SURAT KUASA
Yang bertanda tangan
di bawah ini :
Siraj Sullivan, SH,MH,
adalah Advokat dan
penasihat hukum pada kantor hukum SIRAJ SULLIVAN ASSOCIATED, beralamat di Plaza Senapelan, Lantai 2, Jl. Sudirman, Pekanbaru
24434.
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama : Muslimin Bin Daeng Manambung, yang bertindak selaku Presiden Direktur dari dan karenanya
sah mewakili PT. SAMBU , beralamat di Wisma 46 Kota BNI 30.02 Floor, Jl.
Arifin Ahmad. 1 Pekanbaru 24432, berdasarkan Surat Kuasan bertanggal 13 Juni
2012.
Dengan ini memberikan
Kuasa Substitusi kepada :
WAHYU
AKBAR, SH, LL.M
Advokat dan penasihat
hukum pada kantor hukum WAHYU AKBAR ASSOCIATED, beralamat di Jalan Soebrantas
Perum Harmoni Blok C/17 Panam.
KHUSUS
Bertindak untuk dan
atas nama Pemberi Kuasa, mewakili Pemberi Kuasa mengajukan permohonan, mengurus
dan mengambil Surat Keterangan yang diterbitkan Kantor Pertanahan Badan
Pertanahan Nasional Kota Samarinda yang menyatakan bahwa Surat Pernyataan
Penguasaan Tanah yang dibuat oleh saudara Anton Sugianto di Samarinda pada
tanggal 19 Mei 2012, bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah.
Untuk maksud tersebut
di atas, Penerima Kuasa berwenang mewakili Pemberi Kuasa
menghadap pejabat-pejabat instansi yang berwenang, membuat dan menandatangani
serta mengajukan segala permohonan, akta-akta, surat-surat dan dokumen-dokumen
lainnya yang berhubungan dengan persoalan tersebut diatas, untuk kepentingan Pemberi
Kuasa. Selanjutnya Penerima Kuasa berwenang pula untuk
melakukan perbuatan-perbuatan dan keterangan-keterangan yang menurut hukum
harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Penerima Kuasa dan pada
umumnya melakukan upaya-upaya hukum/tindakan-tindakan hukum yang dianggap
penting, baik dan perlu oleh Penerima Kuasa untuk kepentingan Pemberi
Kuasa dalam mencapai tujuan tersebut diatas.
Surat Kuasa ini
diberikan dengan hak substitusi.
Demikian Surat Kuasa
Substitusi ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2012
Pemberi
Kuasa
Penerima Kuasa
Siraj Sullivan, SH,MH, WAHYU AKBAR, SH, LL.M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar