AKTA PENDIRIAN YAYASAN
NOMOR 02/E-YAY/XIII/20/12
Pada hari ini. Hari Selasa Tanggal
18 Desember 2012
Pukul 10 ; 15 WIB
Berhadapan
dengan saya SIRAJUDDIN, Sarjana Hukum. Notaris di Pekanbaru, dengan
hadirnya saksi-saksi yang saya , Notaris kenal dan akan disebutkan dalam akhir akta ini.
Para
penghadap masing-masing diperkenalkan kepada saya, Notaris, yang satu oleh para
penghadap lainnya. Para penghadap untuk diri sendiri dan/atau selaku kuasa
seperti tersebut menerangkan dengan ini, dengan mengumpulkan uang sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) yang telah dipisahkan
dari kekayaan mereka telah mendirikan suatu Yayasan,
dengan memakai anggaran dasar sebagai berikut:
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Yayasan
ini bernama : Yayasan Putra Bone Reteh disingkat
“ PBR ” dan bertempat kedudukan di jalan Abdul gani Desa Pulau Kecil Kecamatan Reteh Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau, dengan cabang-cabang di tempat-tempat lain menurut keputusan Badan
Pengurus. dengan persetujuan Badan Pendiri.
WAKTU
Pasal 2
Yayasan
ini didirikan pada waktu akta ini ditandatangani dan didirikan untuk waktu yang
lamanya tidak ditentukan.
AZAS
Pasal 3
Yayasan
ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang DASAR 1945 (seribu sembilan ratus
empat puluh lima).
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 4
Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang : Sosial dan Kemanusiaan
USAHA
Pasal 5
Untuk mencapai maksud dan
tujuannya, Yayasan ini menjalankan usaha-usahanya sebagai berikut :
® SOSIAL
:
1.
Menyelenggarakan lembaga pendidikan non formal yaitu
play group / pre school / pendidikan pra sekolah dan taman
kanak-kanak.
2.
Menyelenggarakan panti asuhan,
panti jompo dan panti wereda ;
3.
Menyelenggarakan rumah sakit,
poliklinik dan-----laboratorium ;
4.
Menyelenggarakan dibidang seni dan budaya ;
5.
Menyelenggarakan pembinaan untuk kemajuan dibidang olahraga.
6.
Mengadakan kerja sama dengan
badan-badan atau organisasi lain yang
tujuannya sama atau sejalan-dengan tujuan Yayasan ini
® KEMANUSIAAN
1.
Memberikan bantuan kepada
korban bencana alam, banjir, tanah longsor,
kebakaran dan gunung meletus.
2.
Memberikan perlindungan dan
bantuan kepada tuna wisma, pakir
miskin dan gelandangan
3.
Mendirikan dan meyelenggarakan
rumah singgah
4.
Mendirikan dan meyelenggarakan
rumah pelayanan jenazah.
5.
Memberikan perlindungan hak
asasi manusia ;
6.
Memberikan perlindungan
konsumen ;
7. Menyelenggarakan
pelestarian lingkungan hidup.
KEKAYAAN
Pasal 6
1. Kekayaan Yayasan terdiri dari :
a.
Yayasan mempunyai kekayaan
awal yang berasal ---dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan, terdiri--dari
uang dan/atau barang yang sekarang dinilai-sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah)
b.
Uang sokongan/sumbangan
dari masyarakat, pemerintah maupun swasta, baik dari dalam maupun dari luar
negeri yang tidak mengikat;
c.
Hibah-hibah
wasiat dan hibah-hibah biasa;
d.
Penghasilan-penghasilan
dari usaha-usaha Yayasan;
e.
Bantuan
dari orang-orang dan badan-badan yang menaruh minat pada Yayasan;
f.
Pendapatan-pendapatan
lainnya yang sah.
2.
Uang
yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan Yayasan disimpan atau dijalankan
menurut cara-cara yang akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga.
BADAN
PENDIRI
Pasal 7
1.
Anggota
Badan Pendiri terdiri dari:
a.
Yang mendirikan
Yayasan;
b.
Mereka yang
atas usul seorang atau lebih anggota Badan pendiri yang hendak mengundurkan
diri, telah ditunjuk oleh rapat anggota Badan pendiri, untuk menjadi
penggantinya;
c.
Mereka yang
diangkat oleh rapat anggota Badan pendiri mengingat jasa-jasa mereka terhadap
Yayasan;
d.
Mereka yang
menurut pendapat Badan pendiri selama berdirinya Yayasan ini telah memberikan
jasa-jasa yang berguna bagi Yayasan ini;
2.
Badan
pendiri merupakan badan tertinggi, yang mempunyai wewenang dan kekuasaan;
a.
menetapkan
perubahan anggaran dasar;
b.
mengangkat
dan memberhentikan anggota-anggota Badan pengurus;
c.
menetapkan
garis-garis besar kebijaksanaan yang harus dijalankan oleh Badan pengurus;
d.
membubarkan
Yayasan
3.
Keanggotaan
Badan Pendiri berakhir karena;
a.
Meninggal
dunia atau dibubarkan;
b.
Atas permintaan
sendiri;
c.
Dinyatakan
pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d.
Diberhentikan
oleh rapat badan pendiri;
4.
Rapat
badan pendiri dianggap sah jikalau sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota Badan Pendiri hadir.
5.
Keputusan-keputusan
Badan Pendiri sedapat mungkin ditetapkan secara musyawarah mufakat dengan
ketentuan jika tidak tercapai kata mufakat dilakukan dengan pemungutan suara.
Dengan ketentuan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah
satu dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir
atau diwakili.
6.
Rapat
Badan Pendiri dapat diadakan setiap waktu dan setidak-tidaknya setahun sekali
manakala dianggap perlu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) dari jumlah Badan
Pendiri.
7.
Rapat
Badan Pendiri untuk mempertimbangkan persetujuan dan pengesahan 4 (empat) Bulan
terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan.
8.
Tata cara
rapat Badan Pendiri, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BADAN
PENGURUS
1. Yayasan ini diurus oleh suatu Badan Pengurus, yang terdiri dari
sedikit-dikitnya 40 (empat puluh) orang, dengan susunan sebagai berikut:
a.
1
(satu) orang ketua;
b.
1
(satu) orang wakil ketua;
c.
1
(satu) orang sekretaris.
d.
1 (satu)
orang bendahara;
e.
2 (dua)
orang anggota atau lebih.
2.
Anggota
Badan Pengurus diangkat untuk 4 (empat) tahun
lamanya dan ditetapkan tentang kedudukan mereka masing-masing serta dapat
diberhentikan sewaktu-waktu oleh Rapat badan Pendiri.
3.
Keanggotaan
Badan Pengurus berakhir karena;
a.
Meninggal
dunia;
b.
Atas
permintaan sendiri;
c.
Dinyatakan
pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d.
Diberhentikan
oleh Rapat Badan Pendiri.
4.
Jika
terjadi lowongan. maka anggota-anggota Badan Pengurus lainnya dapat mengajukan
calon-calon untuk mengisi lowongan itu kepada Badan Pendiri yang dapat menguatkan
usul itu, akan tetapi Badan Pendiri dapat menunjuk orang lain, dengan tidak
mengindahkan calon-calon yang diusulkan oleh anggota-anggota Badan Pengurus.
HAK DAN
KEWAJIBAN BADAN PENGURUS
Pasal 9
1.
Badan
Pengurus berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan tersebut dalam anggaran
dasar ini.
2.
Badan
Pengurus membuat rencana anggaran rumah tangga mengenai semua hal yang tidak
atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini dan membuat
peraturan-peraturan yang dipandang perlu dan berguna untuk yayasan. termasuk
rencana kerja Yayasan untuk 4 (empat) tahun.
3.
Peraturan-peraturan
tersebut dalam ayat diatas tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar
Yayasan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Badan
pendiri.
4.
Selambat-lambatnya
dalam waktu 4 (empat) bulan terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan. Badan Pengurus
memberi laporan kepada rapat Badan Pendiri tentang jalannya Yayasan mengenai
tahun buku yang lampau.
Pasal
10
1.
Ketua
bersama-sama dengan sekretaris berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar
pengadilan dan karenanya berhak melakukan segala tindakan. baik yang mengenai
pengurusan maupun yang mengenai pemilikan, akan tetapi untuk:
a.
Membuat
pinjaman guna atau atas tanggungan Yayasan atau meminjamkan uang Yayasan kepada
pihak lain;
b.
Membeli.
menjual atau dengan jalan lain mendapatkan atau melepaskan hak atas atau
memberatkan barang-barang yang tidak bergerak.
c.
Mengikat
Yayasan sebagai penanggung/peminjam.
d.
Menggadaikan
barang-barang bergerak kepunyaan Yayasan;
e.
turut
serta sebagai pesero diam dalam perseroan komanditer di bawah firma;
Haruslah
mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari rapat Badan Pendiri.
2.
Surat-surat
keluar harus ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris dan dalam hal
pengeluaran dan/atau penerimaan uang turut ditanda tangani oleh Bendahara.
3.
Wakil
ketua membantu ketua, dalam hal ketua berhalangan atau tidak ada, kejadian mana
tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka dalam hal demikian Wakil Ketua.
mempunyai Wewenang yang sama dengan Ketua.
4.
Dengan
tidak mengurangi wewenangnya, Ketua dan Sekretaris berhak memberi kuasa kepada
pihak lain dengan surat kuasa.
5.
Badan
Pengurus harus mengadakan pembagian kerja diantara para anggotanya secara
efektif dan efisien.
RAPAT
BADAN PENGURUS
Pasal
11
1.
Badan
pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya 6 (enam) kali
dalam setahun dan setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh ketua atau
sekurang-kurangnya 9 (sembilan) dari jumlah anggota Badan Pengurus yang memberitahukan kehendaknya
itu dengan tertulis kepada ketua.
2.
Di
dalam semua rapat, Ketua memegang pimpinan. jikalau Ketua tidak hadir, rapat
dipimpin oleh Wakil ketua dan jikalau Wakil Ketua pun tidak hadir, maka rapat
dipimpin oleh salah seorang yang dipilih dari dan oleh mereka yang hadir.
3.
Rapat
Badan Pengurus dianggap sah, jikalau sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)
ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Pengurus hadir atau diwakili.
4.
Jikalau
yang hadir tidak cukup, Ketua rapat dapat memanggil rapat baru secepat-cepatnya
2 (dua) hari
dan selambat-lambatnya 4 (empat) hari terhitung dari hari rapat yang tidak dapat diadakan tersebut;
setelah itu dalam rapat mana dapat di ambil keputusan-keputusan dari acara
rapat yang tidak dapat diadakan tersebut, dengan tidak mengingat jumlah anggota
yang hadir.
5.
Keputusan
rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat; apabila dengan
cara tersebut tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan
suara yang harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah
satu dari jumlah anggota Badan Pengurus yang hadir atau diwakili.
BADAN
PENGAWAS
Pasal
12
1.
Bilamana
perlu rapat Badan Pendiri dapat mengangkat Badan pengawas.
2.
Badan
Pengawas Yayasan diangkat untuk 4 (empat) tahun
lamanya dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat
diberhen-tikan oleh rapat Badan Pendiri dan dapat diangkat kembali.
3.
Badan
Pengawas mempunyai kewajiban mengawasi pekerjaan Badan Pengurus.
4.
Para
anggota Badan Pengawas bersama-sama atau masing-masing setiap waktu jam kerja
berhak memasuki bangunan-bangunan dan halaman-halaman serta tempat-tempat lain
yang digunakan dan/atau dikuasai oleh Yayasan dan berhak memeriksa buku-buku.
surat-surat berharga, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain
sebagainya serta mengetahui segala tindakan Badan Pengurus yang telah
dijalankan.
5.
Tiap-tiap
anggota badan pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang
ditanyakan oleh (para) anggota Badan Pengawas untuk kepentingan pemeriksaan.
BADAN
YAYASAN/PELINDUNG
Pasal
13
1.
Jikalau
dianggap perlu, rapat Badan Pediri dapat mengangkat Badan Penasehat/Pelindung
yayasan.
2.
Badan
Penasehat/pelindung Yayasan diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya dan
ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhentikan oleh
Rapat badan Pendiri dan dapat diangkat kembali.
3.
Badan
penasehat/pelindung berhak memberikan nasehat kepada Badan pendiri dan/atau
Badan Pengawasan dan/atau Badan Pengurus baik diminta atau tidak.
4.
Nasehat
tersebut dapat disampaikan, baik tertulis ataupun lisan.
5.
Nasehat-nasehat
tersebut wajib diperhatikan dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh
Badan Pendiri dan/atau Badan Pengawas dan/atau Badan Pengurus, akan tetapi
tidak bersifat mengikat.
TAHUN
BUKU
Pasal
14
1.
Tahun
Buku Yayasan ini dimulai dari awal bulan 1 (satu)
sampai dengan akhir bulan 12 (dua belas) tiap-tiap tahun.
2.
Badan
Pengurus diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan
perhitungan yang pertanggung-jawaban mengenai keuangan Yayasan.
3.
Perhitungan
dan pertanggungjawaban serta laporan tahunan tersebut harus disahkan oleh Rapat
badan Pendiri.
PERUBAHAN
TAMBAHAN ATAU PEMBUBARAN
Pasal
15
1.
Keputusan
untuk merubah atau menambah anggaran dasar yayasan ini atau untuk membubarkan
yayasan hanya sah jikalau dalam rapat Badan Pendiri dihadiri atau divvakili
oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Badan Pendiri
dan usul yang berkenaan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat)
dari jumlah suara para anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
2.
Keputusan
untuk membubarkan Yayasan dapat diambil apabila atas usul Badan Pengurus
ternyata, bahwa Yayasan tidak mempunyai kekuatan hidup lagi atau kekayaan Yayasan
telah habis atau sedemikian kurangnya sehingga menurut Badan Pengurus tidak
cukup lagi memenuhi ketentuan Yayasan.
CARA
MENGGUNAKAN SISA UANG
Pasal
16
Jikalau
yayasan ini dibubarkan. maka dengan mengindahkan bunyinya pasal 1665 dari Kitab
Undang-undang Hukum Perdata. Badan Pengurus berkewajiban untuk mengatur dan
membereskan semua hutang Yayasan. dibawah pengawasan Badan pengawas. kecuali
jika rapat badan pendiri menentukaan cara lain dan rapat badan pendiri
menentukan cara mempergunakan sisa uang kekayaan dengan memperhatikan dasar
tujuan Yayasan.
PENUTUP
Pasal
17
semua
hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini atau dalam
anggaran rumah tangga. akan diputuskan oleh Rapat Badan Pendiri untuk
pertama kali:
susunan
Badan Pengurus terdiri dari:
Ketua : Drs. H. Musa, SE
Wakil Ketua : Hja. Darmawati
izin copy ya, terima kasih banyak :)
BalasHapus