Siraj Sullivan, SH,MH,
adalah Advokat dan
penasihat hukum pada kantor hukum SIRAJ SULLIVAN ASSOCIATED, beralamat di Plaza Senapelan, Lantai 2, Jl. Sudirman, Pekanbaru
24434.
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama : Muslimin Bin Daeng Manambung, yang bertindak selaku Presiden Direktur dari dan karenanya
sah mewakili PT. SAMBU , beralamat di Wisma 46 Kota BNI 30.02 Floor, Jl.
Arifin Ahmad. 1 Pekanbaru 24432, berdasarkan Surat Kuasan bertanggal 13 Juni
2012.
Dengan ini memberikan
Kuasa Substitusi kepada :
WAHYU
AKBAR, SH, LL.M
Advokat dan penasihat
hukum pada kantor hukum WAHYU AKBAR ASSOCIATED, beralamat di Jalan Soebrantas
Perum Harmoni Blok C/17 Panam.
KHUSUS
Bertindak untuk dan
atas nama Pemberi Kuasa, mewakili Pemberi Kuasa mengajukan permohonan, mengurus
dan mengambil Surat Keterangan yang diterbitkan Kantor Pertanahan Badan
Pertanahan Nasional Kota Samarinda yang menyatakan bahwa Surat Pernyataan
Penguasaan Tanah yang dibuat oleh saudara Anton Sugianto di Samarinda pada
tanggal 19 Mei 2012, bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah.
Untuk maksud tersebut
di atas, Penerima Kuasa berwenang mewakili Pemberi Kuasa
menghadap pejabat-pejabat instansi yang berwenang, membuat dan menandatangani
serta mengajukan segala permohonan, akta-akta, surat-surat dan dokumen-dokumen
lainnya yang berhubungan dengan persoalan tersebut diatas, untuk kepentingan Pemberi
Kuasa. Selanjutnya Penerima Kuasa berwenang pula untuk
melakukan perbuatan-perbuatan dan keterangan-keterangan yang menurut hukum
harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Penerima Kuasa dan pada
umumnya melakukan upaya-upaya hukum/tindakan-tindakan hukum yang dianggap
penting, baik dan perlu oleh Penerima Kuasa untuk kepentingan Pemberi
Kuasa dalam mencapai tujuan tersebut diatas.
Surat Kuasa ini
diberikan dengan hak substitusi.
Demikian Surat Kuasa
Substitusi ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2012
Pengertian Terdakwa dan Tersangka, Hak Tersangka
dan Terdakwa
Pengertian tersangka
adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti
permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP).
Pengertian terdakwa
adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang
pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).
Hak-hak tersangka dan terdakwa
diatur didalam pasal 50 sampai dengan pasal 68 KUHAP yaitu :
1.Tersangka
berhak untuk segera diperiksa oleh penyidik, diajukan ke pengadilan dan diadili
(pasal 50 ayat 1, 2, dan 3 KUHAP).
2.Tersangka
berhak untuk menerima pemberitahuan dengan jelas dan bahasa yang dimengerti
tentang apa yang disangkakan dan didakwakan kepadanya (pasal 51 huruf a dan
huruf b KUHAP).
3.Tersangka
atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau
hakim (pasal 52 KUHAP). Penjelasan pasal 52 KUHAP menyebutkan bahwa supaya
pemeriksaan dapat mencapai hasil yang sesuai dengan kebenaran dan tidak menyimpang
dari yang sebenarnya, maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa
takut, sehingga paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa wajib
dicegah.
4.Tersangka
atau terdakwa yang tidak mengerti bahasa Indonesia berhak mendapat bantuan juru
bahasa agar dapat memahami apa yang disangkakan atau yang didakwakan kepadanya
(pasal 53 KUHAP).
5.Tersangka
atau terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih
penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, guna kepentingan pembelaan
(pasal 54 KUHAP).
6.Tersangka
atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya (pasal 55 KUHAP).
7.Pasal
56 ayat (1) dan (2) KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa yang
tidak mempunyai penasihat hukum sendiri untuk mendapatkan bantuan hukum secara
cuma-cuma dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan
dalam hal :
oDisangka
atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.
oDisangka
atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana lima
belas tahun atau lebih.
oTersangka
atau terdakwa yang tidak mampu, terkena ancaman pidana lima tahun atau lebih.
oBantuan
hukum dapat dilaksanakan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses perailan.
8.Tersangka
atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya,
demikian juga bagi yang berkebangsaan asing juga berhak menghubungi dan
berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya (pasal
57 ayat 1 dan 2 KUHAP).
9.Untuk
kepentingan kesehatannya, pasal 58 KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau
terdakwa yang dikenakan penahanan untuk menghubungi atau menerima kunjungan
dokter pribadinya.
10.Berdasarkan
pasal 59 KUHAP, tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan juga mempunyai
hak untuk :
oDiberitahu
tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat
pemeriksaan dalam proses peradilan.
oDiberitahukan
kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa
tentang penahanan atas diri tersangka atau terdakwa.
oMeminta
kepada pejabat yang berwenang untuk berhubungan dengan orang lain yang
bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa baik dalam bentuk bantuan
hukum maupun jaminan untuk penangguhan penahanan bagi tersangka atau terdakwa.
11.Tersangka
atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang
mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa
guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun usaha untuk mendapatkan
bantuan hukum (pasal 60 KUHAP).
12.Untuk
kepentingan pekerjaan atau kepentingan kekeluargaan yang tidak ada hubungannya
dengan perkara tersangka atau terdakwa, tersangka atau terdakwa berhak untuk
menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya, baik secara langsung atau
dengan perantaraan penasihat hukumnya (pasal 61 KUHAP).
13.Pasal
62 KUHAP memberikan beberapa hak kepada tersangka atau terdakwa dalam hal :
oMengirim
surat atau menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarganya setiap
kali diperlukan, dan disediakan alat tulis menulis.
oSurat
menyurat tersebut ayat (1) tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim
atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk
diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
oBila
surat tersebut diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah
tahanan negara, maka pejabat yang bersangkutan harus memberitahukan kepada
tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya
dengan dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik”.
14.Tersangka
atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan (pasal
63 KUHAP).
15.Terdakwa
berhak diadili disidang pengadilan yang terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
16.Tersangka
atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang
yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan
bagi dirinya (pasal 65 KUHAP).
17.Tersangka
atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP).
18.Terdakwa
berhak minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali
terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan pengadilan
dalam acara cepat (pasal 67 KUHAP). Hak minta banding ini juga diberikan kepada
penuuntut umum, dengan perkecualian yang sama dengan hak terdakwa.
19.Tersangka
atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana
diatur dalam pasal 95 dan selanjutnya (pasal 68 KUHAP).
Kapan Suatu Tindakan Disebut Perbuatan Pidana/Perdata ?
Dalam melakukan
berbagai aktivitas sehari-hari kita sering melakukan perbuatanhukum, seperti
melakukan sewa menyewa, jual beli dan lain-lain. Disebut perbuatanhukum karena tindakan tersebut
mempunyai akibat yang dapat dipertanggung jawabkansecara hukum atau diakui oleh
Negara (sebagai pembuat dan penegak hukum).Untuk
mendapatkan pengakuan dari Negara, dalam melakukan tindakan hukumdiperlukan
syarat-syarat yang bersifat administratif. Misal: dalam melakukan jual belitanah, agar dianggap sah maka diperlukan bukti-bukti
berupa akta jual beli berikutkwitansi pembayaran. Ini penting untuk mencegah
terjadinya tindakan sepihak atauwanprestasi salah satu pihak di kemudian
hari.Aturan-aturan mengenai tindakan hukum tersebut dibedakan menjadi dua (2)
yaitu:Hukum Pidana dan Hukum Perdata.
Apakah beda Hukum Pidana dan Hukum Perdata?
Hukum Perdata mengatur hubungan hukum
antara orang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan
perorangan.
Misal: A merupakan anggota kelompok
simpan pinjam PPK. Pada waktu meminjam dana PPK si Aterikat kontrak dengan program PPK melalui UPK. Hubungan hukum antara A dan UPK dikenaiaturan hukum
perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya,tindakan ini akan dikenai aturan hukum perdat
Sedang hukum
pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seoranganggota masyarakat (sebagai
warga Negara) dengan Negara (sebagai penguasa tatatertib
masyarakat ).
Misal: Ketua kelompok UEP Bunga Mawar tidak menyerahkan setoran
kelompok kepada UPK, tetapidigunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidanapenggelapan
Bagaimana penerapan ke dua hukum
tersebut?
Pelanggaran terhadap
aturan
Hukum Perdata
baru dapat diambil
tindakan olehpengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang
merasa dirugikan(disebut:
penggugat)Pelanggaran terhadap aturan
Hukum Pidana
segera diambil tindakan oleh aparathukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan,
kecuali tindak pidana yangtermasuk
dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga,pencurian
oleh keluarga, dll