TATA CARA PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH
Jual beli tanah
merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Jika antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli
tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka ada beberapa langkah yang harus
dilalui lagi. Adapun langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut:
Sipenjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang
diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan
membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup
jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat
akta jual beli tanah.
2. Persyaratan AJB
Yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah
adalah :
a. Penjual membawa :
1· Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
2· Kartu Tanda Penduduk.
3· Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
4· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
5· Kartu Keluarga.
b. Sedangkan calon pembeli membawa :
1· Kartu Tanda Penduduk.
2· Kartu Keluarga.
3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantor PPAT.
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah
melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di
atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut
ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas
maksimum.
4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam
sengketa.
5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang
dalam sengketa.
b. Pembuatan Akta Jual Beli
1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang
diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan
maksud pembuatan akta.
4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta
ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat
Akte Tanah.
5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu
lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran
(balik nama).
6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
4. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta
Jual Beli ?
a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian
menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik
nama sertifikat.
b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak
ditandatanganinya akta tersebut.
5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
b. Akta jual beli PPAT.
c. Sertifikat hak atas tanah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan
tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT
tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret
dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang
ditunjuk.
c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang
ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan
ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat
yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.