Pengertian Terdakwa dan Tersangka, Hak Tersangka
dan Terdakwa
Pengertian tersangka
adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti
permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP).
Pengertian terdakwa
adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang
pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).
Hak-hak tersangka dan terdakwa
diatur didalam pasal 50 sampai dengan pasal 68 KUHAP yaitu :
1. Tersangka
berhak untuk segera diperiksa oleh penyidik, diajukan ke pengadilan dan diadili
(pasal 50 ayat 1, 2, dan 3 KUHAP).
2. Tersangka
berhak untuk menerima pemberitahuan dengan jelas dan bahasa yang dimengerti
tentang apa yang disangkakan dan didakwakan kepadanya (pasal 51 huruf a dan
huruf b KUHAP).
3. Tersangka
atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau
hakim (pasal 52 KUHAP). Penjelasan pasal 52 KUHAP menyebutkan bahwa supaya
pemeriksaan dapat mencapai hasil yang sesuai dengan kebenaran dan tidak menyimpang
dari yang sebenarnya, maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa
takut, sehingga paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa wajib
dicegah.
4. Tersangka
atau terdakwa yang tidak mengerti bahasa Indonesia berhak mendapat bantuan juru
bahasa agar dapat memahami apa yang disangkakan atau yang didakwakan kepadanya
(pasal 53 KUHAP).
5. Tersangka
atau terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih
penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, guna kepentingan pembelaan
(pasal 54 KUHAP).
7. Pasal
56 ayat (1) dan (2) KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa yang
tidak mempunyai penasihat hukum sendiri untuk mendapatkan bantuan hukum secara
cuma-cuma dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan
dalam hal :
o Disangka
atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.
o Disangka
atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana lima
belas tahun atau lebih.
o Tersangka
atau terdakwa yang tidak mampu, terkena ancaman pidana lima tahun atau lebih.
o Bantuan
hukum dapat dilaksanakan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses perailan.
8. Tersangka
atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya,
demikian juga bagi yang berkebangsaan asing juga berhak menghubungi dan
berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya (pasal
57 ayat 1 dan 2 KUHAP).
9. Untuk
kepentingan kesehatannya, pasal 58 KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau
terdakwa yang dikenakan penahanan untuk menghubungi atau menerima kunjungan
dokter pribadinya.
10. Berdasarkan
pasal 59 KUHAP, tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan juga mempunyai
hak untuk :
o Diberitahu
tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat
pemeriksaan dalam proses peradilan.
o Diberitahukan
kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa
tentang penahanan atas diri tersangka atau terdakwa.
o Meminta
kepada pejabat yang berwenang untuk berhubungan dengan orang lain yang
bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa baik dalam bentuk bantuan
hukum maupun jaminan untuk penangguhan penahanan bagi tersangka atau terdakwa.
11. Tersangka
atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang
mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa
guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun usaha untuk mendapatkan
bantuan hukum (pasal 60 KUHAP).
12. Untuk
kepentingan pekerjaan atau kepentingan kekeluargaan yang tidak ada hubungannya
dengan perkara tersangka atau terdakwa, tersangka atau terdakwa berhak untuk
menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya, baik secara langsung atau
dengan perantaraan penasihat hukumnya (pasal 61 KUHAP).
13. Pasal
62 KUHAP memberikan beberapa hak kepada tersangka atau terdakwa dalam hal :
o Mengirim
surat atau menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarganya setiap
kali diperlukan, dan disediakan alat tulis menulis.
o Surat
menyurat tersebut ayat (1) tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim
atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk
diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
o Bila
surat tersebut diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah
tahanan negara, maka pejabat yang bersangkutan harus memberitahukan kepada
tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya
dengan dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik”.
14. Tersangka
atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan (pasal
63 KUHAP).
15. Terdakwa
berhak diadili disidang pengadilan yang terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
16. Tersangka
atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang
yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan
bagi dirinya (pasal 65 KUHAP).
17. Tersangka
atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP).
18. Terdakwa
berhak minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali
terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan pengadilan
dalam acara cepat (pasal 67 KUHAP). Hak minta banding ini juga diberikan kepada
penuuntut umum, dengan perkecualian yang sama dengan hak terdakwa.
19. Tersangka
atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana
diatur dalam pasal 95 dan selanjutnya (pasal 68 KUHAP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar