara lain di tangannyalah hukum menjadi hidup, dan karena kekuatan atau otoritas, yang dimilikinya inilah sampai-sampai muncul pertanyaan bahwa,”It doesn’t matter what the law says. What matters is what the guy behind the desk interprets the law to say” . Mungkin bagi orang yang berpikiran normatif, ungkapan ini agak berlebihan. Akan tetapi, secara sosiologis hal ini tidak dapat dimungkiri kebenarannya, bahkan beberapa pakar sosiologi hukum acap menyebutkan bahwa hukum itu tidak lain adalah perilaku pejabat-pejabat hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar