Kapan Suatu Tindakan Disebut Perbuatan Pidana/Perdata ?
Dalam melakukan
berbagai aktivitas sehari-hari kita sering melakukan perbuatanhukum, seperti
melakukan sewa menyewa, jual beli dan lain-lain. Disebut perbuatanhukum karena tindakan tersebut
mempunyai akibat yang dapat dipertanggung jawabkansecara hukum atau diakui oleh
Negara (sebagai pembuat dan penegak hukum).Untuk
mendapatkan pengakuan dari Negara, dalam melakukan tindakan hukumdiperlukan
syarat-syarat yang bersifat administratif. Misal: dalam melakukan jual belitanah, agar dianggap sah maka diperlukan bukti-bukti
berupa akta jual beli berikutkwitansi pembayaran. Ini penting untuk mencegah
terjadinya tindakan sepihak atauwanprestasi salah satu pihak di kemudian
hari.Aturan-aturan mengenai tindakan hukum tersebut dibedakan menjadi dua (2)
yaitu:Hukum Pidana dan Hukum Perdata.
Apakah beda Hukum Pidana dan Hukum Perdata?
Hukum Perdata mengatur hubungan hukum
antara orang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan
perorangan.
Misal: A merupakan anggota kelompok
simpan pinjam PPK. Pada waktu meminjam dana PPK si Aterikat kontrak dengan program PPK melalui UPK. Hubungan hukum antara A dan UPK dikenaiaturan hukum
perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya,tindakan ini akan dikenai aturan hukum perdat
Sedang hukum
pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seoranganggota masyarakat ( sebagai
warga Negara) dengan Negara (sebagai penguasa tatatertib
masyarakat ).
Misal: Ketua kelompok UEP Bunga Mawar tidak menyerahkan setoran
kelompok kepada UPK, tetapidigunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidanapenggelapan
Bagaimana penerapan ke dua hukum
tersebut?
Pelanggaran terhadap
aturan
Hukum Perdata
baru dapat diambil
tindakan olehpengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang
merasa dirugikan(disebut:
penggugat)Pelanggaran terhadap aturan
Hukum Pidana
segera diambil tindakan oleh aparathukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan,
kecuali tindak pidana yangtermasuk
dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga,pencurian
oleh keluarga, dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar