Hukum Pembuktian


Hukum Pembuktian
DASAR HUKUM/PENGATURAN
1.    Hierziene Inlandse Reglement (HIR)
Stb. 1941 No. 44  (untuk jawa dan Madura)
2.    Rechtreglement Buitengewesten (RBg)
Stb. 1927 No. 227 (untuk luar jawa dan Madura)
3.    Reglement op de Burgelijke Rechtvordering (Rv)
Stb. 1847 No. 52 dan Stb. 1848 No. 63
4.    Buku ke-4 KUHPerdata (Stb. 1847 No. 23)
5.    Ketentuan setelah Proklamasi Kemerdekaan seperti :
a.    UU No. 14/1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
b.    UU No. 2/1986 tentang Peradilan Umum.
c.     UU No. 14/1985 tentang MA. RI

TEORI
1.    Teori yang bersifat SUBYEKTIF
Dalil-dalil yang didasarkan pada pelanggaran hak subjektif atau siapa yang menyangkal adanya hak Subyektif harus membuktikan tiadanya hak subyektif tersebut.
2.    Teori yang bersifat OBYEKTIF
Dalil-dalil yang didasarkan pada hukum objektif/ UU
3.    Teori yang bersifat KEPATUTAN
Kedudukan Penggugat dan Tergugat sama (Equality before the law)
4.    Teori HUKUM ACARA
Asas “ Audi et Alteram Partem”
5.    Teori yang bersifat hukum PUBLIK

PENGERTIAN PEMBUKTIAN
1. Menurut Prof. Soepomo
-      Dalam arti luas membuktikan berarti, membenarkan hubungan hukum yaitu memperkuat kesimpulan hakim dengan syarat-syarat bukti yang sah.
-      Dalam arti terbatas berarti hanya diperlukan jika apa yang dikemukakan oleh Penggugat itu dibantah Tergugat. Dan apa yang tidak dibantah oleh Tergugat tidak perlu dibuktikan. Artinya kebenaran yang tidak dibantah itu, tidak perlu dibuktikan.

2. Menurut Prof. Soebekti

Meyakinkan pada hakim, tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Maka terlihat bahwa pembuktian itu hanya diperlukan dalam persengketaan perkara.
3. Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo
a.Dalam arti Logos, berdasarkan suatu axioma yaitu suatu asas umum yang dikenal dalam ilmu pengetahuan, dimungkinkan adanya pembuktian yang bersifat mutlak yang tidak dimungkinkan adanya bukti lawanDDalam arti Konvensional, memberikan kepastian nisbi dengan tingkatan-tingkatan,
= Conviction intime, kepastian berdasarkan atas
perasaan yang bersifat intvitif.
= Conviction Rational, kepastian yangdidasarkan
pertimbangan awal.

b.Dalam arti Yuridis, Dalam ilmu hukum tidak dimungkinkan adanya pembuktian yang logis dan mutlak yang berlaku bagi setiap orang serta menutup kemungkinan akan bukti lawan. Akan tetapi merupakan pembuktian yang konvensionil bersifat khusus. Pembuktian ini hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara atau yang memperoleh hak dari mereka. Maka Pembuktian dalam arti Yuridis, berarti Memberikan dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberikan kepastian tentang peristiwa yang diajukan.

4. Dasar Hukum :
a) Pasal 163 HIR,
Barang siapa yang mengatakan mempunyai barang suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian atau meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya haknya itu atau adanya kejadian itu

b) Pasal 1865 KUHPerdata,
Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.

c)    Pasal 164 HIR,
Yang disebut alat-alat bukti yaitu :

c.1 Bukti tulisan,
c.2 Bukti saksi,
c.3 Persangkaan,
c.4 Pengakuan,
c.5 Sumpah.

d)   Pasal 1866 KUHPerdata,
Yang disebut alat-alat bukti yaitu :
d.1 Bukti tulisan,
d.2 Bukti saksi,
d.3 Persangkaan,
d.4 Pengakuan,
d.5 Sumpah.


BUKTI TULISAN

PASAL 1867 KUHPerdata;
Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan dibawah tangan.

PASAL 1868 KUHPerdata;
Suatu akta otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuat.

PASAL 1874 KUHPerdata;
Sebagai tulisan-tulisan dibawah tangan dianggap akta-akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat-surat, register, surat-surat urusan rumah tangga dan lain-lain tulisan yang dibuat tanpa perantaraan seorang pegawai umum ……….

Kekuatan Pembuktian akta :
1.    Akta otentik, Pembuktian sempurna (Ps. 1870 KUHPer, 165 HIR, 285 RBg)
2.    Akta dibawah tangan,
-      Diakui, Ps. 1875 KUHPer, Pembuktian sempurna.
-      Dipungkiri, Ps. 1877 KUHPer, diperiksa dipersidangan oleh hakim

PEMBUKTIAN DENGAN SAKSI

1. DASAR HUKUM
Pasal 139 s.d. 152, Ps. 168 s.d. 178 HIR,
Pasal 165 s.d. 179 RBg.
Pasal 1895, Pasal 1902 s.d. 1912 KUHPerdata.
2. PENGERTIAN
Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim di depan persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara.
Keterangan tentang peristiwa atau kejadian itu yang dialaminya sendiri, sedang pendapat atau dugaan yang diperoleh dari berpikir tidak merupakan kesaksian.
3.    LARANGAN SEBAGAI SAKSI
a. Absolute
Ø  Keluarga sedarah atau semenda menurut keturunan lurus dari salah satu pihak. (Pasal 145 ayat (1)  HIR., Pasal 172 ayat (1) RBg., Pasal 1910 ayat (1) KUHPerd.)

Ø  Suami atau isteri salah satu pihak, walaupun sudah bercerai (Pasal 145 ayat 1 sub 3, 4 HIR., Pasal 172 ayat 1 sub 3 RBg., Pasal 1910 KUHPerd..)
Pengecualian :
- Kedudukan keperdataan salah satu pihak,
- Mengenai nafkah yang belum dibayar menurut  Buku I
- Alasan pembebasan atau pemecatan kekuasaan orang
tua/ wali;
- Perkara persetujuan perburuhan.

b.    Relatif (sebagai petunjuk tidak disumpah)
Ø  Anak kurang dari 15 tahun (Ps. 145 ayat 1, 3 sub 4 HIR, Ps. 172 ayat 1 sub 5 RBg, Ps. 1912 KUHPerd.)

Ø  Orang gila (Ps. 145 ayat 1 sub 4 HIR, Ps. 172 ayat 1 sub 5 RBg, Ps. 1912 KUHPerd.)

PERSANGKAAN

1. DASAR HUKUM
-      Ps. 1915 s.d. Ps. 1922 KUHPerd.
-      Ps. 173 HIR
2. PENGERTIAN
Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh Undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terkenal ke arah suatu peritiwa yang tidak terkenal.
Jenis : (Ps. 1915 KUHPerd.)
-      Persangkaan yang ditetapkan oleh Undang-undang (Wettelijk vermoden)
-      Persangkaan yang ditetapkan oleh hakim (Rechtelijk vermoden)
PENGAKUAN
1. DASAR HUKUM
-      Pasal. 1923 s.d. 1928 KUHPerdata
-      Pasal 174 HIR
-      Pasal 312 RBg.

2. PENGERTIAN
Pengakuan adalah suatu pernyataan akan kebenaran oleh salah satu pihak yang bersengketa, tentang apa yang dikemukakan oleh lawannya.
3. MACAM ; (Ps. 1923 KUHPerd.)
Ø  Menurut Undang-undang
a.    Di muka hakim
-      Merupakan bukti sempurna (Ps. 1925 KUHPerd.)
-      Tak dapat ditarik (Ps. 1926 KUHPerd.)
b.    Di luar sidang
-    Diikuti saksi-saksi (Ps. 1927 KUHPerd.)
Ø  Menurut Ilmu Pengetahuan
-      Pengakuan murni,
-      Pengakuan dengan Klausula
-      Pengakuan dengan Kwalifikasi

SUMPAH
1. DASAR HUKUM
-      Pasal 155 s.d. 158 HIR,
-      Pasal 17, Pasal 182 s.d. 185 RBg.
-      Pasal 1929 s.d. 1945 KUHPerd.

2. PENGERTIAN
Sumpah adalah pernyataan khidmat yang dilakukan oleh salah stu pihak yang berkaitan dengan agamanya.

3.MACAM
Sumpah Pemutus (decissoir)
Sumpah Tambahan (supletoir)
Penerapan Pembuktian
Pembuktian dilakukan setelah para pihak melaksanakan tahap replik dan duplik telah selesai dilakukan. Kesempatan pembuktian pertama diberikan kepada Penggugat lebih dulu.Dalam praktek kadang-kadang baik bukti tertulis maupun saksi-saksi m baru kemudian tergugat. Namun ada juga bukti tertulis lebih dulu diberikan kepada penggugat baru tergugat, kemudian pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat setelah itu baru tergugat. Kalau diperlukan baik atas usulan salah satu pihak atau atas pertimbangan majelis hakim dapat juga dihadirkan saksi ahli.Dalam kasus tertentu juga kadangkala ada sidang ditempat lokasi kejadian terjadinya obyek perkara.
Contoh akta pembuktian /daftar bukti


Daftar Bukti Penggugat
Rol perkara No…../Pdt. G/2000/PN……….
1. Bukti P-1     : Kwitansi jual beli antara penggugat dengan tergugat
sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
2. Bukti P-2      : Bukti Giro yang ditolak beserta keterangannya.
3.    dst……..
4.    ……..


Jakarta,
Hormat kuasa,



(…………………….)
Daftar Bukti Tergugat
Rol perkara No…./Pdt.G/2000/PN……….

1. Bukti T-1    :  Akta Notariil Jual beli natara tergugat dengan
penggugat yang dibuat diNotaris/PPAT  Siraj Sullivan,
SH., No3 tanggal………
2. Bukti T-2     : Surat somasi tergugat tertanggal………
dst


Pekanbaru,
Hormat kuasa,



(…………………….)



PUTUSAN


PENGERTIAN
Di bawah ini merupakan pengertian putusan hakim atau pengadilan menurut:
1.    Rubini, S.H. dan Chaidir Ali, S.H., merumuskan bahwa keputusan hakim itu merupakan suatu akte penutup dari suatu proses perkara dan putusan hakim itu disebut vonnis yang menurut kesimpulan-kesimpulan terakhir mengenai hukum dari hakim serta memuat akibat-akibatnya.
2.    Bab I pasal 1 angka 5 Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata menyebutkan putusan pengadilan adalah : suatu putusan oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang menjalankan kekuasaan kehakiman, yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan di persidangan serta bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu gugatan.
3.    Ridwan Syahrani, S.H. memberi batasan putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan dan mengakhiri perkara perdata.
4.    Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., memberi batasan putusan hakim adalah : suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi wewenang itu, diucapkan dipersidangan dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5/1959 tanggal 20 April 1959 dan No. 1/1962 tanggal 7 Maret 1962 menginstuksikan kepada para hakim agar pada waktu putusan pengadilan tersebut diucapkan, konsep putusan harus telah dipersiapkan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah adanya perbedaan antara bunyi putusan yang diucapkan hakim di depan persidangan yang terbuka untuk umum dengan yang tertulis.
Putusan hakim harus dibacakan di depan persidangan yang terbuka untuk umum bila hal tersebut tidak dilaksanakan maka terhadap putusan tersebut terancam batal, akan tetapi untuk penetapan hal tersebut tidak perlu dilakukan .
Setiap putusan hakim harus dituangkan secara tertulis  dan ditandatangani oleh ketua sidang dan panitera yang memeriksa perkara tersebut. Berdasarkan pasal 187 HIR apabila ketua sidang berhalangan menandatangani maka putusan itu harus ditandatangani oleh hakim anggota tertua yang telah ikut memeriksa dan memutus perkaranya, sednangkan apabila panitera yang berhalangan maka untuk hal tersebut cukup dicatat saja dalam berita acara.
Berdasarkan pasal 184 HIR suatu putusan hakim harus berisi :
a.    Suatu keterangan singkat tetapi jelas dari isi gugatan dan jawaban.
b.    Alasan-alasan yang dipakai sebagai dasar dari putusan hakim.
c.    Keputusan hakim tentang pokok perkara dan tentang ongkos perkara.
d.    Keterangan apakah pihak-pihak yang berperkara hadir pada waktu keputusan itu dijatuhkan.
e.    Kalau keputusan itu didasarkan atas suatu undang-undang, ini harus disebutkan.
f.     Tandatangan hakim dan panitera.
Berdasarkan pasal 23 UU No. 14/1970, isi keputusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari perturan–peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

BAGIAN PUTUSAN
Suatu putusan pengadilan pada hakekatnya dapat dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
1)   Kepala Putusan
Setiap putusan pengadilan harus mempunyai kepala putusan yang berbunyi : “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (pasal 4 ayat (1) UU No. 14/1970). Tulisan tersebutlah yang membuat suatu putusan mempunyai kekuatan eksekutorial, karena bila dapat suatu putusan tidak terdapat tulisan tersebut maka putusan pengadilan tersebut tidak dapat dilaksanakan (Pasal 224 HIR).
2)   Identitas pihak-pihak yang berperkara
Dalam putusan pengadilan identitas para pihak yang berperkara harus dimuat
secara jelas, yaitu nama, alamat, pekerjaan dan sebagainya, serta nama kuasanya bila yang bersangkutan mengkuasakan kepada orang lain.

3)   Pertimbangan (alasan-alasan)
Bagian ini merupakan dasar dari suatu putusan terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu, pertimbangan tentang duduk perkaranya (Feitelijke gronden) adalah tentang apa yang terjadi di depan pengadilan seringkali gugatan dan jawaban dikutip secara lengkap dan pertimbangan hukum (rechts gronden) yang menentukan nilai dari suatu putusan.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 638 k/Sip/1969, tanggal 22 Juli 1970 jo No. 492 k/Sip/1970, tanggal 16 Desember 1970, menyatakan bahwa jika suatu putusan pengadilan kurang cukup pertimbangannya, hal tersebut dapat dijadikan alasan untuk mengajukan kasasi yang berakibat batalnya putusan tersebut.Sedangkan putusan MARI No. 372 k/Sip/1970, tangal 1 September 1971 menyatakan bahwa putusan pengadilan yang didasarkan atas pertimbangan yang menyimpang dari dasar gugatan haruslah dibatalkan.
4)   Amar (dictum) putusan
Putusan MARI No. 104 k/Sip/1968, menyatakan bahwa hakim wajib mengadili semua bagian dari tuntutan, baik dalam kopensi maupun dalam rekopensi, bila tidak maka putusan tersebut harus dibatalkan. Walaupun demikian hakim tidak boleh menjatuhkan putusan terhadap sesuatu yang tidak di tuntut (pasal 178 HIR, MARI No. 399 k/Sip/1969 tanggal 21 Februari 1970 dan MARI No. 1245 k/Sip/1974, tanggal 9 November 1976).



PENGGOLONGAN PUTUSAN
Putusan  dapat di golongkan menjadi :
1.    Putusan Sela (Tussenvonnis)
Merupakan putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Semua putusan sela diucapakan dalam sidang dan merupakan bagian dari berita acara persidangan. Terhadap salinan otentik dari putusan sela tersebut kedua belah pihak dapat memperolehnya dari berita acara yang memuat putusan sela tersebut.
Dalam hukum acara perdata dikenal beberapa macam putusan sela yaitu :
a.    Putusan Preparatoir.
Adalah putusan persiapan mengenai jalannya pemeriksaan guna melancarkan proses persidangan hingga tercapai putusan akhir.
b.    Putusan Interlocutoir.
Adalah putusan yang isinya memerintahkan pembuktian, isi putusan ini mempengaruhi putusan akhir.
c.    Putusan Incidentieel
Adalah putusan yang berhubungan dengan insiden, yitu peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan biasa. Putusan ini belum berhubungan dengan pokok perkara, masih bersifat formil belum menyangkut materil suatu perkara.
d.    Putusan Provisionieel
Adalah putusan yang menjawab tuntutan provisi, yaitu permintaan pihak yang berperkara supaya diadakan tindakan pendahuluan untuk kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.

2.    Putusan Akhir (eindvonnis)
Merupakan putusan yang mengakhiri perkara perdata pada tingkat pemeriksaan tertentu.
Putusan akhir menurut sifat amarnya (dictumnya), dapat dibedakan atas tiga jenis yaitu :
a.    Putusan Declaratoir
Adalah putusan yang menyatakan suatu keadaan sebagai suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini bersifat hanya menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata.
b.    Putusan Constitutief
Adalah putusan yang menciptakan suatu keadaan hukum baru. Keadaan hukum baru tersebut dapat berupa meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru.
c.    Putusan Condemnatoir
Adalah putusan yang bersifat menghukum para pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi.
Dalam praktek sehari-hari dalam suatu putusan akhir terdapat beberapa jenis sifat putusan, seperti gabungan antara putusan yang bersifat declaratoir dan condemnatoir atau antara putusan yang bersifat declaratoir dan consitutif dan sebagainya.

PUTUSAN PERDAMAIAN
Merupakan putusan yang dijatuhkan hakim yang isinya menghukum para pihak yang berperkara untuk melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang sebelumnya telah disetujui oleh para pihak.
Berdasarkan pasal 130 ayat (2) HIR jo Putusan MARI No. 1038 k/Sip/1973, tanggal 1 Agustus 1973 putusan perdamaian mempunyai kekuatan yang sama seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

PUTUSAN GUGUR
Putusan gugur dijatuhkan kepada Penggugat oleh hakim dalam hal Penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah dan tidak pula menyuruh wakilnya untuk hadir padahal penggugat telah dipanggil secara sah dan patut (Pasal 124 HIR).
Tentang pemanggilan yang sah dan patut telah diatur dalam HIR pasal 122, 388-390 HIR. Agar tidak terjadi kekeliruan dalam menjatuhkan putusan gugar maka hakim harus terlebih dahulu dengan teliti memeriksa berita acara pemanggilan para pihak terutama pihak Penggugat. Bila hakim menemukan bahwa panggilan yang dilakukan oleh juru sita sebelumnya tidak memenuhi syarat pemanggilan yang sah dan patut maka hakim harus memerintahkan pada juru sita untuk mengadakan pemanggilan kembali.
Dalam menjatuhkan putusan agar hakim tidak mempertimbangkan pokok perkara karena memang hakim belum memeriksa pokok perkara gugatan melainkan putusan tersebut dijatuhkan untuk kepentingan tergugat yang hadir di persidangan yang telah mengorbankan tenaga, waktu dan biaya sedang Penggugat sendiri yang lebih berkepentingan terhadap gugatannya tidak hadir di persidangan.
Apabila penggugat hanya hadir pada sidang hari pertama maka terhadap gugatan penggugat tidak dijatuhi putusan gugur melainkan diputus secara contradictoir.

PUTUSAN VERSTEK
Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim karena tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama dan tidak mengirimkan wakilnya yang sah walaupun telah dipenggil secara sah dan patut (pasal 125 HIR).
Apabila dalam suatu gugatan terdapat lebih dari satu tergugat dan salah satu tergugat datang pada hari sidang pertama atau bila tergugat atau kuasanya tidak hadir pada hari sidang pertama tetapi mengirimkan jawaban terhadap gugatan penggugat maka terhadap gugatan penggugat tersebut tidak dapat diputus secara verstek melainkan secara contradictoir.
Pasal 125 ayat (1) HIR memuat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu putusan verstek dapat dikabulkan :
1.    Tergugat atau para tergugat kesemuanya tidak datang pada hari sidang yang telah ditentukan.
2.    Ia atau mereka tidak mengirimkan wakil/kuasanya yang sah untuk menghadap
3.    Ia atau mereka kesemuanya telah dipanggil secara saah dan patut
4.    Petitum tidak melawan hukum
5.    Petitum beralasan.

PUTUSAN SERTA MERTA
Putusan serta merta merupakan suatu putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu  (uit voerbaar bij voorraad) walaupun terhadap putusan tersebut ada upaya hukum lain (baik upaya hukum biasa maupun luar biasa).Putusan ini diatur dalam pasal 180 ayat (1) HIR yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya putusan dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet) atau banding, jika :
a.    Ada surat otentik atau tulisan di bawah tangan yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti.
b.    Ada putusan pengadilan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan tetap yang menguntungkan pihak penggugat dan ada hubungannya dengan gugatan yang bersangkutan.
c.    Ada gugatan provisionil yang dikabulkan.
d.    Dalam sengketa-sengketa mengenai bezitrechts.
Pada praktek putusan uit voerbaar bij voorraad sangat sulit dikabulkan karena banyak menimbulkan kesulitan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar