Pengertian dan Bentuk-Bentuk Negara
Negara? Apa itu negara?
Pada dasarnya negara adalah sebuah organisasi. Seperti layaknya sebuah
organisasi, negara memiliki anggota, tujuan dan peraturan. Anggota
negara adalah warganya, tujuan negara biasanya tercantum dalam pembukaan
konstitusinya (undang-undang dasar), sedang peraturannya dikenal
sebagai hukum. Bedanya dengan organisasi yang lain, negara berkuasa di
atas individu-individu dan di atas organisasi-organisasi pada suatu
wilayah tertentu. Peraturan negara berhak mengatur seluruh individu dan
organisasi yang ada pada suatu wilayah tertentu, sedangkan peraturan
organisasi hanya berhak mengatur fihak-fihak yang menjadi anggotanya
saja. Peraturan negara bersifat memaksa, bila ada yang tidak
mematuhinya, negara mempunyai hak untuk memberikan sanksi, dari sanksi
yang bersifat lunak (denda) sampai sanksi yang bersifat kekerasan (hukum
bunuh misalnya).
Sepanjang sejarah manusia hidup di atas
permukaan bumi, manusia telah bernegara. Mulai dari negara dalam
bentuknya yang paling primitif yaitu negara kesukuan, negara kota,
sampai negara kerajaan, negara republik dan negara demokrasi.
Sampai
saat ini tidak ada satupun ta’rif negara yang diakui semua fihak.
Ahli-ahli ilmu kenegaraan saling berbeda pendapat tentang apa itu
negara. Secara sederhana bisa kita katakan bahwa yang dimaksud dengan
negara adalah organisasi yang menaungi semua fihak dalam suatu wilayah
tertentu. Yang dimaksud menaungi pada kalimat diatas, bisa diartikan
menguasai, mengayomi, mengurus atau ketiga-tiganya. Sedang yang dimaksud
dengan semua fihak berarti semua orang (individu) atau badan (lembaga,
organisasi) yang mendiami suatu wilayah tertentu.
Ketika berbicara
bentuk-bentuk negara, maka kita berbicara tentang klasifikasi negara.
Dalam mengklasifikasikan bentuk-bentuk negara, para ahli ilmu kenegaraan
menggunakan kriteria yang berbeda-beda. Ada yang menggunakan kriteria
siapa yang memerintah dalam negara itu seperti Aristoteles, maka dia
membagi bentuk-bentuk negara menjadi:
· Monarki, negara yang diperintah oleh satu orang saja.
· Aristokrasi, negara yang diperintah oleh sekelompok orang.
· Republik, negara yang diperintah oleh rakyat.
Apa
yang dimaksud dengan memerintah disini berkaitan dengan siapa yang
menentukan hukum. Pada negara yang disebut Monarki, hukum ditentukan
oleh satu orang yang diakui-- biasanya raja. Sedang pada negara
Aristokrasi, hukum ditentukan oleh sekelompok orang. Dan pada negara
yang disebut Republik, hukum ditentukan oleh rakyat.
Istilah
Monarki, Aristokrasi dan Republik yang digunakan oleh Aristoteles di
kemudian hari mendapatkan ta’rif yang lain di tangan ahli ilmu
kenegaraan yang lain. Contohnya menurut Leon Duguit, monarki adalah
bentuk pemerintahan (forme de gouvernement) bukan bentuk negara (forme
de staat), yang kepala negaranya dipilih dan diangkat menurut garis
darah (sistem waris).
Lebih lanjut Aristoteles mengklasifikasikan negara juga berdasar praktek pemerintahannya. Menurut Aristoteles:
· Monarki yang ditujukan hanya untuk kepentingan pribadi penguasanya disebut negara Tirani.
· Aristokrasi yang ditujukan untuk kepentingan sekelompok orang penguasanya saja disebut negara Oligarki.
·
Republik yang ditujukan untuk kepentingan penguasa-penguasanya
(orang-orang yang diserahi amanat rakyat; wakil rakyat) saja disebut
negara Demokrasi.
Di era modern, istilah-istilah yang digunakan
oleh Aristoteles banyak yang mengganti peruntukannya. Sebagai contoh
istilah Demokrasi, sekarang Demokrasi digunakan untuk menyebut negara
yang yang pemerintahannya dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat (seperti yang didengung-dengungkan oleh Soeharto). Negara
Demokrasi menjadi salah satu bentuk negara yang didengung-dengungkan
oleh Amerika Serikat sekarang ini. Amerika Serikat menjadikan demokrasi
menjadi tolok ukur baik atau buruknya sebuah negara. Bagi negeri yang
tidak menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dalam bentuk kenegaraannya
akan dikucilkan dari pergaulan internasional. Bagi Amerika Serikat,
pimpinan-pimpinan sebuah negara harus merupakan hasil pilihan rakyat,
seperti di negaranya. Penentuan hukum-hukum sebuah negara pun harus atas
persetujuan rakyatnya, seperti pula di negaranya. Bentuk negara seperti
inilah yang sekarang dikampanyekan dan “dipaksakan” oleh Amerika
Serikat ke seluruh penjuru dunia. Korban dari “pemaksaan” ini yang
sangat jelas adalah Iraq, Afghanistan dan yang terbaru adalah Palestina.
Yang lucunya adalah bila pemenang pemilihan umum di sebuah negara
adalah musuh Amerika, maka, mau dipilih secara demokratis atau tidak,
Amerika akan menurunkannya dengan paksa. Baik itu dengan kekerasan,
misalnya dengan agresi militer seperti Iraq dan Afghanistan, atau dengan
mengadu domba pemenang pemilu seperti HAMAS[1] dengan FATAH[2] di
Palestina, maupun dengan menggunakan cara halus seperti menggunakan
kekuatan mahasiswa untuk menggulingkan Soeharto di Indonesia.
Sebaliknya, bila sebuah negeri walaupun negaranya tidak memakai
prinsip-prinsip demokrasi, tapi penguasanya adalah sahabat Amerika
Serikat, maka ia akan disokong oleh Amerika Serikat, contoh negara Arab
Saudi.
Di zaman sekarang pun monarki telah banyak pula
jenis-jenis istilahnya, ada monarki absolut dan ada monarki
konstitusional. Contoh terkenal dari negara monarki absolut adalah
negara Perancis pada masa pemerintahan Louis XVI. Sedang negara monarki
konstitusional contohnya adalah negara Inggris dan negara Thailand pada
masa sekarang. Pada negara monarki konstitusional ada pembedaan antara
kepala negara dan kepala pemerintahan. Kepala negara berfungsi sebagai
pemimpin negara yang mengesahkan undang-undang, sedang kepala
pemerintahan berfungsi pemimpin negara yang menjalankan roda
pemerintahan.
Menurut kriteria susunan negara, negara dibedakan menjadi:
· Negara Kesatuan.
·
Negara Serikat. Negara yang terdiri dari negara-negara yang semula
berdiri sendiri, tapi kemudian menggabungkan diri dan membentuk negara
federal (pemerintahan pusat).
Sedangkan menurut kriteria sifat hubungan antar lembaga negara, bentuk negara kemudian dibagi menjadi negara[3]:
·
Negara Presidensiil. Negara yang di dalamnya terdapat pemisahan
kekuasaan yang jelas, antara lembaga negara yang satu dengan yang lain
tak dapat saling mempengaruhi. Di dalam negara ini ada lembaga negara
yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang, ada lembaga negara
yang menjalankan pemerintahan (undang-undang) dan ada lembaga negara
yang mengawasi pelaksanaan undang-undang. Contoh negaranya adalah negara
Amerika Serikat (United States of America).
· Negara Parlementer.
Negara yang antar lembaga negaranya bisa saling mempengaruhi. Lembaga
negara yang membuat undang-undang bisa menjatuhkan lembaga negara yang
sedang menjalankan pemerintahan. Sistem kenegaraan yang seperti ini bisa
dilihat pada negara Jepang. Diet, parlemen Jepang, bisa menjatuhkan
lembaga negara pemerintahan yang dipimpin perdana menteri.
· Negara
Demokrasi Murni. Negara yang lembaga negara pelaksana undang-undangnya
murni hanya menjalankan program-program pemerintahan (bukan
undang-undang) yang dibuat oleh rakyat lewat referendum. Contohnya
negara Switzerland (Swiss).
Lalu bagaimana dengan Negara Islam?
Sebentuk negara seperti apakah Negara Islam itu? Apakah negara berbentuk
Republik berdasarkan hukum Islam? Di mana hukum Islam menjadi dasar
dari setiap undang-undang yang dikeluarkan oleh lembaga negara pembuat
undang-undangnya. Ataukah ia negara monarki konstitusional dengan
berdasarkan konstitusi (dustuur) Islam? Ataukah ia bukan monarki atau
republik tapi hanya sebuah negara berdasarkan Islam? Apakah ia negara
Teokrasi? Negara yang penguasanya ditunjuk oleh Tuhan? Negara yang
penguasanya tidak boleh digugat oleh rakyatnya? Atau Negara dimana hukum
Islam menjadi panglima, karena pemimpin dalam Negara Islam bukanlah
seorang raja, yang merupakan keturunan raja sebelumnya, bukan pula
penguasa yang ditunjuk Tuhan dan tak boleh digugat seperti Paus Katolik?
Negara Islam juga bukan negara dimana rakyat berkuasa sepenuhnya,
karena undang-undang di Negara Islam harus berdasarkan
preposisi-preposisi (khobbar) al Qur’an dan as Sunnah? Majid Khadurri
menyebut Negara Islam sebagai Negara Nomokrasi, negara hukum[4].
Peran dan Fungsi Negara
Dalam
Islam Negara berperan sebagai lembaga kepengurusan kehidupan manusia
bermasyarakat agar manusia bisa menjalankan peran dan fungsinya sebagai
khalifah Alloh di muka bumi. Negara berfungsi sebagai:
1. Pengatur
kehidupan bermasyarakat orang-orang yang hidup di wilayah kekuasaannya
berdasar syari’at Alloh Azza wa Jalla. Contoh yang telah dipraktekkan
oleh Nabi Muhammad di Madinah menunjukkan pada kita bahwa hukum
(representasi dari sebuah negara) yang mengikat atau mengatur seluruh
fihak di suatu wilayah mestilah sesuai dengan dengan apa yang diturunkan
oleh Alloh SWT.. Periksa isi Piagam Madinah!
2. Pelindung keamanan
warganegara dan orang-orang yang meminta perlindungan. Piagam Madinah
sebagai bentuk riel dari sebuah negara, pada intinya ada untuk menjamin
keamanan orang-orang yang bertempat inggal di Madinah. Lihat saja
pasal-pasal yang ada di Piagam Madinah.
3. Pendorong kemajuan
peradaban kemanusiaan sebagai peradaban khalifah Ilahi Rabbi di muka
bumi. Sejatinya apa yang diturunkan oleh Alloh menggariskan bahwa
manusia diciptakan oleh Alloh sebagai khalifah Alloh. Piagam Madinah
yang berdasarkan apa yang diturunkan oleh Alloh sejatinya mendorong
manusia agar bisa menjadi khalifah Alloh. Di sebuah negara yang aman,
manusia bisa mengeluarkan segala potensi kemanusiaannya. Negara
berkewajiban untuk meningkatkan potensi kemanusiaan itu juga dengan
menyediakan pendidikan (pada masa Sayidina Umar ra. guru digaji oleh
negara).
Pengertian dan bentuk-bentuk Pemerintahan
Berbicara
tentang bentuk pemerintahan, kita mesti faham terlebih dahulu apa yang
dimaksud dengan negara dan perbedaannya dengan pemerintah. Seperti yang
telah dijelaskan di awal, sejatinya negara adalah sebuah organisasi.
Selayaknya organisasi, maka negara pun memiliki peraturan, selain itu
negara juga memiliki sebuah badan yang berfungsi merumuskan, menjalankan
dan mengawasi peraturan itu.
Di dalam faham trias politika[5],
badan-badan itu dipisahkan menjadi lembaga-lembaga negara tersendiri.
Kemudian badan yang melaksanakan peraturan (undang-undang) negara
disebut lembaga eksekutif atau pemerintah dalam faham itu.
Sedang
dalam tradisi Islam tidak pernah dikenal pemisahan kekuasaan seperti
itu. Karena dalam tradisi Islam dikenal prinsip nasihat-menasihati dan
prinsip kesetaraan. Siapapun bisa melakukan fungsi pengawasan
pelaksanaan peraturan, termasuk rakyat jelata, dan amirul mukminin mesti
mau mendengarkannya, karena sejatinya dalam Islam tidak ada perbedaan
kedudukan hierarkis. Yang ada hanyalah perbedaaan fungsi organik, amirul
mukminin kedudukannya terbedakan dari rakyat jelata hanya karena tugas
dia untuk memimpin (mengeluarkan perintah untuk) masyarakat serta
menyelesaikan pertikaian, bila ada pertikaian diantara fihak-fihak yang
berada dalam tanggungjawabnya.
Pelaksanaan dan pengawasan serta
perumusan peraturan negara sejatinya dilaksanakan bersama-sama oleh
seluruh warganegara, tentu saja lewat koridor seperti majelis syuro dan
keamiran. Maka yang disebut pemerintah dalam Islam merujuk lebih kepada
orang-orang yang diserahi tanggungjawab duduk dalam majelis syuro dan
keamiran. Sedang negara dalam Islam merujuk kepada pemerintah, rakyat
dan hukum Islam.
Adapun dalam melaksanakan pemerintahan, sejarah
mengenal pula bentuk pemerintahan sipil dan militer. Pembagian bentuk
pemerintahan ini berdasarkan kriteria gaya dan sifat memerintah sebuah
pemerintah. Pemerintah sipil adalah pemerintahan di mana gaya
pengambilan keputusan diambil dengan gaya sipil. Sebelum sebuah
keputusan (undang-undang) menjadi perintah, keputusan itu dibicarakan
terlebih dahulu, dirembukkan dan kalau perlu diputuskan lewat pemungutan
suara (referendum). Setelah itu pun sebuah keputusan harus menunggu
pengesahan terlebih dahulu dari lembaga negara yang berwenang lewat
sebuah sidang.
Pemerintahan militer adalah pemerintahan yang
lebih mengutamakan kecepatan pengambilan keputusan, keputusan diambil
oleh pucuk pimpinan tertinggi, sedang yang lainnya mengikuti keputusan
itu sebagai perintah yang wajib diikuti -- konsekuensi rantai komando
dalam militer. Sebuah undang-undang dalam sebuah pemerintahan militer
dibuat oleh pucuk pimpinan tertinggi, tanpa menyerahkan rancangannya
kepada parlemen. Biasanya bentuk pemerintahan militer seperti ini
digunakan pada waktu negara dalam keadaan berperang. Pada waktu
berperang, biasanya parlemen tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai
badan legislatif. Mekanisme sidang parlemen yang memakan waktu banyak
tidaklah efisien bagi sebuah pemerintah yang sedang berperang, bayangkan
saja bila sebuah undang-undang dibahas oleh parlemen, itu bisa sampai
berbulan-bulan sebelum disahkan.
Kalau dalam pembagian bentuk
pemerintahan sipil dan militer, termasuk pemerintahan seperti apakah
pemerintahan yang pernah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad dan para
khulafaurr Rasyidin? Bila mengingat bahwa Negara Islam tidak punya
lembaga negara yang khusus membuat peraturan (undang-undang),
pemerintahan militerkah yang dipraktekkan nabi dan sahabat yang empat?
Apalagi dalam masa pemerintahan Rasululloh di Madinah, serta masa
pemerintahan sahabat yang empat, Amirul Mukminin memiliki kewenangan
untuk memobilisasi seluruh orang beriman, yang memenuhi syarat, untuk
pergi berjihad (dipermiliterkan)??
Peran dan Fungsi Pemerintahan
Pemerintah
adalah pelaksana fungsi Negara. Sedang pemerintahan adalah pelaksanaan
fungsi negara. Pemerintah dalam Islam berfungsi sebagai Fasilitator
rakyat dalam bernegara.
Daftar Pustaka
1. Khadurri, Majid, Teologi Keadilan, Surabaya: Risalah Gusti, 1999.
2. Soehino SH., Ilmu Negara, Yogyakarta: Liberty, 1985.
3. Kranenburg, Prof. Mr. R.. Algemeine Staatleer. Groeningen,1955.
[1]
Harakah al Muqawamah al Islamiyyah, pergerakan perlawanan Islam. Sebuah
organisasi rakyat Palestina yang menghendaki kemerdekaan penuh
Palestina dan menghilangkan Negara Israel dari peta dunia. Organisasi
ini pada pemilu terakhir di Palestina menjadi sebuah partai resmi dan
menjadi pemenang. Tapi karena HAMAS tidak disukai oleh Amerika oleh
karena sikap tidak mau komprominya terhadap keberadaan Negara Israel,
Amerika Serikat kemudian mengembargo semua bantuan internasional pada
Palestina. Buntut dari hal itu adalah perang saudara antara HAMAS dan
FATAH.
[2] FATAH, organisasi kemiliteran (tentara) Palestina
Liberation Organization (PLO = Organisasi Pembebasan Palestina).
Organisasi pembebasan rakyat Palestina dari jajahan Israel yang
berideologi nasionalis.
[3] Menurut pendapat Prof. Mr. R. Krannenburg. Periksa: Kranenburg, Prof. Mr. R.. Algemeine Staatleer. Groeningen,1955.
[4] Baca Majid Khadurri dalam bukunya yang berjudul Teologi Keadilan terbitan Risalah Gusti, Surabaya, tahun 1999.
[5]
Faham ini digagas oleh Montesqiue (Filsuf berkebangsaan Perancis).
Faham ini merupakan reaksi atas kesewenang-wenangan pemerintahan raja
Perancis. Agar sebuah negara tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya,
maka kekuasaan yang dimiliki oleh Negara harus dipisahkan ke dalam
lembaga-lembaga Negara yang terbatas kekuasaannya. Ada lembaga Negara
yang hanya berkuasa membuat peraturan (undang-undang) disebut lembaga
legislatif, ada lembaga Negara yang menjalankan pemerintahan yang
disebut lembaga eksekutif dan ada lembaga yang mengawasi pelaksanaan
peraturan yang disebut lembaga yudikatif.
Related Article
Makalah Hukum Dagang
I. PENDAHULUAN
Sebelum kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang. Dan penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculannya.
Di sini kami akan mengemukakan beberapa pendapat dan berbagai pemikiran tentang definisi dagang. Mayoritas masyarakat dalam mendefinisikan dagang cenderung pada segi penjualan. Kecenderungan ini telah tersiar baik di masyarakat sekitar. Akan kami sebutkan beberapa contoh dari kecenderungan tersebut dan kami sedikit mengungkapkan dan membahas juga menjawab asas-asas hukum dagang dalam tulisan ini.
II. PERMASALAHAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan beberapa permasalahan, yaitu apakah ada kaitannya dengan masyarakat dan hubungannya atau dalam istilah lain. Apa manfaatnya asas-asas hukum dagang itu bagi masyarakat.
III. PEMBAHASAN
A. Definisi Dagang
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya :
1. Makelar, komisioner
2. Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
3. Asuransi
4. Perantara bankir
5. Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1. Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
3. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan
Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan. Dengan demikian sistem atau perusahaan-perusahaan perdagangan yang berlaku pada umumnya tidak mempertahankan memisah-misahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan prive perusahaan, berhubung dengan pertanggungan jawab pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga. (para kreditor).
Menurut sejarah hukum dagang
Perkembangan dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain.
Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri yang bersifat kedaerahan.
B. Sistematika KUHD
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum dagang di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran, dan dagang pada umumnya.
KUHD di Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di bawa dari Belanda ke tanah air kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara
C. Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.
D. Perantara dalam Hukum Dagang
Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan.
Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya :
1. Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
2. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
3. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
E. Pengangkutan
Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan.
Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki perbedaan.
Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.
F. Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak tentu
G. Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada :
1. Kitab undang-undang hukum perdata
2. Kitab undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturan-peraturan tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha negara (No.9 tahun 1969)
3. Undang-undang oktroi
4. Undang-undang tentang merek
5. Undang-undang tentang kadin
6. Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.
H. Persetujuan Dagang
Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
1. Firma
2. Perseroan komanditer
3. Perseroan terbatas
4. Koperasi
DAFTAR PUSTAKA
Siti Soetami, SH., Pengantar Tatat Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2001.
Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Krass, Peter (ed), The Book of Business Wisdom, John Wiley & Sons, New York, 1998.
Sebelum kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang. Dan penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculannya.
Di sini kami akan mengemukakan beberapa pendapat dan berbagai pemikiran tentang definisi dagang. Mayoritas masyarakat dalam mendefinisikan dagang cenderung pada segi penjualan. Kecenderungan ini telah tersiar baik di masyarakat sekitar. Akan kami sebutkan beberapa contoh dari kecenderungan tersebut dan kami sedikit mengungkapkan dan membahas juga menjawab asas-asas hukum dagang dalam tulisan ini.
II. PERMASALAHAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan beberapa permasalahan, yaitu apakah ada kaitannya dengan masyarakat dan hubungannya atau dalam istilah lain. Apa manfaatnya asas-asas hukum dagang itu bagi masyarakat.
III. PEMBAHASAN
A. Definisi Dagang
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya :
1. Makelar, komisioner
2. Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
3. Asuransi
4. Perantara bankir
5. Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1. Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
3. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan
Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan. Dengan demikian sistem atau perusahaan-perusahaan perdagangan yang berlaku pada umumnya tidak mempertahankan memisah-misahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan prive perusahaan, berhubung dengan pertanggungan jawab pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga. (para kreditor).
Menurut sejarah hukum dagang
Perkembangan dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain.
Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri yang bersifat kedaerahan.
B. Sistematika KUHD
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum dagang di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran, dan dagang pada umumnya.
KUHD di Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di bawa dari Belanda ke tanah air kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara
C. Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.
D. Perantara dalam Hukum Dagang
Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan.
Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya :
1. Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
2. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
3. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
E. Pengangkutan
Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan.
Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki perbedaan.
Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.
F. Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak tentu
G. Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada :
1. Kitab undang-undang hukum perdata
2. Kitab undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturan-peraturan tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha negara (No.9 tahun 1969)
3. Undang-undang oktroi
4. Undang-undang tentang merek
5. Undang-undang tentang kadin
6. Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.
H. Persetujuan Dagang
Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
1. Firma
2. Perseroan komanditer
3. Perseroan terbatas
4. Koperasi
DAFTAR PUSTAKA
Siti Soetami, SH., Pengantar Tatat Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2001.
Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Krass, Peter (ed), The Book of Business Wisdom, John Wiley & Sons, New York, 1998.
Hukum Agraria
A. Pengertian Agraria.
Boedi Harsono membedakan pengertian agraria dalam tiga perspektif, yakni
arti agraria dalam arti umum, Administrasi Pemerintahan dan pengertian agraria
berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria.[4] Pertama dalam perspektif umum,
agraria berasal dari bahasa Latin ager yang berarti tanah atau sebidang tanah.
Agrarius berarti perladangan, persawahan, pertanian. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, 1994, Edisi Kedua Cetakan Ketiga, Agraria berarti urusan pertanian atau
tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah. Maka sebutan agraria atau dalam
bahasa Inggris agrarian selalu dairtikan dengan tanah dan dihubungakan dengan
usaha pertanian. Sebutan agrarian laws bahkan seringkali digunakan untuk menunjuk
kepada perangkat peraturan-peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian
tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya.
Di Indonesia sebutan agraria di lingkungan Administrasi Pemerintahan
dipakai dalam arti tanah, baik tanah pertanian maupun non pertanian.
Tetapi Agrarisch Recht atau Hukum Agraria di lingkungan administrasi
pemerintahan dibatasi pada perangkat peraturan perundang-undangan yang
memberikan landasan hukum bagi penguasa dalam melaksanakan kebijakannya di
bidang pertanahan. Maka perangkat hukum tersebut merupakan bagian dari hukum
administrasi negara.
Sebutan agrarische wet, agrarische besluit, agrarische inspectie pada
departemen Van Binnenlandsche Bestuur, agrarische regelingan dalam himpunan
Engelbrecht, bagian agraria pad kementerian dalam negeri, menteri agraria,
kementerian agraira, departemen agraria, menteri pertanian dan agraria, departemen
pertanian dan agraria, direktur jenderak agraria, direktorat jenderal agraria pada
departemen dalam negeri, semuanya menunjukan pengertian demikian.
B. Pengertian Hukum Agraria.
Beberapa pakar hukum memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud
dengan hukum agraria, antara lain beberapa disebutkan di bawah ini.
Subekti dan Tjitro Subono, hukum agraria adalah keseluruhan ketentuan
yang hukum perdata, tata negara, tata usaha negara, yang mengatur hubungan antara
orang dan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur
pula wewenang yang bersumber pada huungan tersebut.[5]
Prof. E. Utrecht, S.H. menyatakan bahwa hukum agraria adalah menjadai
bagian dari hukum tata usaha negaram karena mengkaji hubungan-hubungan hukum
antara orang, bumi, air dan ruang angkasa yang meliatakan pejabat yang bertugas
mengurus masalah agraria.[6]
Daripada itu, sesuai dnegan Pasal 2 ayat (1) UUPA, maka sasaran Hukum
Agraria meliputi : bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya, sebagaimana lazimnya disebut sumber daya alam. Oleh
karenanya pengertian hukum agraria menurut UUPA memiliki pengertian hukum
agraria dalam arti luas, yang merupakan suatu kelompok berbagai hukum yang
mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam yang meliputi :
1. Hukum pertanahan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dalam arti
permukaan bumi;
2. Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air;
3. Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan
galian yang dimaksudkan oleh undang-undang pokok pertambangan;
4. Hukum perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang
terkandung di dalam air;
5. Hukum kehutanan, yang mengatur hak-hak atas penguasaan atas hutan dan hasil
hutan
Sumber Hukum Agraria.
1. Sumber Hukum Tertulis.
a. Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam Pasal 33 ayat (3). Di mana
dalam Pasal 33 ayat (3) ditentukan :
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
B. Undang-undang Pokok Agraria.
Undang-undangg ini dimuat dalam Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1960
tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tertanggal 24 September
1960 diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara tahun 1960-140, dan
penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 2043.
c. Peraturan perundang-undangan di bidang agraria :
1). Peraturan pelaksanaan UUPA
2). Pertauran yang mengatur soal-soal yang tidak diwajibkan tetapi
diperlukan dalam praktik.
d. Peraturan lama, tetapi dengan syarat tertentu berdasarkan peraturan/Pasal
Peralihan, masih berlaku.
Sumber Hukum Tidak Tertulis.
a. Kebiasaan baru yang timbul sesudah berlakunya UUPA, misalnya :
1). Yurisprudensi;
2). Praktik agraria.
b. Hukum adat yang lama, dengan syarat-syarat tertentu, yaitu cacat-cacatnya
telah dibersihkan.
Boedi Harsono membedakan pengertian agraria dalam tiga perspektif, yakni
arti agraria dalam arti umum, Administrasi Pemerintahan dan pengertian agraria
berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria.[4] Pertama dalam perspektif umum,
agraria berasal dari bahasa Latin ager yang berarti tanah atau sebidang tanah.
Agrarius berarti perladangan, persawahan, pertanian. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, 1994, Edisi Kedua Cetakan Ketiga, Agraria berarti urusan pertanian atau
tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah. Maka sebutan agraria atau dalam
bahasa Inggris agrarian selalu dairtikan dengan tanah dan dihubungakan dengan
usaha pertanian. Sebutan agrarian laws bahkan seringkali digunakan untuk menunjuk
kepada perangkat peraturan-peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian
tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya.
Di Indonesia sebutan agraria di lingkungan Administrasi Pemerintahan
dipakai dalam arti tanah, baik tanah pertanian maupun non pertanian.
Tetapi Agrarisch Recht atau Hukum Agraria di lingkungan administrasi
pemerintahan dibatasi pada perangkat peraturan perundang-undangan yang
memberikan landasan hukum bagi penguasa dalam melaksanakan kebijakannya di
bidang pertanahan. Maka perangkat hukum tersebut merupakan bagian dari hukum
administrasi negara.
Sebutan agrarische wet, agrarische besluit, agrarische inspectie pada
departemen Van Binnenlandsche Bestuur, agrarische regelingan dalam himpunan
Engelbrecht, bagian agraria pad kementerian dalam negeri, menteri agraria,
kementerian agraira, departemen agraria, menteri pertanian dan agraria, departemen
pertanian dan agraria, direktur jenderak agraria, direktorat jenderal agraria pada
departemen dalam negeri, semuanya menunjukan pengertian demikian.
B. Pengertian Hukum Agraria.
Beberapa pakar hukum memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud
dengan hukum agraria, antara lain beberapa disebutkan di bawah ini.
Subekti dan Tjitro Subono, hukum agraria adalah keseluruhan ketentuan
yang hukum perdata, tata negara, tata usaha negara, yang mengatur hubungan antara
orang dan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur
pula wewenang yang bersumber pada huungan tersebut.[5]
Prof. E. Utrecht, S.H. menyatakan bahwa hukum agraria adalah menjadai
bagian dari hukum tata usaha negaram karena mengkaji hubungan-hubungan hukum
antara orang, bumi, air dan ruang angkasa yang meliatakan pejabat yang bertugas
mengurus masalah agraria.[6]
Daripada itu, sesuai dnegan Pasal 2 ayat (1) UUPA, maka sasaran Hukum
Agraria meliputi : bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya, sebagaimana lazimnya disebut sumber daya alam. Oleh
karenanya pengertian hukum agraria menurut UUPA memiliki pengertian hukum
agraria dalam arti luas, yang merupakan suatu kelompok berbagai hukum yang
mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam yang meliputi :
1. Hukum pertanahan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dalam arti
permukaan bumi;
2. Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air;
3. Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan
galian yang dimaksudkan oleh undang-undang pokok pertambangan;
4. Hukum perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang
terkandung di dalam air;
5. Hukum kehutanan, yang mengatur hak-hak atas penguasaan atas hutan dan hasil
hutan
Sumber Hukum Agraria.
1. Sumber Hukum Tertulis.
a. Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam Pasal 33 ayat (3). Di mana
dalam Pasal 33 ayat (3) ditentukan :
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
B. Undang-undang Pokok Agraria.
Undang-undangg ini dimuat dalam Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1960
tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tertanggal 24 September
1960 diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara tahun 1960-140, dan
penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 2043.
c. Peraturan perundang-undangan di bidang agraria :
1). Peraturan pelaksanaan UUPA
2). Pertauran yang mengatur soal-soal yang tidak diwajibkan tetapi
diperlukan dalam praktik.
d. Peraturan lama, tetapi dengan syarat tertentu berdasarkan peraturan/Pasal
Peralihan, masih berlaku.
Sumber Hukum Tidak Tertulis.
a. Kebiasaan baru yang timbul sesudah berlakunya UUPA, misalnya :
1). Yurisprudensi;
2). Praktik agraria.
b. Hukum adat yang lama, dengan syarat-syarat tertentu, yaitu cacat-cacatnya
telah dibersihkan.
Langganan:
Postingan (Atom)