hukum pidana dan hukum perdata


 
Kapan Suatu Tindakan Disebut Perbuatan Pidana/Perdata ?

Dalam melakukan berbagai aktivitas sehari-hari kita sering melakukan perbuatanhukum, seperti melakukan sewa menyewa, jual beli dan lain-lain. Disebut perbuatanhukum karena tindakan tersebut mempunyai akibat yang dapat dipertanggung jawabkansecara hukum atau diakui oleh Negara (sebagai pembuat dan penegak hukum).Untuk mendapatkan pengakuan dari Negara, dalam melakukan tindakan hukumdiperlukan syarat-syarat yang bersifat administratif. Misal: dalam melakukan jual belitanah, agar dianggap sah maka diperlukan bukti-bukti berupa akta jual beli berikutkwitansi pembayaran. Ini penting untuk mencegah terjadinya tindakan sepihak atauwanprestasi salah satu pihak di kemudian hari.Aturan-aturan mengenai tindakan hukum tersebut dibedakan menjadi dua (2) yaitu:Hukum Pidana dan Hukum Perdata.

Apakah beda Hukum Pidana dan Hukum Perdata?

Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

Misal: A merupakan anggota kelompok simpan pinjam PPK. Pada waktu meminjam dana PPK si Aterikat kontrak dengan program PPK melalui UPK. Hubungan hukum antara A dan UPK dikenaiaturan hukum perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya,tindakan ini akan dikenai aturan hukum perdat

Sedang hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seoranganggota masyarakat ( sebagai warga Negara) dengan Negara (sebagai penguasa tatatertib masyarakat ).

Misal: Ketua kelompok UEP Bunga Mawar tidak menyerahkan setoran kelompok kepada UPK, tetapidigunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidanapenggelapan
Bagaimana penerapan ke dua hukum tersebut?

Pelanggaran terhadap aturan

Hukum Perdata
baru dapat diambil tindakan olehpengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan(disebut: penggugat)Pelanggaran terhadap aturan

Hukum Pidana
segera diambil tindakan oleh aparathukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yangtermasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga,pencurian oleh keluarga, dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar